Penulis: Syamsuddin Ramadlan an-Nawiy dan M. Haris Adiningrat
Muslimah News, FIKRUL ISLAM — Secara literal, tarjih adalah bentukan dari kata “rajaha” yang artinya al-mizaan yarjuhu —bisa juga dibaca yarjahu—(lebih berat hingga miring ke salah satu sisinya). Adapun makna tarjih adalah itsbaat al-fadll fi ahad jaanibaiy al-mutaqaabilain au ja’ala al-syai’ raajihan (menetapkan salah satu yang lebih utama/kuat di antara dua perkara yang bertentangan atau menjadikan perkara itu lebih kuat).
Menurut Imam Al-Amidiy, tarjih bermakna iqtiraan ahad al-shaalihain li dalaalat ‘ala al-mathluub, ma’a ta’arudlihimaa bimaa yuujibu al-‘amal bihi wa ihmaal al-aakhir (memilih/membandingkan salah satu hal yang saleh/baik agar diketahui salah satu perkara yang dituntut, beserta pertentangan keduanya yang meniscayakan untuk beramal dengan salah satunya dan mengabaikan yang lain).
Menurut Imam Syaukani, secara istilah, tarjih memiliki makna iqtiraan al-imaarah bima taqwiy bihaa ‘ala mu’aridlatihaa (memilih/membandingkan satu imarah/indikasi yang bisa menguatkan dirinya atas pertentangan keduanya).
Dalam kitab Al-Mahshuul dituturkan bahwa tarjih adalah menguatkan salah satu sisi atas sisi yang lain hingga diketahui bahwa salah satu sisi itu lebih kuat dibandingkan sisi yang lain, lalu ia beramal dengan hukum yang terkuat itu dan meninggalkan yang lainnya.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa tarjih adalah menetapkan hukum yang lebih kuat di antara dua hukum yang saling bertentangan. Setelah diketahui hukum yang lebih kuat (rajih), seorang muslim dituntut untuk berbuat dengan hukum tersebut dan meninggalkan hukum yang ia lemahkan (al-marjuh). [MNews/Rgl]
Bahasan sebelumnya: “Taklid dan Implikasinya bagi Kemunduran Berpikir Umat Islam”
Sumber: Syamsuddin Ramadlan an-Nawiy dan M. Haris Adiningrat, Kaidah-Kaidah Taklid, Tuntunan Islam dalam Memilih dan Mengikuti Pendapat
