[Kaidah-Kaidah Taklid] Kapan Seorang Mukalid Meninggalkan Pendapatnya?

[Kaidah-Kaidah Taklid] Kapan Seorang Mukalid Meninggalkan Pendapatnya?

Penulis: Syamsuddin Ramadlan an-Nawiy dan M. Haris Adiningrat

Muslimah News, FIKRUL ISLAM — Jika seorang mukalid mengadopsi suatu hukum, tetapi ia belum menerapkan hukum tersebut dalam amal perbuatannya, ia berhak meninggalkan hukum tersebut dan beramal dengan hukum lain, berdasarkan kaidah-kaidah tarjih yang ditetapkan oleh syariat Allah Taala.

Namun, jika ia mengadopsi suatu hukum dan langsung menerapkan hukum tersebut dalam perbuatannya, hukum tersebut menjadi hukum Allah bagi dirinya dan ia tidak boleh meninggalkan hukum tersebut dan mengadopsi hukum lain, kecuali jika hukum yang lain itu ia ketahui beserta dalil-dalilnya, sedangkan hukum yang pertama tidak diketahui dalilnya, atau jika ia mengetahui bahwa hukum yang lain tersebut lebih kuat dalilnya dibandingkan hukum pertama berdasarkan kajian dan pengetahuannya.

Dalam dua kondisi semacam ini—pertama, mengerti dalil hukum dan kedua, kekuatan dalil—seorang mukalid wajib meninggalkan pendapatnya dan mengikuti pendapat yang lebih kuat dikarenakan kepuasan dirinya terhadap dalil hukum yang ia ikuti. Namun, jika ia tidak puas atau belum kanaah (setuju) dengan dalil pendapat yang lain, ia tidak diperbolehkan meninggalkan pendapatnya, dan mengikuti pendapat yang lain. [MNews/Rgl]

Sumber: Syamsuddin Ramadlan an-Nawiy dan M. Haris Adiningrat, Kaidah-Kaidah Taklid, Tuntunan Islam dalam Memilih dan Mengikuti Pendapat

Bahasan sebelumnya: “Seorang Mukalid Tidak Harus Terikat dengan Satu Mazhab Saja”

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *