Sesuai dengan definisi ijtihad, lingkup ijtihad hanya terbatas pada penggalian hukum syarak dari dalil-dalil zhanni. Ijtihad tidak boleh memasuki wilayah yang sudah pasti (qath’i) maupun masalah-masalah yang bisa diindra dan dipahami secara langsung oleh akal.
Kategori: Fikrul Islam
[Kaidah-Kaidah Taklid] Definisi Ijtihad
Ijtihad adalah proses menggali hukum syarak dari dalil-dalil yang bersifat zhanni dengan mencurahkan segenap tenaga dan kemampuan hingga dirinya tidak mungkin lagi melakukan usaha lebih dari itu.
[Kaidah-Kaidah Taklid] Hakikat Pertentangan dan Mendahulukan Kompromi (Bagian 2/2)
Jika salah satu khabar berisikan perintah, sedangkan yang lain berisikan larangan, larangan lebih dikuatkan daripada perintah sebab kebanyakan larangan ditujukan untuk menghindari mafsadat (kerusakan) dan kebanyakan perintah ditujukan untuk mewujudkan suatu maslahat.
[Kaidah-Kaidah Taklid] Hakikat Pertentangan dan Mendahulukan Kompromi (Bagian 1/2)
Tatkala dua buah dalil terlihat saling bertentangan maka pertentangan itu tidak boleh serta merta diselamatkan dengan jalan menarjih salah satu dalil di atas dalil yang lain, kecuali jika beramal dengan dua dalil tersebut benar-benar tidak dimungkinkan lagi.
[Kaidah-Kaidah Taklid] Beramal dengan Dalil yang Rajih
Seorang muslim wajib beramal dengan dalil yang rajih. Ijmak sahabat ra. telah menunjukkan dengan jelas bahwa beramal dengan dalil yang rajih dan meninggalkan dalil yang lemah adalah kewajiban.
[Kaidah-Kaidah Taklid] Definisi Tarjih
Tarjih adalah menetapkan hukum yang lebih kuat di antara dua hukum yang saling bertentangan. Setelah diketahui hukum yang lebih kuat (rajih), seorang muslim dituntut untuk berbuat dengan hukum tersebut dan meninggalkan hukum yang ia lemahkan (al-marjuh).
[Kaidah-Kaidah Taklid] Taklid dan Implikasinya bagi Kemunduran Berpikir Umat Islam
Umat Islam tidak boleh terjebak dengan seruan “tertutupnya pintu ijtihad”. Umat Islam mesti bangkit dan melengkapi dirinya dengan tsaqafah Islam hingga dirinya mampu mengenali pendapat yang menyimpang dan yang tidak menyimpang.
[Kaidah-Kaidah Taklid] Implikasi-Implikasi Taklid bagi Kaum Muslim
Mayoritas kaum muslim kondisinya awam bahkan terasing dengan pemikiran-pemikiran Islam, baik menyangkut masalah keyakinan maupun amal perbuatan. Yang tersisa di benak dan hati mereka hanyalah kesadaran keislaman serta beberapa pemikiran Islam.
[Kaidah-Kaidah Taklid] Sikap Seorang Mukalid jika Mujtahid Mengubah Pendapatnya dan Hukum Mukalid yang Sembrono
Seorang mukalid yang memilih suatu pendapat berdasarkan pertimbangan mana yang paling ringan dan paling mudah bagi dirinya maka menurut Abu Ishaq al-Maruziy, mukalid semacam ini dihukumi fasik. Sedangkan menurut Ibnu Abu Hurairah, mukalid semacam ini tidak sampai jatuh ke derajat fasik.
[Kaidah-Kaidah Taklid] Kapan Seorang Mukalid Meninggalkan Pendapatnya?
Jika seorang mukalid mengadopsi suatu hukum, tetapi ia belum menerapkan hukum tersebut dalam amal perbuatannya, ia berhak meninggalkan hukum tersebut dan beramal dengan hukum lain, berdasarkan kaidah-kaidah tarjih yang ditetapkan oleh syariat Allah Taala.
[Kaidah-Kaidah Taklid] Seorang Mukalid Tidak Harus Terikat dengan Satu Mazhab Saja
Penulis: Syamsuddin Ramadlan an-Nawiy dan M. Haris Adiningrat Muslimah News, FIKRUL ISLAM — Seorang mukalid tidak harus terikat dengan satu mazhab untuk setiap persoalan yang
[Kaidah-Kaidah Taklid] Ijtihad Mujtahid adalah Hukum Syariat bagi Mukalid
Seorang mukalid harus memahami bahwa tatkala ia mengikuti suatu mazhab, sesungguhnya ia hanya mengikuti hukum syariat yang digali oleh imam mazhab tersebut dan bukan mengikuti pendapat pribadi sang imam.
