Berpalingnya Rasulullah saw. dari Ibnu Ummi Maktum adalah tindakan menyalahi perkara yang lebih utama (khilaf al-aula). Dalam kasus ini, tidak ada ijtihad, penentuan hukum baru, maupun koreksi atas kesalahan ijtihad yang dilakukan oleh Rasulullah.
Kategori: Fikrul Islam
[Kaidah-Kaidah Taklid] Penjelasan terhadap Surah At-Taubah Ayat 84
Pada dasarnya At-Taubah ayat 84 hanya menjelaskan bentuk penghinaan dan serangan kepada orang-orang munafik agar keberadaan mereka terkikis habis. Ayat ini sama sekali tidak menunjukkan bahwa Rasulullah saw. telah berijtihad untuk menetapkan sebuah hukum baru.
[Kaidah-Kaidah Taklid] Penjelasan terhadap Surah At-Taubah Ayat 43
Allah menegur Rasulullah karena melakukan tindakan yang kurang tepat (khilaf al-aula). Ayat tersebut bukan koreksi terhadap kesalahan ijtihad beliau atau penentuan tasyri’ baru yang tidak sesuai dengan hukum pemberian izin. Akan tetapi, ayat ini hanyalah teguran berkaitan dengan khilaf al-aula.
[Kaidah-Kaidah Taklid] Penjelasan terhadap Surah Al-Anfal Ayat 67 (Bagian 2/2)
Surah Al-Anfal ini hanya berisi teguran kepada Rasulullah saw. dikarenakan menetapkan keputusan yang menyalahi perkara yang lebih utama. Ini karena ketetapan sebelumnya (surah Muhammad ayat 4) telah membolehkan Rasulullah saw. untuk memilih antara melakukan penawanan atau membunuh tawanan perang.
[Kaidah-Kaidah Taklid] Penjelasan terhadap Surah Al-Anfal Ayat 67 (Bagian 1/2)
Keputusan Rasulullah saw. untuk menawan musuh usai perang Badar tidak termasuk perkara tasyri’ baru, lalu datang ayat yang menjelaskan kesalahannya. Tindakan Rasulullah saw. menawan musuh usai perang Badar bukanlah dosa yang menyalahi hukum yang diturunkan Allah Swt., tetapi menunjukkan bahwa Rasul menerapkan hukum tentang tawanan perang yang terdapat dalam surah Muhammad ayat 4.
[Kaidah-Kaidah Taklid] Penjelasan Mengenai Ayat-Ayat yang Digunakan Sandaran Bolehnya Rasulullah saw. Melakukan Ijtihad
Ayat-ayat yang digunakan sebagai sandaran bolehnya Rasulullah saw. melakukan ijtihad hanya berisi teguran terhadap Rasulullah saw. yang kurang tepat memilih mana ketentuan yang lebih baik atau lebih utama (khilaf al-aula) sebab ketentuan hukumnya telah ada dan telah ditetapkan sebelumnya. Sedangkan para Nabi dan Rasul diperbolehkan secara syar’i maupun akli melakukan khilaf al-aula.
[Kaidah-Kaidah Taklid] Memilih Pendapat yang Terkuat tentang Rasulullah Bukan Mujtahid (Bagian 3/3)
Rasulullah saw. tidak pernah menyampaikan masalah-masalah tasyri’, akidah, hukum-hukum, dan yang lain, kecuali berasal dari wahyu Allah (Swt.). Apabila wahyu belum turun, beliau menunggu sampai turunnya wahyu.
[Kaidah-Kaidah Taklid] Memilih Pendapat yang Terkuat tentang Rasulullah Bukan Mujtahid (Bagian 2/3)
Nabi saw. menerima wahyu dan menyampaikan sesuatu yang datang kepada beliau dari Allah Swt. dan menyelesaikan setiap perkara sesuai dengan wahyu. Beliau saw. tidak pernah menyampaikan selain dari wahyu.
[Kaidah-Kaidah Taklid] Memilih Pendapat yang Terkuat tentang Rasulullah Bukan Mujtahid (Bagian 1/3)
Pendapat terkuat adalah pendapat mazhab yang pertama sebagaimana dijelaskan dalam tulisan sebelumnya. Kadi An-Nabhani dalam kitab Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah berpendapat bahwa Nabi saw. tidak berijtihad dalam perkara-perkara diniah.
[Kaidah-Kaidah Taklid] Rasulullah Bukan Seorang Mujtahid
Para ulama telah sepakat bolehnya Rasulullah saw. berijtihad dalam masalah-masalah keduniaan, seperti pengaturan perang, strategi-strateginya, dan sebagainya. Kesepakatan ulama dalam masalah bolehnya Nabi saw. berijtihad dalam masalah keduniaan dituturkan oleh Ar-Raziy dan Ibnu Hazm. Akan tetapi, mereka berbeda pendapat mengenai bolehnya Nabi saw. berijtihad dalam masalah-masalah diniah.
[Kaidah-Kaidah Taklid] Kesalahan Persepsi Seputar Ijtihad
Kaum muslim tidak boleh berbeda pendapat dalam masalah ushul. Sedangkan dalam masalah furuk mereka harus mencari pendapat yang terkuat dan terbenar berdasarkan kaidah quwwatu ad-dalil.
[Kaidah-Kaidah Taklid] Syarat-Syarat Mujtahid
Seseorang layak melakukan ijtihad bila telah memenuhi dua syarat. Pertama, memahami dalil-dalil sam’iyyah yang digunakan untuk membangun kaidah-kaidah hukum. Kedua, memahami arah penunjukan dari suatu lafaz (makna yang ditunjukkan lafaz) yang sejalan dengan lisannya orang Arab dan para ahli balagah.
