Sering kali seorang mukalid harus menarjih seorang mujtahid atas mujtahid yang lain, atau satu hukum atas hukum yang lain. Ini karena seorang muslim, baik mujtahid maupun mukalid, wajib beramal dengan satu hukum saja. la dilarang beramal dengan dua hukum yang bertentangan. Dalam kondisi semacam ini, seorang muslim diwajibkan untuk melakukan tarjih atas pendapat-pendapat yang ada.
Kategori: Fikrul Islam
[Kaidah-Kaidah Taklid] Ketentuan Seorang Mukalid di Hadapan Dua Pendapat
Jika seorang mukalid dihadapkan pada berbagai pendapat (hukum syariat) yang dikeluarkan oleh seorang mujtahid, ia wajib melakukan tarjih hingga menetapi satu hukum syariat.
[Kaidah-Kaidah Taklid] Seorang Mukalid Boleh Mengajarkan Ilmu yang Ia Ketahui
Seorang mukalid, selain boleh bertanya atau taklid terhadap seorang mujtahid dalam masalah- masalah tertentu, ia juga diperbolehkan belajar dan mengajarkan ilmu tersebut kepada orang lain. Tidak ada larangan baginya untuk mengajarkan hukum syariat yang telah diketahuinya kepada orang lain.
[Kaidah-Kaidah Taklid] Taklidnya Seorang Mukalid
Bagi orang yang tidak bisa menggali hukum syariat langsung dari dalil-dalil syariat atau tidak bisa melakukan ijtihad, satu-satunya jalan untuk memahami hukum syariat adalah bertanya kepada orang yang paham syariat. Dengan kata lain, seorang mukalid wajib bertanya mengenai hukum syariat kepada orang yang paham syariat sebelum ia melaksanakan suatu perbuatan.
[Kaidah-Kaidah Taklid] Realitas Taklidnya Seorang Mujtahid
Seorang mujtahid yang memiliki kemampuan dan keahlian ijtihad dalam suatu masalah atau semua hal, jika ia berijtihad hingga melahirkan suatu hukum syariat, ia tidak boleh bertaklid kepada mujtahid lainnya. la juga tidak diperbolehkan meninggalkan hasil ijtihadnya, kecuali karena empat sebab. Berikut penjelasannya.
[Kaidah-Kaidah Taklid] Jika di Sebuah Negeri Hanya Ada Seorang Mufti
Jika di sebuah negeri hanya ada seorang mufti, seorang awam wajib merujuk kepada mufti tersebut. Namun, jika di sebuah negeri terdapat banyak mufti, ia bisa bertanya kepada siapa saja.
[Kaidah-Kaidah Taklid] Seorang Mukalid ‘Amiy Tidak Boleh Meminta Fatwa Kecuali kepada Orang yang Keilmuan dan Keadilannya Telah Ia Ketahui
Seorang mukalid ‘amiy wajib meminta fatwa kepada orang-orang yang ia ketahui berilmu dan memiliki keadilan. Ia tidak boleh meminta fatwa kepada orang yang keilmuan dan keadilannya tidak ia ketahui.
[Kaidah-Kaidah Taklid] Orang Awam (‘Amiy) Wajib Meminta Fatwa dan Mengikuti Ulama
Semua orang telah sepakat mengenai wajibnya orang awam memikul taklif-taklif syariat. Sedangkan mewajibkan mereka meraih kemampuan seperti seorang mujtahid adalah kemustahilan.
[Kaidah-Kaidah Taklid] Bolehnya Taklid dalam Masalah Hukum Syariat
Imam Al-Amidiy memilih pendapat yang membolehkan seseorang bertaklid kepada seorang mujtahid. Beliau menyatakan, “Masyarakat awam dan orang-orang yang tidak memiliki keahlian untuk berijtihad, meskipun ia memiliki sebagian ilmu yang bisa digunakan untuk berijtihad, wajib mengikuti pendapat para mujtahid dan mengambil fatwanya.
[Kaidah-Kaidah Taklid] Larangan Bertaklid dalam Masalah Akidah
Seorang muslim dilarang (diharamkan) taklid dalam masalah-masalah akidah. Mayoritas ulama telah sepakat bahwa hukum bertaklid dalam masalah akidah adalah haram.
[Kaidah-Kaidah Taklid] Definisi Taklid
Menurut istilah, taklid adalah amal biqauli al-ghairi min ghair hujjah mulzimah (beramal dengan mengikuti pendapat orang lain tanpa ada hujah (dalil) yang bersifat mengikat).
[Kaidah-Kaidah Taklid] Urgensi Kaidah Taklid bagi Seorang Mukalid (Bagian 2/2)
Kaidah taklid ini harus dihadirkan kembali di tengah-tengah kaum muslim agar kaum muslim yang terus terpuruk ke dalam kemunduran ini tidak makin hancur dan binasa akibat ketaktahuan mereka terhadap ketentuan memilih dan mengambil pendapat.
