Penulis: Syamsuddin Ramadlan an-Nawiy dan M. Haris Adiningrat
Muslimah News, FIKRUL ISLAM — Jika di sebuah negeri hanya ada seorang mufti, seorang awam wajib merujuk kepada mufti tersebut. Namun, jika di sebuah negeri terdapat banyak mufti, ia bisa bertanya kepada siapa saja dan tidak wajib hanya merujuk kepada salah satu mufti saja, seperti halnya pada masa sahabat ra..
Ada sebagian orang yang berpendapat bahwa seorang awam wajib mengikuti mufti yang paling utama (afdal). Jika orang-orang awam hendak meminta fatwa, mereka memilih salah satu di antara mufti-mufti itu. Menurut Al-Ghazali, pendapat semacam ini bertentangan dengan ijmak sahabat sebab sahabat-sahabat yang paling utama dan tersohor tidak pernah menghalang-halangi orang awam untuk meminta fatwa kepada sahabat-sahabat lain yang keutamaannya lebih rendah.
Sesungguhnya orang-orang awam hanya diwajibkan merujuk kepada mufti yang diketahui adil dan memiliki ilmu. Seluruh sahabat telah memahami masalah ini.
Namun demikian, jika dua orang mufti memfatwakan hukum yang berbeda, sedangkan kedua orang mufti itu diketahui sama-sama adil dan alim, orang awam boleh memilih salah satu di antara dua mufti tersebut. Namun, jika diketahui bahwa salah seorang di antara mufti-mufti tersebut adalah yang lebih adil dan alim, ia wajib mengikuti mufti yang diyakininya lebih adil dan alim tersebut.
Misalnya, jika seseorang meyakini bahwa Imam Syafi’i lebih alim dibandingkan imam-imam yang lain, ia wajib mengikuti pendapat Imam Syafi’i dan dilarang mengambil pendapat imam lain yang bertentangan dengan pendapat Imam Syafi’i hanya karena ingin mengikuti hawa nafsunya.
Keadaan ini mirip dengan seorang mufti yang harus melakukan tarjih di antara dua dalil yang bertentangan. Sedangkan tarjih yang bisa dilakukan oleh kalangan awam adalah mengikuti pendapat mufti yang dianggapnya lebih alim dan adil.
Akan tetapi, bukan berarti seorang awam harus selalu merujuk kepada seorang mujtahid saja. Seorang mukalid sah-sah saja mengikuti seorang mujtahid untuk satu kasus dan mengikuti mujtahid yang lain untuk kasus yang berbeda. Akan tetapi, seorang awam tidak diperbolehkan mengikuti pendapat dua orang mujtahid untuk satu kasus yang sama sebab hukum syarak atas satu perbuatan harus satu dan tidak boleh berbilang.
Jika seseorang telah berbulat tekad dan mengambil keputusan untuk mengikuti satu mazhab tertentu, ia tidak boleh mengambil pendapat selain pendapat mazhab yang dipilihnya itu. Namun demikian, ada pula yang berpendapat diperbolehkan dirinya mengambil pendapat mujtahid lainnya, sekiranya pendapat mujtahid lain tersebut lebih kuat dibandingkan pendapat imam mazhabnya. [MNews/Rgl]
Sumber: Syamsuddin Ramadlan an-Nawiy dan M. Haris Adiningrat, Kaidah-Kaidah Taklid, Tuntunan Islam dalam Memilih dan Mengikuti Pendapat
