[Kaidah-Kaidah Taklid] Orang Awam (‘Amiy) Wajib Meminta Fatwa dan Mengikuti Ulama

[Kaidah-Kaidah Taklid] Orang Awam (‘Amiy) Wajib Meminta Fatwa dan Mengikuti Ulama

Penulis: Syamsuddin Ramadlan an-Nawiy dan M. Haris Adiningrat

Muslimah News, FIKRUL ISLAM — Hujjatul Islam Imam al-Ghazali dalam kitab Al- Mustashfa fi ‘Ilm Ushul menyatakan bahwa para sahabat telah terbiasa memberikan fatwa kepada orang-orang awam dan tidak pernah menyuruh orang-orang awam untuk meraih derajat mujtahid. Keadaan ini telah dimaklumi dan dituturkan berdasarkan riwayat-riwayat mutawatir dari kalangan ulama maupun awam. Ini menunjukkan bahwa taklid telah dikenal dan terjadi baik pada masa sahabat maupun masa-masa berikutnya.

Semua orang telah sepakat mengenai wajibnya orang awam memikul taklif-taklif syariat. Sedangkan mewajibkan mereka meraih kemampuan seperti seorang mujtahid adalah kemustahilan sebab hal ini pasti akan menyebabkan terputusnya kegiatan pertanian, perindustrian, dan lain-lain dikarenakan kesibukan untuk menuntut ilmu hingga meraih derajat mujtahid. Lebih dari itu, keadaan ini justru akan menghancurkan kehidupan para ulama itu sendiri. Oleh karena itu, tidak ada jalan lain bagi mereka (orang awam) selain taklid dalam masalah hukum syariat.

Lebih lanjut Imam Ghazali menyatakan, “Taklid adalah menerima pendapat tanpa hujah. Sedangkan mereka (orang awam) wajib menerima pendapat yang difatwakan. Ketentuan ini didasarkan pada ijmak, sebagaimana wajibnya seorang hakim menerima kesaksian atau wajibnya kita menerima khabar ahad. [MNews/Rgl]

Sumber: Syamsuddin Ramadlan an-Nawiy dan M. Haris Adiningrat, Kaidah-Kaidah Taklid, Tuntunan Islam dalam Memilih dan Mengikuti Pendapat

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *