[Kaidah-Kaidah Taklid] Penjelasan terhadap Surah At-Taubah Ayat 84

[Kaidah-Kaidah Taklid] Penjelasan terhadap Surah At-Taubah Ayat 84

Penulis: Syamsuddin Ramadlan an-Nawiy dan M. Haris Adiningrat

Muslimah News, FIKRUL ISLAM — Surah At-Taubah ayat 84 ini juga tidak berhubungan dengan bolehnya Rasulullah saw. melakukan ijtihad dalam perkara diniah. Allah Swt. berfirman,

“Dan janganlah kamu sekali-kali menyalati (jenazah) seseorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik.” (TQS At-Taubah: 84).

Sesungguhnya ayat ini diturunkan setelah firman Allah Swt.,

“Maka jika Allah mengembalikanmu kepada satu golongan dari mereka, kemudian mereka minta izin kepadamu untuk keluar (pergi berperang), maka katakanlah, ‘Kamu tidak boleh keluar bersamaku selama-lamanya dan tidak boleh memerangi musuh bersamaku. Sesungguhnya kamu telah rela tidak pergi berperang yang pertama kali. Oleh karena itu, duduklah (tinggallah) bersama orang-orang yang tidak ikut berperang.’ Dan janganlah kamu sekali-kali menyalati (jenazah) seseorang yang mati di antara mereka.” (TQS At-Taubah: 84).

Allah telah menjelaskan dalam ayat,

“Maka jika Allah mengembalikanmu kepada satu golongan dari mereka.” (TQS At-Taubah: 83).

agar beliau saw. tidak mengikutsertakan mereka dalam peperangan. Ini ditujukan untuk menghina dan melecehkan mereka agar mereka tidak mendapatkan kemuliaan jihad dan bepergian bersama Rasulullah (saw.). Setelah itu, langsung dijelaskan larangan menyalati jenazah mereka,

“Dan janganlah kamu sekali-kali menyalati (jenazah) seseorang yang mati di antara mereka.” (TQS At-Taubah: 84).

Pada dasarnya ayat ini (At-Taubah ayat 84) hanya menjelaskan bentuk penghinaan dan serangan kepada orang-orang munafik agar keberadaan mereka terkikis habis. Ayat ini sama sekali tidak menunjukkan bahwa Rasulullah saw. telah berijtihad untuk menetapkan sebuah hukum baru. Ayat ini hanyalah tasyri‘ yang berhubungan dengan orang-orang munafik dan bagaimana memperlakukan orang-orang munafik agar mereka mendapatkan kehinaan dan derajatnya turun lebih rendah dibandingkan kaum muslim. Oleh karena itu, ayat tersebut baik ditinjau dari sisi mantuk dan mafhum, sama sekali tidak menunjukkan adanya ijtihad Nabi saw. dan koreksi atas kesalahan ijtihadnya. Akan tetapi, ayat ini sejiwa dengan ayat-ayat yang berhubungan dengan orang-orang munafik yang disebutkan berulang-ulang di dalam surah ini juga.

Adapun hadis-hadis yang menjelaskan sebab turunnya ayat tersebut tidak layak dijadikan sebagai dalil dalam masalah akidah sebab hadis-hadis tersebut diriwayatkan secara ahad. Sedangkan hadis ahad tidak layak digunakan dalil dalam perkara akidah. Selain itu, hadis-hadis itu mengesankan bahwa Umar mencegah Rasul untuk menyalati jenazah orang munafik, seolah-olah hendak mencegah beliau saw. untuk melakukan suatu perbuatan yang bisa melahirkan hukum syariat baru, atau ia hendak mencegah beliau saw. agar tidak mengerjakan suatu ibadah yang telah ditetapkan hukumnya sebelumnya, kemudian Rasulullah saw. berdiam diri, dan selanjutnya mengikuti pendapat Umar ra. setelah turunnya wahyu. Hal semacam ini tidak boleh terjadi pada diri Rasulullah saw.. Matan hadits ini bertentangan dengan keberadaan Rasul sebagai Nabi. Oleh karena itu, hadis tersebut harus ditolak dari sisi dirayah (matannya).

Adapun hadis yang mengisahkan bahwa Rasul pernah memberikan bajunya kepada Abdullah bin Ubay pemuka orang-orang munafik yang ingin salat di atas kain tersebut, Allah Swt. telah mengungkapkan aibnya setelah perang Bani Musthaliq hingga anaknya menghadap Rasul untuk meminta izin kepada beliau saw., jika beliau saw. hendak membunuh Abdullah bin Ubay, biarlah dirinya yang akan melaksanakannya. Selanjutnya Allah Swt. menurunkan surah Al-Munafiqun setelah perang Bani Mushtaliq,

“Mereka itulah musuh (yang sebenarnya), maka waspadalah terhadap mereka, semoga Allah membinasakan mereka. Bagaimanakah mereka sampai dipalingkan (dari kebenaran)?” (TQS Al-Munafiqun: 4).

Selanjutnya, Allah berfirman kepada beliau,

“Kemudian menjadi kafir (lagi) lalu hati mereka dikunci mati.” (TQS Al-Munafiqun: 3).

Lalu Allah Swt. berfirman lagi,

“Dan Allah mengetahui bahwa sesungguhnya orang-orang munafik itu benar-benar orang pendusta.” (TQS Al-Munafiqun: 3).

Setelah itu, Rasul datang dan memberikan kainnya kepada pemimpin kaum munafik dan beliau hendak menyalati pemimpin kaum munafik itu, tetapi Umar mencegahnya.

Pengertian hadis ini bertentangan dengan banyak ayat. Ayat yang terdapat di dalam surah At-Taubah turun pada tahun ke-9 H, beberapa tahun setelah turunnya surah Al-Munafiqun. Kenyataan ini menunjukkan bahwa hadis-hadis Umar, hadis tentang kain, dan hadis-hadis lain yang berhubungan dengan kisah orang munafik tersebut bertentangan dengan realitas perlakuan kaum muslim terhadap orang-orang munafik setelah perang Bani Musthaliq. Selain itu, hadis-hadis tersebut juga bertentangan dengan ayat-ayat yang turun sebelumnya mengenai orang-orang munafik. Walhasil, hadis-hadis tersebut matannya harus ditolak. [MNews/Rgl]

Sumber: Syamsuddin Ramadlan an-Nawiy dan M. Haris Adiningrat, Kaidah-Kaidah Taklid, Tuntunan Islam dalam Memilih dan Mengikuti Pendapat

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *