[Kaidah-Kaidah Taklid] Urgensi Kaidah Taklid bagi Seorang Mukalid (Bagian 2/2)

[Kaidah-Kaidah Taklid] Urgensi Kaidah Taklid bagi Seorang Mukalid (Bagian 2/2)

Penulis: Syamsuddin Ramadlan an-Nawiy dan M. Haris Adiningrat

Sambungan dari Bagian 1/2

Muslimah News, FIKRUL ISLAM — Syariat Islam telah memberikan jalan keluar bagi orang yang tidak mampu melakukan proses ijtihad untuk tetap terikat dengan syariat Islam. Jalan keluar itu adalah taklid. Taklid adalah mengikuti hukum syariat yang digali oleh seorang mujtahid tanpa hujah yang bersifat mengikat.

Akan tetapi, taklid pun memiliki syarat-syarat dan kaidah-kaidah yang mesti diikuti dan dipatuhi, sebagaimana ijtihad. Ini karena taklid adalah bagian dari perbuatan yang mesti didasarkan pada tuntunan syariat. Taklid tidak boleh dilakukan dengan cara semena-mena dan asal-asalan. Jika seseorang bertaklid tanpa mengikuti kaidah-kaidah yang benar, bisa dipastikan taklidnya didasarkan pada hawa nafsu.

Tidak hanya itu, sering kali seorang mukalid terjatuh ke dalam taklid buta atau memilih pendapat yang kira-kira bisa sejalan dengan keinginan dan hawa nafsunya. Akhirnya mereka memilih pendapat bukan untuk terikat dengan syariat Allah, tetapi untuk memenuhi kepentingan-kepentingan dan keinginan-keinginan mereka. Dalam kondisi semacam ini, orang tersebut telah menundukkan hukum syariat di bawah hawa nafsunya, bukan menundukkan hawa nafsunya di bawah ketentuan Al-Qur’an dan Sunah. Jika suatu hukum sejalan dengan keinginan dan kepentingannya, ia ambil hukum tersebut. Sebaliknya, jika hukum tersebut bertentangan dengan kehendak dan hawa nafsunya, ia akan membenci dan mencampakkannya.

Sesungguhnya ketaktahuan seseorang terhadap kaidah taklid akan menjatuhkan seseorang plin-plan dalam berpendapat. Kadang-kadang untuk menghukumi satu perbuatan, ia memilih pendapat mazhab ini dikarenakan cocok dengan keinginannya. Kemudian pada lain hari, ia tinggalkan mazhab tersebut dan memilih pendapat mazhab yang lain lagi dengan alasan pendapat mazhab terdahulu sudah tidak relevan lagi dengan keinginannya.

Lebih buruk lagi, mereka malah pasrah dengan apa yang dikatakan oleh pemimpin-pemimpinnya. Apa yang dikatakan pemimpinnya harus ditaklidi (diikuti) dan dianggap kebenaran mutlak, padahal pendapat para pemimpinnya sama sekali tidak didasarkan pada Al-Qur’an dan Sunah. Bahkan pendapat-pendapat mereka telah menyimpang jauh dari tuntunan Islam. Lebih ironis lagi, pemimpin-pemimpinnya juga terkenal fasik dan ahli bidah yang seharusnya tidak boleh diikuti.

Jika keadaan ini dibiarkan terus berlanjut, tentunya kaum muslim akan makin terjatuh pada taklid yang didasarkan hawa nafsu, bukan didasarkan ketentuan syariat Islam. Oleh karena itu, memahami kaidah taklid merupakan satu-satunya jalan agar kita benar-benar mengikuti Allah dan Rasul-Nya, bukan malah mengikuti hawa nafsu dan setan yang akan menceburkan kita ke dalam kehinaan dan kenistaan. Allah Swt. telah menyindir masalah ini di dalam sebuah firman-Nya,

“Pada hari ketika muka mereka dibolak-balikkan dalam neraka, mereka berkata, ‘Alangkah baiknya andaikata kami taat kepada Allah dan taat (pula) kepada Rasul.’ Dan mereka berkata, ‘Ya Tuhan kami, sesungguhnya kami telah menaati pemimpin- pemimpin dan pembesar-pembesar kami, lalu mereka menyesatkan kami dari jalan (yang benar). Ya Tuhan kami, timpakanlah kepada mereka azab dua kali lipat dan kutuklah mereka dengan kutukan yang besar.'” (Al-Ahzab: 66—68).

Dari sini kita bisa memahami bahwa memahami kaidah taklid menjadi sangat penting sebab seorang muslim yang tidak mampu melakukan ijtihad diwajibkan taklid (mengikuti) seorang mujtahid agar dirinya memahami dan berbuat sesuai dengan hukum syariat. Hanya saja, seorang mukalid harus memahami kaidah taklid terlebih dahulu sebelum memilih dan mengambil suatu pendapat. Apabila seorang mukalid tidak memahami kaidah taklid, bisa dipastikan ia akan memilih suatu pendapat berdasarkan hawa nafsu belaka.

Lebih dari itu, ketaktahuan seorang muslim akan kaidah taklid akan menjatuhkan dirinya ke dalam taklid-taklid yang menyimpang atau tidak sejalan dengan tuntunan syariat. Misalnya, taklid kepada pendapat orang-orang tertentu, atau taklid kepada orang- orang yang terkenal fasik dan suka melanggar hukum syariat.

Untuk itu, “kaidah taklid” ini harus dihadirkan kembali di tengah-tengah kaum muslim agar kaum muslim yang terus terpuruk ke dalam kemunduran ini tidak makin hancur dan binasa akibat ketaktahuan mereka terhadap ketentuan memilih dan mengambil pendapat. [MNews/Rgl]

Sumber: Syamsuddin Ramadlan an-Nawiy dan M. Haris Adiningrat, Kaidah-Kaidah Taklid, Tuntunan Islam dalam Memilih dan Mengikuti Pendapat

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *