[Kaidah-Kaidah Taklid] Urgensi Kaidah Taklid bagi Seorang Mukalid (Bagian 1/2)

[Kaidah-Kaidah Taklid] Urgensi Kaidah Taklid bagi Seorang Mukalid (Bagian 1/2)

Penulis: Syamsuddin Ramadlan an-Nawiy dan M. Haris Adiningrat

Muslimah News, FIKRUL ISLAM — Pada dasarnya, terikat dengan syariat Islam merupakan kewajiban asasi seorang muslim sebab ketundukan dan kepatuhan terhadap syariat Islam merupakan bukti keimanan seorang muslim kepada Allah Swt. dan Rasul-Nya. Seseorang tidak disebut mukmin sejati jika ia tidak menerima hukum-hukum Allah Swt. dengan penuh kerelaan dan keridaan. Seorang mukmin mesti menundukkan diri dan menerima hukum-hukum Allah Swt. tanpa ada pilihan lagi.

Selain itu, berbuat sesuai dengan hukum syariat merupakan salah satu syarat agar amal perbuatan seseorang diterima oleh Allah Swt.. Perbuatan apa pun tidak akan pernah diterima Allah Swt. jika tidak sejalan dengan syariat Allah Swt.. Al-Qur’an telah menyatakan hal ini di beberapa tempat, salah satunya di dalam surah Al-Hasyr. Allah Swt. berfirman,

“Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.” (QS Al-Hasyr: 7).

Ayat ini dengan sangat jelas menunjukkan bahwa perbuatan seorang muslim tidak akan diterima oleh Allah Swt. apabila tidak sesuai dengan tuntunan hukum syariat. Dalam hadis sahih disebutkan, Nabi saw. bersabda,

“Orang yang melakukan penipuan akan dimasukkan ke dalam api neraka dan barang siapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak kami perintahkan maka perbuatan itu tertolak. “ (HR Bukhari).

“Dari ‘Aisyah ra., ia berkata bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, “Siapa saja yang membuat-buat perkara baru dalam urusan kami, padahal urusan itu tidak diperintahkan maka perkara itu tertolak.” (HR Bukhari, hadis ini diriwayatkan oleh ‘Abdullah bin Ja’far al-Makhramiy, ‘Abdul Wahid bin Abi Aun, dari Sa’id bin Ibrahim) dan masih banyak hadis-hadis lain yang menerangkan masalah ini. Hadis-hadis ini menegaskan bahwa seorang muslim wajib memahami, terikat, dan beramal sesuai dengan hukum syariat.

Kewajiban untuk selalu terikat dengan syariat Islam mengharuskan seseorang untuk menggali hukum syariat dari Al-Qur’an dan Sunah sebab satu-satunya cara untuk mengetahui hukum syariat dari dalil syarak adalah ijtihad atau istinbat, tidak ada cara yang lain. Oleh karena itu, hukum asal seorang muslim harus menjadi seorang mujtahid agar perbuatannya selalu sejalan dengan hukum syariat. Dengan kata lain, cara paling asal untuk mengetahui dan terikat dengan hukum syariat adalah ijtihad.

Hanya saja, tidak semua orang mampu melakukan ijtihad atau istinbat. Hanya orang-orang tertentu saja, yakni orang yang memenuhi syarat-syarat kelayakan ijtihad yang boleh melakukan proses ijtihad dan istinbat. Ini didasarkan pada kenyataan bahwa tidak semua orang memiliki kemampuan yang sama. Ada orang yang bodoh, ada yang cerdas, dan ada pula yang dianugerahi dengan kejeniusan yang luar biasa.

Orang-orang yang bodoh dan awam terhadap dalil-dalil syarak tentu saja tidak mungkin melakukan proses ijtihad dengan benar dan selamat. Orang-orang yang hanya menguasai bidang ilmu tertentu, tetapi tidak menguasai ilmu-ilmu istinbat juga tidak mungkin melakukan proses ijtihad untuk menggali hukum syariat. Mesti demikian, tidak berarti bahwa orang-orang yang tidak mampu melakukan ijtihad diberi keringanan untuk tidak terikat dengan aturan Islam. Mereka tetap diwajibkan berbuat sesuai dengan hukum syariat. [MNews/Rgl]

Bersambung ke bagian 2/2

Sumber: Syamsuddin Ramadlan an-Nawiy dan M. Haris Adiningrat, Kaidah-Kaidah Taklid, Tuntunan Islam dalam Memilih dan Mengikuti Pendapat

Share

One thought on “[Kaidah-Kaidah Taklid] Urgensi Kaidah Taklid bagi Seorang Mukalid (Bagian 1/2)”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *