Penulis: Syamsuddin Ramadlan an-Nawiy dan M. Haris Adiningrat
Muslimah News, FIKRUL ISLAM — Sebagian kaum muslim yang berpendapat bolehnya Rasulullah saw. melakukan ijtihad bersandar kepada surah Al-Anfal ayat 67. Allah Swt. berfirman,
“Tidak patut bagi seorang Nabi mempunyai tawanan sebelum ia dapat melumpuhkan musuhnya di muka bumi.” (TQS Al-Anfal: 67).
Ayat ini menunjukkan disyariatkannya hukum tawanan perang dengan syarat setelah berhasil melumpuhkan sejumlah besar musuh di muka bumi. Hal itu diperkuat oleh firman Allah Swt.,
“Sehingga apabila kamu telah mengalahkan mereka maka tawanlah mereka.”(TQS Muhammad: 4).
Hukum mengenai tawanan perang tidak terdapat di dalam surah Al-Anfal ayat 67, yakni, “Tidak patut bagi seorang Nabi mempunyai tawanan.” (TQS Al-Anfal: 67).
Akan tetapi, telah diturunkan sebelumnya di dalam surah Muhammad yang dinamakan juga dengan surah al-qital (perang). Surah Muhammad ini lebih awal turun dibandingkan surah al-Anfal. Allah Swt. berfirman,
“Apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir (di medan perang) maka pancunglah batang leher mereka sehingga apabila kamu telah mengalahkan mereka maka tawanlah mereka dan sesudah itu kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan sampai perang berhenti.” (TQS Muhammad: 4).
Oleh karena itu, hukum mengenai tawanan perang telah disampaikan dan dikenal sebelum turunnya surah Al-Anfal ayat 67. Dari sini bisa dipahami bahwa surah Al-Anfal ayat 67 di atas hanya berhubungan dengan teguran Allah Swt .kepada Rasulullah saw. atas ketaktepatan beliau dalam memilih mana yang lebih utama (khilaf al-aula).
Surah Al-Anfal ayat 67 sama sekali tidak berbicara mengenai hukum tawanan perang, maupun mengoreksi kesalahan ijtihad Rasulullah (saw.). Dengan kata lain, surah Al-Anfal ayat 67 hanya berisi teguran kepada Rasulullah saw. bahwa beliau saw tidak layak memiliki atau mengambil tawanan perang sebelum berhasil melumpuhkan sejumlah besar musuh-musuhnya. Ini karena makna “al-itskaanu” adalah melakukan pembunuhan dan menimbulkan ketakutan yang luar biasa.
Kenyataannya para sahabat telah membunuh sejumlah besar musuh hingga mereka berhasil memenangkan pertempuran. Adapun melumpuhkan sejumlah besar musuh di sini tidak disyaratkan harus membunuh seluruh musuh. Namun, cukup membunuh sebagian besar saja. Ketika sebagian besar musuh berhasil dilumpuhkan, boleh dilakukan penawanan terhadap tawanan perang.
Oleh karena itu, bolehnya menawan musuh telah ditetapkan di dalam surah Muhammad ayat 4 sebelum diturunkannya surah Al-Anfal ayat 67. Ini menunjukkan bahwa Rasulullah saw. tidak melakukan ijtihad dalam masalah hukum tawanan perang. Beliau hanya melaksanakan ketentuan hukum yang telah ditetapkan oleh Allah Swt. sebelumnya, yakni bolehnya menawan musuh setelah melumpuhkan sejumlah besar musuh.
Dengan kata lain, surah Al-Anfal ayat 67 sama sekali tidak mengandung hukum baru (hukum tawanan perang), maupun mengoreksi kesalahan ijtihad yang dilakukan oleh Rasulullah (saw.). Ayat tersebut hanya berisi teguran kepada Rasulullah saw. dalam hal khilaf al-aula sebab ketentuan mengenai tawanan perang sudah ditetapkan dan turun sebelum turunnya surah Al-Anfal ayat 67. Rasulullah saw. tidak melakukan ijtihad dalam masalah tertentu, tetapi hanya melaksanakan hukum yang telah turun kepadanya (surah Muhammad ayat 4].
Atas dasar itu, keputusan Rasulullah saw. untuk menawan musuh usai perang Badar tidak termasuk perkara tasyri‘ baru, lalu datang ayat yang menjelaskan kesalahannya. Tindakan Rasulullah saw. menawan musuh usai perang Badar bukanlah dosa yang menyalahi hukum yang diturunkan Allah Swt., tetapi menunjukkan bahwa Rasul menerapkan hukum tentang tawanan perang yang terdapat dalam surah Muhammad ayat 4. [MNews/Rgl]
Sumber: Syamsuddin Ramadlan an-Nawiy dan M. Haris Adiningrat, Kaidah-Kaidah Taklid, Tuntunan Islam dalam Memilih dan Mengikuti Pendapat

One thought on “[Kaidah-Kaidah Taklid] Penjelasan terhadap Surah Al-Anfal Ayat 67 (Bagian 1/2)”