[Fikih] Hukum Seputar Keuntungan dan Risiko bagi Panitia Kurban

Ada yang bertanya, “Ustaz, kami membeli 13 ekor sapi dari salah satu penyedia hewan kurban. Ternyata penyedia hewan kurban itu memberikan cash back atau tanda terima kasih berupa uang kepada panitia yang melakukan survei. Bolehkah saya menerima uang tersebut?” Berikut jawaban dari ahli fikih.

Selengkapnya

Share