Penulis: Syamsuddin Ramadlan an-Nawiy dan M. Haris Adiningrat
Muslimah News, FIKRUL ISLAM — Secara literal, kata “ijtihaad” merupakan bentuk pecahan dari kata “jaahada”, yang artinya “badzlu al-wus’iy” (mencurahkan segenap kemampuan).
Menurut Imam Al-Amidiy, secara literal kata “ijtihad” bermakna, “Istafraagh al-wus’iy fi tahqiiq amr min al-umuur mustalzim li al-kalafat wa al-musyaqqaq” (mencurahkan seluruh kemampuan dalam men-tahqiq (meneliti dan mengkaji) suatu perkara yang meniscayakan adanya kesukaran dan kesulitan).
Imam Syaukaniy berpendapat bahwa kata “ijtihad” diambil dari kata al-juhd yang bermakna al- musyaqqah wa al-thaqah (kesukaran dan kemampuan). Ijtihad digunakan secara khusus untuk menggambarkan sesuatu yang membawa konsekuensi kesulitan dan kesukaran (kemampuan paling optimal). Sedangkan suatu usaha yang tidak sampai pada taraf “kesukaran dan kesulitan” (musyaqqah) tidak dinamakan dengan ijtihad.
Dalam kitab Al-Mahshuul disebutkan, secara literal, ijtihad bermakna “istafraagh al-wus’iy fi ayy fi’li” (mencurahkan segenap kemampuan pada setiap perbuatan). Untuk itu, kata istafraagh al-wus’iy hanya digunakan pada seseorang yang membawa beban yang sangat berat, tidak bagi orang yang membawa beban yang ringan.
Di kalangan ulama usul, ijtihad diistilahkan dengan “istafraagh al-wus’iy fi thalab azh-zhann bi syai’i min ahkaam asy-syar’iyyah ‘ala wajh min an-nafs al-‘ajziy ‘an al-maziid fiih” yakni mencurahkan seluruh kemampuan untuk menggali hukum-hukum syarak dari dalil-dalil zhanni hingga batas dirinya merasa tidak mampu melakukan usaha lebih dari apa yang telah dicurahkannya.”
Berdasarkan definisi di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa ijtihad adalah proses menggali hukum syarak dari dalil-dalil yang bersifat zhanni dengan mencurahkan segenap tenaga dan kemampuan hingga dirinya tidak mungkin lagi melakukan usaha lebih dari itu. Walhasil, suatu aktivitas diakui sebagai ijtihad jika memenuhi tiga poin berikut ini.
Pertama, ijtihad hanya melibatkan dalil-dalil yang bersifat zhanni. Menurut Al-Amidiy, hukum-hukum yang sudah qath’i tidak digali berdasarkan proses ijtihad sebab hukum yang terkandung di dalam nas-nas yang qath’i (dalalahnya) sudah sangat jelas dan tidak membutuhkan interpretasi lain. Ini karena tidak ada pertentangan atau multiinterpretasi pada nas-nas yang qath’i.
Oleh karena itu, ijtihad tidak berhubungan atau melibatkan dalil-dalil yang bersifat qath’i, tetapi hanya melibatkan dalil-dalil yang bersifat zhanni. Atas dasar itu, ijtihad tidak berlaku pada perkara-perkara akidah maupun hukum-hukum syarak yang dalalahnya qath’i, misalnya wajibnya potong tangan bagi pencuri, had bagi pezina, bunuh bagi orang-orang yang murtad, dan lain sebagainya.
Kedua, ijtihad adalah proses menggali hukum syarak, bukan proses untuk menggali hal-hal yang bisa dipahami oleh akal secara langsung (ma’qulat), maupun perkara-perkara yang bisa diindra (al-mahsusat). Penelitian dan uji coba di dalam laboratorium hingga menghasilkan sebuah teorema maupun hipotesis tidak disebut dengan ijtihad.
Ketiga, ijtihad harus dilakukan dengan sungguh-sungguh dengan mengerahkan puncak tenaga dan kemampuan hingga taraf ia tidak mungkin melakukan usaha lebih dari apa yang telah dilakukannya. Seseorang tidak disebut sedang melakukan ijtihad jika ia hanya mencurahkan sebagian kemampuan dan tenaganya, padahal ia masih mampu melakukan upaya lebih dari yang telah ia lakukan.
Ijtihad berbeda dengan tarjih maupun baths al-masa’il sebab, tarjih adalah aktivitas untuk meneliti, mengkaji, dan menetapkan mana pendapat yang paling rajih (kuat) di antara pendapat-pendapat yang ada. Sedangkan baths al-masail tidak ada ubahnya dengan tarjih, meskipun kadang-kadang juga dilakukan pembahasan-pembahasan hukum-hukum tertentu berdasarkan kaidah-kaidah ijtihad. Akan tetapi, aktivitas semacam ini dilakukan secara berkelompok, bukan individual. Sedangkan ijtihad adalah aktivitas individual, bukan aktivitas kelompok. Selain itu, tarjih hanyalah salah satu bagian dari proses ijtihad. Tarjih bukan satu-satunya proses yang ada di dalam ijtihad, atau identik dengan ijtihad itu sendiri.
Hanya saja, kadang-kadang seseorang hanya mampu melakukan ijtihad dalam masalah-masalah tertentu belaka, tetapi dalam masalah yang lain ia tidak mampu melakukan ijtihad di dalamnya. Dari sini kita bisa memahami bahwa untuk disebut mujtahid, seseorang tidak harus mampu melakukan ijtihad dalam semua masalah kehidupan (mujtahid mutlak). Jika ia mampu menggali hukum dalam masalah-masalah tertentu, dirinya juga layak disebut sebagai seorang mujtahid (mujtahid fi mas’alah). [MNews/Rgl]
Bahasan sebelumnya: “Hakikat Pertentangan dan Mendahulukan Kompromi (Bagian 2/2)”
Sumber: Syamsuddin Ramadlan an-Nawiy dan M. Haris Adiningrat, Kaidah-Kaidah Taklid, Tuntunan Islam dalam Memilih dan Mengikuti Pendapat
