Penulis: Syamsuddin Ramadlan an-Nawiy dan M. Haris Adiningrat
Muslimah News, FIKRUL ISLAM — Pada dasarnya, jika seorang mujtahid memfatwakan sebuah hukum kepada seorang mukalid, misalnya sahnya nikah tanpa wali, kemudian mujtahid tersebut mengubah ijtihadnya maka menurut Imam Al-Amidiy, mukalid tadi harus menceraikan istrinya disebabkan perubahan ijtihad dari sang mufti.
Masih menurut Imam Al-Amidiy, kasus semacam ini sama dengan ketika seorang mukalid wajib mengubah arah kiblatnya, ketika mufti yang dimintai pendapatnya mengubah fatwanya dikarenakan sebab-sebab tertentu, misalnya karena salah menentukan arah kiblat.
Hukum Mukalid yang SembronoSeorang mukalid yang memilih suatu pendapat berdasarkan pertimbangan mana yang paling ringan dan paling mudah bagi dirinya maka menurut Abu Ishaq al-Maruziy, mukalid semacam ini dihukumi fasik. Sedangkan menurut Ibnu Abu Hurairah, mukalid semacam ini tidak sampai jatuh ke derajat fasik.
Imam Ibnu Hanbal mengatakan, “Seandainya seseorang beramal dengan pendapat penduduk Kufah dalam masalah an-nabidz (khamar) dan beramal dengan pendapat penduduk Madinah dalam masalah as-sama’ (kesaksian), dan beramal dengan pendapat Makkah dalam masalah mutah maka mukalid semacam ini termasuk orang yang fasik.”
Ibnu ‘Abd as-Salam mengatakan, jika seorang mukalid mengikuti pendapat yang jelas-jelas telah masyhur keharamannya secara syar’i, ia berdosa. Namun, jika pendapat yang ia ikuti tersebut tidak masyhur keharamannya, ia tidak berdosa.
Di dalam Sunan Al-Baihaqiy dituturkan dari Al- Auza’iy bahwa siapa saja yang mengambil pendapat dari ulama-ulama yang asing (nyeleneh) maka ia telah keluar dari Islam. [MNews/Rgl]
Sumber: Syamsuddin Ramadlan an-Nawiy dan M. Haris Adiningrat, Kaidah-Kaidah Taklid, Tuntunan Islam dalam Memilih dan Mengikuti Pendapat
