[Kaidah-Kaidah Taklid] Tarjihnya Seorang Mukalid

Sering kali seorang mukalid harus menarjih seorang mujtahid atas mujtahid yang lain, atau satu hukum atas hukum yang lain. Ini karena seorang muslim, baik mujtahid maupun mukalid, wajib beramal dengan satu hukum saja. la dilarang beramal dengan dua hukum yang bertentangan. Dalam kondisi semacam ini, seorang muslim diwajibkan untuk melakukan tarjih atas pendapat-pendapat yang ada.

Selengkapnya

Share

[Kaidah-Kaidah Taklid] Seorang Mukalid Boleh Mengajarkan Ilmu yang Ia Ketahui

Seorang mukalid, selain boleh bertanya atau taklid terhadap seorang mujtahid dalam masalah- masalah tertentu, ia juga diperbolehkan belajar dan mengajarkan ilmu tersebut kepada orang lain. Tidak ada larangan baginya untuk mengajarkan hukum syariat yang telah diketahuinya kepada orang lain.

Selengkapnya

Share

[Kaidah-Kaidah Taklid] Taklidnya Seorang Mukalid

Bagi orang yang tidak bisa menggali hukum syariat langsung dari dalil-dalil syariat atau tidak bisa melakukan ijtihad, satu-satunya jalan untuk memahami hukum syariat adalah bertanya kepada orang yang paham syariat. Dengan kata lain, seorang mukalid wajib bertanya mengenai hukum syariat kepada orang yang paham syariat sebelum ia melaksanakan suatu perbuatan.

Selengkapnya

Share

[Kaidah-Kaidah Taklid] Realitas Taklidnya Seorang Mujtahid

Seorang mujtahid yang memiliki kemampuan dan keahlian ijtihad dalam suatu masalah atau semua hal, jika ia berijtihad hingga melahirkan suatu hukum syariat, ia tidak boleh bertaklid kepada mujtahid lainnya. la juga tidak diperbolehkan meninggalkan hasil ijtihadnya, kecuali karena empat sebab. Berikut penjelasannya.

Selengkapnya

Share

[Kaidah-Kaidah Taklid] Bolehnya Taklid dalam Masalah Hukum Syariat

Imam Al-Amidiy memilih pendapat yang membolehkan seseorang bertaklid kepada seorang mujtahid. Beliau menyatakan, “Masyarakat awam dan orang-orang yang tidak memiliki keahlian untuk berijtihad, meskipun ia memiliki sebagian ilmu yang bisa digunakan untuk berijtihad, wajib mengikuti pendapat para mujtahid dan mengambil fatwanya.

Selengkapnya

Share