[Demokrasi Sistem Kufur] Haram Mengambil, Menerapkan, dan Menyebarluaskan Demokrasi (Bagian 8/16)

[Demokrasi Sistem Kufur] Haram Mengambil, Menerapkan, dan Menyebarluaskan Demokrasi (Bagian 8/16)

Penulis: Syekh Abdul Qadim Zallum

Sambungan dari “Haramnya Demokrasi” Bagian 7/16.

Muslimah News, TELAAH KITAB — Allah Swt. juga berfirman, “Dialah (Allah) Yang telah menciptakan segala yang ada di bumi seluruhnya untuk kalian.” (QS Al-Baqarah: 29).

“Wahai manusia, makanlah oleh kalian apa saja yang halal dan baik yang terdapat di bumi.” (QS Al-Baqarah: 168).

“Dialah (Allah) Yang telah menjadikan bumi itu mudah bagi kalian. Oleh karena itu, berjalanlah kalian di segala penjurunya dan makanlah rezeki-Nya.” (QS Al-Mulk: 15).

Demikianlah beberapa ayat yang bersifat umum yang telah membolehkan segala sesuatu (benda). Keumuman lafalnya menunjukkan kebolehan untuk memanfaatkan segala sesuatu yang ada. Artinya, kebolehan untuk memanfaatkan semua benda yang ada memang telah ditunjukkan oleh khithâb (seruan) Allah Swt. yang bersifat umum.

Dengan demikian, jika suatu benda diharamkan, keharamannya harus ditetapkan oleh nas syariat. Dengan kata lain, harus ada nas lain yang mengkhususkan keumuman nas-nas di atas. Pengkhususan tersebut akan menunjukkan pengecualian benda tersebut dari kemubahannya yang bersifat umum. Dalam hal ini, Allah Swt., misalnya, berfirman, “Diharamkan atas kalian bangkai, darah, daging babi, dan daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah, binatang yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kalian sembelih, serta hewan apa saja yang disembelih untuk dipersembahkan kepada berhala.” (QS Al-Ma’idah: 3).

Walhasil, dari sini dapat dipahami bahwa hukum asal benda-benda yang digunakan manusia adalah mubah.

Syariat Islam secara sempurna telah meliputi seluruh fakta yang telah ada, semua problem yang sedang dialami, dan berbagai peristiwa yang mungkin bakal terjadi pada masa mendatang. Tidak ada sesuatu pun yang terjadi, baik pada masa lalu, saat ini, maupun pada masa yang akan datang, kecuali ada hukumnya dalam syariat Islam.

Dengan kata lain, syariat Islam telah menjangkau semua perbuatan manusia secara sempurna dan menyeluruh. Allah Swt. berfirman, “Kami telah menurunkan kepadamu Al-Kitab (Al-Qur’an) sebagai penjelas segala sesuatu, serta sebagai petunjuk, rahmat, dan pemberi kabar gembira bagi kaum muslim.” (QS An-Nahl: 89).

“Tidak ada sesuatu pun yang Kami alpakan di dalam Kitab (Al-Qur’an) ini.” (QS Al-An’âm: 38).

“Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kalian agama kalian, telah Aku cukupkan atas kalian nikmat-Ku, dan telah Aku ridai Islam sebagai agama bagi kalian.” (QS Al-Ma’idah: 3).

Walhasil, syariat Islam tidak pernah melalaikan satu pun perbuatan manusia, bagaimana pun bentuknya. Syariat Islam, dalam hal ini, pasti akan menetapkan dalil untuk menghukumi suatu perbuatan, baik melalui suatu nas Al-Qur’an dan hadis Nabi maupun dengan menetapkan suatu amârah (tanda/isyarat) dalam Al-Qur’an dan hadis Nabi sehingga hukum yang ada dapat diterapkan pada setiap objek hukum yang mengandung tanda atau alasan tersebut.

Dengan demikian, secara syar’i, tidak mungkin ada satu perbuatan manusia pun yang tidak ada dalil yang menjelaskan hukumnya atau tanda yang menunjukkan status hukumnya. Hal ini didasarkan pada adanya keumuman firman Allah Swt. yang berbunyi, “… sebagai penjelas segala sesuatu.” (QS An-Nahl: 89).

Hal di atas juga didasarkan pada adanya nas QS Al-Ma’idah: 3 yang tegas dan menunjukkan bahwa Allah Swt. telah menyempurnakan agama Islam ini.

Jelaslah hal-hal yang boleh diambil oleh kaum muslim dari apa saja yang dimiliki oleh umat dan bangsa lain dan hal-hal yang haram mereka ambil. Seluruh ide yang berhubungan dengan sains, teknologi, penemuan-penemuan ilmiah, dan yang semisalnya, serta segala macam bentuk benda/alat/ bangunan yang bercorak kebudayaan material yang dihasilkan dari kemajuan sains dan teknologi boleh diambil oleh kaum muslim.

Akan tetapi, jika dalam semua itu terdapat aspek-aspek tertentu yang menyalahi ajaran Islam, kaum muslim haram untuk mengambilnya. Sebabnya, semua pemikiran yang berkaitan dengan sains dan teknologi tidak bertentangan dengan akidah Islam dan hukum-hukum syariat yang berkedudukan sebagai solusi atas problematika manusia dalam kehidupan. Semua itu dapat dikategorikan ke dalam perkara-perkara mubah yang dapat dimanfaatkan manusia dalam berbagai urusan hidupnya.

Dalilnya adalah ayat-ayat yang bersifat umum yang menerangkan tentang kebolehan untuk memanfaatkan seluruh benda yang ada di alam semesta bagi kepentingan manusia. Kebolehan tersebut juga didasarkan pada hadis Nabi Muhammad saw., “Sesungguhnya aku ini manusia biasa seperti kalian. Jika aku memerintahkan kepada kalian sesuatu yang termasuk ke dalam urusan agama kalian, maka laksanakanlah perintah itu. Akan tetapi, jika aku memerintahkan kepada kalian sesuatu yang termasuk ke dalam urusan dunia kalian, maka ketahuilah bahwa aku ini hanyalah manusia biasa.” (HR Muslim).

Nabi saw. juga bersabda dalam kaitannya dengan peristiwa penyerbukan kurma sebagai berikut, “Kalian lebih mengetahui urusan-urusan dunia kalian.” (HR Muslim).

Hal yang sama didasarkan pada tindakan Nabi saw. tatkala mengutus beberapa sahabatnya ke suatu daerah di Yaman untuk mempelajari teknik pembuatan senjata perang. Atas dasar ini, setiap perkara yang tidak termasuk ke dalam masalah akidah atau syariat boleh diambil selama tidak menyalahi ajaran Islam dan sepanjang tidak terdapat dalil khusus yang mengharamkannya.

Berdasarkan uraian di atas, kaum muslim boleh mengambil semua ilmu yang berhubungan dengan kedokteran, teknik, matematika, astronomi, kimia, fisika, pertanian, industri, transportasi, ilmu kelautan, geografi, ataupun ilmu ekonomi. Namun, sebatas yang membahas aspek produksi, pengadaan sarana-sarana produksi, dan peningkatan kualitasnya.

Sebabnya, ilmu-ilmu semacam ini bersifat universal dan tidak dikhususkan untuk umat penganut Islam, kapitalisme, atau sosialisme. Semua ilmu tersebut boleh diambil selama tidak menyalahi ajaran Islam. Oleh karena itu, Teori Darwin yang menyatakan bahwa manusia adalah keturunan kera tidak boleh diambil karena teori ini bertentangan dengan firman Allah Swt., “Dia menciptakan manusia dari tanah kering seperti tembikar.” (QS Ar-Rahmân: 14).

“(Dialah Tuhan) yang memulai penciptaan manusia dari tanah, kemudian Dia menjadikan keturunannya dari sari air yang hina (mani).” (QS As-Sajdah: 7—8).

“Di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan kalian dari tanah.” (QS Ar-Rûm: 20). [MNews/RY-YG]

Sumber: Abdul Qadim Zallum, Demokrasi Sistem Kufur.

Bersambung ke “Haramnya Demokrasi” Bagian 9/16.

Share

One thought on “[Demokrasi Sistem Kufur] Haram Mengambil, Menerapkan, dan Menyebarluaskan Demokrasi (Bagian 8/16)”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *