[Kaidah-Kaidah Taklid] Hakikat Pertentangan dan Mendahulukan Kompromi (Bagian 1/2)

[Kaidah-Kaidah Taklid] Hakikat Pertentangan dan Mendahulukan Kompromi (Bagian 1/2)

Penulis: Syamsuddin Ramadlan an-Nawiy dan M. Haris Adiningrat

Muslimah News, FIKRUL ISLAM — Pertentangan (at-ta’aarudh) adalah at-tanaaqud (pertentangan). Jika pertentangan terdapat pada dua buah khabar (berita), salah satunya pasti dusta, padahal Allah Swt. dan Rasul-Nya mustahil melakukan kedustaan.

Jika pertentangan terjadi pada dua hukum, perintah atau larangan, haram atau mubah, kedua hukum tersebut mustahil untuk dikompromikan. Bisa jadi, salah satu hukum tersebut dusta, atau salah satu hukum tersebut datang terakhir dan menghapuskan hukum sebelumnya.

Hanya saja, tatkala dua buah dalil terlihat saling bertentangan, maka pertentangan itu tidak boleh serta-merta diselamatkan dengan jalan menarjih salah satu dalil di atas dalil yang lain, kecuali jika beramal dengan dua dalil tersebut benar-benar tidak dimungkinkan lagi. Jika masih mungkin mengamalkan dua buah dalil itu, hal itu lebih utama sebab mengamalkan dua dalil lebih baik dan utama dibandingkan mengabaikan atau menelantarkan salah satu dalil secara menyeluruh.

Ini didasarkan pada kenyataan bahwa asal dari adanya dalil adalah untuk diamalkan, bukan untuk diabaikan atau ditelantarkan. Akan tetapi, beramal dengan dua dalil tidak boleh didasarkan pada upaya untuk mencari-cari dalih semata, tetapi harus tetap didasarkan pada makna yang ditunjukkan oleh nas.

Misalnya, ketika Nabi saw. bersabda, “Salat itu adalah kewajiban bagi umatku. Salat itu bukan kewajiban bagi umatku,” maka sabda pertama harus dipahami salat bagi para mukalaf, sedangkan sabda kedua pada konteks anak kecil, orang gila, dan orang-orang yang berada dalam keadaan lemah, tidak mampu, atau waktunya belum masuk waktu salat. Jika kita tidak mungkin mengompromikan keduanya dan kita juga tidak mengetahui mana hadis yang lebih dahulu turun dan mana yang terakhir turun, kita harus menarjih salah satu dalil tersebut dan memilih dalil yang lebih kuat.

Untuk itu, terlebih dahulu harus diupayakan untuk mengamalkan dua dalil tersebut dengan jalan kompromi yang memungkinkan. Namun, jika upaya mengamalkan kedua dalil tersebut tidak dimungkinkan lagi, langkah yang mesti dilakukan adalah sebagai berikut.

1. Jika dua dalil tersebut sama-sama kuat dan sama-sama mengandung makna umum, tetapi diketahui mana dalil yang turun terakhir dan mana yang terlebih dahulu turun, dalil yang terakhir turun telah menghapus dalil yang lebih awal turun. Dengan kata lain, dalil yang terakhir turun telah menghapus ketentuan hukum sebelumnya. Ketentuan ini tidak memandang apakah kedua dalil tersebut dzanni maupun qath’i, berasal dari Al-Qur’an atau Sunah. Namun demikian, Sunah tidak bisa menghapus ketentuan Al-Qur’an, walaupun sunah mutawatir.

2. Jika waktu turunnya tidak diketahui, kedua dalil tersebut adalah zhanni sebab tidak mungkin terjadi pertentangan di antara dua dalil qath’i. Jika dalil-dalil tersebut bersifat zhanni, wajib dilakukan tarjih hingga diketahui dalil yang lebih kuat.

3. Adapun yang dimaksud dengan kekuatan dalil adalah kekuatan dalil dari sisi urut-urutan kekuatannya dan dari sisi tingkatan kredibilitas dalil dalam proses istidlal pada setiap jenis dalil-dalil zhanni. Sesungguhnya dalil zhanni ada dua macam, pertama sunah, dan kedua kias. Masing-masing dalil ini miliki “tingkat kredibilitas” tersendiri di dalam proses tarjih.

4. Dari sisi urut-urutan kekuatan dalil, Al-Qur’an lebih kuat dibandingkan dengan Sunah, meskipun sunah mutawatir. Sunah mutawatir lebih kuat daripada ijmak. Ijmak yang diriwayatkan secara mutawatir lebih kuat daripada hadis ahad. Khabar ahad lebih kuat dibandingkan dengan kias jika ilatnya didapatkan dengan cara dalalah, istinbat, atau kias. Jika ilatnya didapatkan dengan cara shurahah (jelas), urutan kekuatannya tergantung dari dalil yang menjadi sandaran ilat tersebut. Jika ilatnya diambil dari Al-Qur’an, hukumnya mengikuti hukum Al-Qur’an. Jika ilatnya diambil dari Sunah, hukumnya mengikuti hukum Sunah. Jika ilatnya diambil dari ijmak, hukumnya mengikuti hukum ijmak.

5. Dari sisi tingkat kredibilitas dalil dalam proses istinbat dapat dirinci sebagai berikut.

a. Yang dimaksud dengan kekuatan dalil jika dinisbahkan kepada Sunah adalah kekuatan dari sisi sanad, matan, dan makna (madlul).

b. Kekuatan dalil Sunah dari sisi sanad dapat diringkas sebagai berikut.

(1) Kekuatan sanad yang disandarkan pada kekuatan perawinya. Perawi langsung lebih kuat dibandingkan perawi tidak langsung. Ini karena perawi langsung lebih memahami apa yang diriwayatkannya daripada perawi yang tidak secara langsung terlibat dalam masalah tersebut. Misalnya, riwayat Abu Rafi’ yang menyatakan bahwa Nabi saw. menikahi Maimunah saat beliau saw. bertahalul lebih kuat dibandingkan riwayat Ibnu ‘Abbas ra. yang menuturkan bahwa Rasulullah saw. menikahi Maimunah saat ihram. Ini karena Abu Rafi’ ra. menjadi safir (mediator) di antara keduanya, sekaligus menjadi penerima nikahnya Maimunah dari Rasulullah saw.. Atas dasar itu, hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang lebih paham (fakih) harus lebih dikuatkan dibandingkan dengan perawi yang tidak paham (fakih).

Perawi yang meriwayatkan hadis berdasarkan hafalan lebih dikuatkan daripada perawi yang meriwayatkan hadis melalui tulisan. Ini karena hafalan lebih terhindar dari kesamaran (syubhat) dibandingkan dengan tulisan. Hadis yang diriwayatkan secara masyhur lebih dikuatkan dibandingkan hadis yang tidak masyhur.

(2) Kekuatan sanad yang disandarkan kepada kekuatan riwayat itu sendiri. Khabar mutawatir lebih dikuatkan dibandingkan dengan khabar ahad. Khabar musnad lebih diunggulkan dibandingkan khabar mursal. Ini karena pada khabar musnad, seluruh jati diri perawinya diketahui; sedangkan pada khabar mursal, ada perawi yang tidak diketahui jati dirinya.

(3) Kekuatan sanad yang disandarkan pada waktu periwayatan. Perawi hadis yang meriwayatkan hadis ketika telah balig, lebih dikuatkan daripada perawi yang meriwayatkan hadis ketika belum balig.

(4) Kekuatan sanad yang disandarkan pada cara periwayatan. Hadis yang telah disepakati kemarfukannya lebih dikuatkan daripada hadis yang masih diperselisihkan kemarfukannya. Hadis yang dituturkan dengan lafaz asli dari Rasulullah saw. lebih dikuatkan daripada hadis yang diriwayatkan bil makna.

(5) Kekuatan sanad yang disandarkan pada waktu diturunkannya sebuah hadis (khabar). Hadis yang bersifat mutlak tanpa tarikh atau disebutkan sejarahnya lebih dikuatkan dibandingkan hadis yang bertarikh lebih awal. Ini karena hadis mutlak yang tidak disebutkan tarikhnya disamakan dengan hadis yang tarikhnya belakangan. Hadis yang diriwayatkan pada akhir-akhir masa kehidupan Rasulullah saw. lebih dikuatkan. Demikian pula hadis yang diriwayatkan pada saat menjelang wafatnya Rasulullah lebih dikuatkan daripada khabar mutlak. [MNews/Rgl]

Bersambung ke bagian 2/2

Bahasan sebelumnya: “Beramal dengan Dalil yang Rajih”

Sumber: Syamsuddin Ramadlan an-Nawiy dan M. Haris Adiningrat, Kaidah-Kaidah Taklid, Tuntunan Islam dalam Memilih dan Mengikuti Pendapat

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *