Penulis: Syamsuddin Ramadlan an-Nawiy dan M. Haris Adiningrat
Muslimah News, FIKRUL ISLAM — Pada dasarnya, Allah Swt. tidak memerintahkan kaum muslim untuk mengikuti pendapat seorang mujtahid. Akan tetapi, Dia hanya memerintahkan kaum muslim untuk memahami dan mengambil hukum syariat, bukan yang lain. Allah Swt. juga memerintahkan kita untuk mengambil semua ketentuan yang telah diturunkan kepada Nabi Muhammad saw.. Allah Swt. telah berfirman,
“Dan apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah, dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.”(QS Al-Hasyr: 7).
Berdasarkan ayat ini, seorang muslim tidak diperbolehkan secara syar’i mengikuti seseorang selain Rasulullah saw.. Namun demikian, fakta taklid telah menjadikan kaum muslim mengikuti hukum syariat yang digali oleh seorang mujtahid, menjadikannya sebagai imam mereka, merujuk pendapat-pendapatnya, bahkan menjadikan mereka sebagai imam mazhab.
Semua ini semata-mata dilakukan karena keterbatasan dan ketakmampuan mereka dalam menggali hukum syariat langsung dari dalil-dalil syariat. Akibatnya, kita mengenal pengikut Imam Syafi’iy (Syafi’iyah), Imam Abu Hanifah (Hanafiyah), Imam Malik (Malikiyah), Imam Ibnu Hanbal (Hanabilah), Zaidiyah, dan sebagainya.
Orang-orang ini, sesungguhnya bukan mengikuti imam-imam mazhab tersebut maupun pendapat pribadi mereka, tetapi mengikuti hukum syariat yang digali oleh imam-imam mazhab tersebut. Oleh karena itu, apa yang mereka lakukan itu tetap sah menurut syariat (syar’i) dikarenakan mereka hanya mengikuti hukum syariat.
Adapun jika mereka mengikuti person-person mujtahid tersebut, bukan mengikuti ijtihadnya (hukum syariat yang digali oleh mujtahid tersebut), perbuatan semacam ini tidak sah menurut syariat (ghair syar’i); dan apa yang diikutinya bukan termasuk hukum syariat. Ini karena ia mengikuti pendapat seseorang yang tidak bersumber pada perintah dan larangan Allah Swt. dan Rasul-Nya.
Atas dasar itu, seorang mukalid harus memahami bahwa tatkala ia mengikuti suatu mazhab, sesungguhnya ia hanya mengikuti hukum syariat yang digali oleh imam mazhab tersebut dan bukan mengikuti pendapat pribadi sang imam. Jika ia mengikuti pendapat pribadi seorang mujtahid, bukan mengikuti hukum syariat yang digali oleh mujtahid tersebut, berarti ia tidak mengikuti Allah dan Rasul-Nya, tetapi mengikuti manusia, padahal perbuatan semacam ini adalah haram. [MNews/Rgl]
Sumber: Syamsuddin Ramadlan an-Nawiy dan M. Haris Adiningrat, Kaidah-Kaidah Taklid, Tuntunan Islam dalam Memilih dan Mengikuti Pendapat

One thought on “[Kaidah-Kaidah Taklid] Ijtihad Mujtahid adalah Hukum Syariat bagi Mukalid”