Dalam sistem demokrasi, pendapat mayoritas bersifat mengikat bagi semua pihak. Sementara itu, dalam Islam, masalah penentuan hukum, kriterianya tidak bergantung pada pendapat mayoritas atau minoritas, melainkan pada nas-nas syariat. Sebabnya, hanya Allah Swt. yang menjadi Musyarrik, bukan umat.
Kategori: Telaah Kitab
[Demokrasi Sistem Kufur] Haram Mengambil, Menerapkan, dan Menyebarluaskan Demokrasi (Bagian 12/16)
Berhakim pada tagut artinya berhakim pada hukum yang tidak diturunkan Allah, atau dengan kata lain berhakim pada hukum-hukum kufur yang dibuat manusia. Hukum jahiliah adalah hukum yang tidak dibawa oleh Nabi Muhammad saw. dari Tuhannya, yaitu hukum kufur yang dibuat oleh manusia.
[Demokrasi Sistem Kufur] Haram Mengambil, Menerapkan, dan Menyebarluaskan Demokrasi (Bagian 11/16)
Akidah yang melahirkan ide demokrasi adalah akidah sekularisme, yakni pemisahan agama dari kehidupan dan negara. Sementara itu, Islam dibangun di atas landasan akidah Islam. Akidah ini mewajibkan pelaksanaan perintah dan larangan Allah dalam seluruh urusan kehidupan dan kenegaraan.
[Demokrasi Sistem Kufur] Haram Mengambil, Menerapkan, dan Menyebarluaskan Demokrasi (Bagian 10/16)
Kaum muslim haram mengambil sistem pemerintahan demokrasi, sistem ekonomi kapitalisme, dan sistem kebebasan individu yang ada di negara-negara Barat. Ini karena semuanya merupakan peraturan dan undang-undang kufur yang sangat bertentangan dengan hukum dan peraturan Islam.
[Demokrasi Sistem Kufur] Haram Mengambil, Menerapkan, dan Menyebarluaskan Demokrasi (Bagian 9/16)
Ide-ide yang berkaitan dengan akidah dan syariat Islam, juga yang berhubungan dengan peradaban Islam, pandangan hidup Islam, dan hukum-hukum yang menjadi solusi bagi seluruh problem manusia wajib disesuaikan dengan ketentuan syariat. Semua itu tidak boleh diambil dari mana pun, kecuali hanya dari syariat Islam.
[Demokrasi Sistem Kufur] Haram Mengambil, Menerapkan, dan Menyebarluaskan Demokrasi (Bagian 8/16)
Tidak ada sesuatu pun yang terjadi, baik pada masa lalu, saat ini, maupun pada masa yang akan datang, kecuali ada hukumnya dalam syariat Islam. Dengan kata lain, syariat Islam telah menjangkau semua perbuatan manusia secara sempurna dan menyeluruh.
[Demokrasi Sistem Kufur] Haram Mengambil, Menerapkan, dan Menyebarluaskan Demokrasi (Bagian 7/16)
Mereka mengatakan bahwa sistem pemerintahan demokrasi dan sistem ekonomi kapitalisme tidak bertentangan dengan hukum-hukum Islam. Namun faktanya, kedua sistem tersebut adalah sistem kufur
[Demokrasi Sistem Kufur] Haram Mengambil, Menerapkan, dan Menyebarluaskan Demokrasi (Bagian 6/16)
Negara-negara Barat yang kafir itu telah memahami bahwa rahasia kekuatan kaum muslim terletak pada ajaran Islam sebagai sumber kekuatan yang dahsyat bagi umat Islam. Mereka segera menyusun strategi jahanam untuk memerangi dunia Islam. Hal itu mereka wujudkan dengan jalan melancarkan serangan misionaris (kristenisasi) dan serangan kebudayaan (westernisasi).
[Demokrasi Sistem Kufur] Haram Mengambil, Menerapkan, dan Menyebarluaskan Demokrasi (Bagian 5/16)
Kecacatan dalam sistem demokrasi telah jelas, khususnya dalam aspek-aspek yang berhubungan dengan kekuasaan dan para penguasa. Anehnya, meskipun semua keburukan tersebut telah nyata, Barat yang kafir ternyata mampu mewujudkan pasar bagi ide-ide demokrasi yang rusak itu di negeri-negeri Islam.
[Demokrasi Sistem Kufur] Haram Mengambil, Menerapkan, dan Menyebarluaskan Demokrasi (Bagian 4/16)
Di antara bencana paling mengerikan yang menimpa seluruh umat manusia ialah ide kebebasan yang berlaku umum yang dibawa oleh demokrasi. Ide ini telah mengakibatkan berbagai malapetaka global serta memerosotkan harkat dan martabat masyarakat di negara-negara penganut demokrasi sampai ke derajat yang lebih hina daripada derajat segerombolan binatang.
[Demokrasi Sistem Kufur] Haram Mengambil, Menerapkan, dan Menyebarluaskan Demokrasi (Bagian 3/16)
Demokrasi dalam makna yang sesungguhnya adalah gagasan utopis (ide khayali) yang tidak mungkin dipraktikkan. Demokrasi belum pernah, bahkan tidak akan pernah bisa diwujudkan sampai kapan pun.
[Demokrasi Sistem Kufur] Haram Mengambil, Menerapkan, dan Menyebarluaskan Demokrasi (Bagian 2/16)
Dalam sistem demokrasi, rakyat bertindak sebagai musyarrik (pembuat hukum) dalam kedudukannya sebagai pemilik kedaulatan, sekaligus sebagai munaffidz (pelaksana hukum) dalam kedudukannya sebagai sumber kekuasaan.
