[Kaidah-Kaidah Taklid] Memilih Pendapat yang Terkuat tentang Rasulullah Bukan Mujtahid (Bagian 3/3)

[Kaidah-Kaidah Taklid] Memilih Pendapat yang Terkuat tentang Rasulullah Bukan Mujtahid (Bagian 3/3)

Penulis: Syamsuddin Ramadlan an-Nawiy dan M. Haris Adiningrat

Sambungan dari Bagian 2/3

Muslimah News, FIKRUL ISLAM — Adapun secara syar’i, banyak ayat yang menunjukkan bahwa semua perkara yang bersumber dari Rasulullah saw. adalah wahyu. Allah Swt. berfirman,

“Katakanlah (hai Muhammad), ‘Sesungguhnya aku hanya memberi peringatan kepada kamu sekalian dengan wahyu.'” (TQS Al-Anbiya: 45).

“Aku tidak mengikuti kecuali apa yang diwahyukan kepadaku.” (TQS Al-An’am: 50).

“Dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Qur’an) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).” (TQS An-Najm: 3—4).

Secara akli, beliau sering kali menunggu wahyu untuk menjawab kasus-kasus hukum yang mendesak untuk segera diselesaikan. Seandainya beliau boleh berijtihad, tentunya beliau tidak akan menunda untuk memutuskan suatu ketetapan hukum dan segera berijtihad. Akan tetapi, beliau saw. menunggu wahyu dari Allah Swt. untuk memutuskan masalah-masalah tersebut.

Kenyataan ini menunjukkan bahwa beliau tidak berijtihad. Ini juga menunjukkan bahwa beliau tidak boleh berijtihad sebab jika beliau dibolehkan berijtihad, tentu beliau tidak akan menunda-nunda penentuan suatu hukum pada saat mendesak untuk segera diputuskan.

Selain itu, Nabi saw. adalah uswatun-hasanah (teladan yang baik) yang wajib diikuti. Jika beliau berijtihad, tentunya ini akan membuka peluang terjadinya kesalahan. Walaupun keputusannya salah, kita pun wajib mengikutinya. Akhirnya, perintah mengikuti kesalahan menjadi sebuah kelaziman, padahal ini jelas-jelas batilnya sebab Allah tidak mungkin memerintahkan kita untuk mengikuti yang salah.

Di sisi yang lain, Rasulullah saw. maksum dalam perkara tablig risalah (penyampaian risalah). Beliau saw. tidak boleh salah dalam masalah tabligh risalah sebab kesalahan dalam hal tablig risalah jelas-jelas bertentangan dengan sifat kenabian dan kerasulan. Keimanan kepada Nabi dan Rasul memutlakkan adanya pengakuan kemaksuman mereka dalam hal tablig risalah. Oleh karena itu, Nabi saw. mustahil terjatuh ke dalam kesalahan dalam perkara-perkara yang harus beliau sampaikan untuk umat manusia dari Tuhannya.

Walhasil, Rasulullah saw. sama sekali tidak boleh berijtihad. Semua hal yang berkaitan dengan hukum yang beliau sampaikan, baik melalui ucapan, perbuatan, dan diamnya, adalah wahyu dari Allah Swt., bukan hasil ijtihadnya sendiri.

Tidak bisa dinyatakan bahwa Allah tidak akan membiarkan beliau saw. melakukan kesalahan dan Dia pasti akan segera menjelaskan dan mengoreksi kesalahan tersebut. Ini karena walaupun ijtihadnya salah, kaum muslim tetap diwajibkan untuk mengikuti dan melaksanakan “ijtihad yang salah itu” sampai ada penjelasan berikutnya dari Allah (Swt.).

Penjelasan inilah yang akan menggantikan keputusan sebelumnya dan kaum muslim diperintahkan untuk mengikutinya dan meninggalkan pendapat yang pertama. Pendapat seperti ini jelas-jelas salahnya sebab Allah Swt. tidak layak menyuruh manusia untuk mengikuti kesalahan, kemudian menyuruh mereka untuk meninggalkannya dan mengikuti yang benar.

Selain itu, Rasul juga tidak layak menyampaikan suatu hukum kepada kaum muslim, kemudian mengatakan, “Hukum ini salah karena berasal dari pendapat saya sendiri dan yang benar adalah hukum yang berasal dari Allah Swt., yakni hukum ini.” Lalu beliau memerintahkan mereka agar meninggalkan hukum yang pertama karena hukum tersebut salah dan kemudian baru menyampaikan kepada mereka hukum yang benar.

Tidak bisa dinyatakan pula bahwa perkara yang syar’i tidak boleh didasarkan pada dalil akli, tetapi harus didasarkan pada argumentasi yang syar’i juga. Sedangkan perkara akidah dalilnya harus akli dan syar’i. Tidak bisa dinyatakan seperti ini sebab masalah “apakah Nabi saw. seorang mujtahid atau bukan” termasuk perkara akidah, bukan termasuk perkara syariat. Sedangkan dalil akidah harus akli dan syar’i. Oleh karena itu, masalah ini harus didasarkan pada hujah akliah dan syar’iyah.

Tidak bisa diterima juga pendapat yang mengatakan bahwa Rasul melakukan ijtihad dalam beberapa hukum, tetapi Allah belum mengakui dan menetapkan hasil ijtihad itu. Kemudian, Allah Swt. mengoreksi hasil ijtihad tersebut dan menurunkan ayat-ayat yang menjelaskan hukum yang sebenarnya.

Pendapat semacam ini tidak bisa diterima sebab Nabi saw. tidak berijtihad dalam perkara tablig risalah atau perkara-perkara hukum secara mutlak. Akan tetapi, hukum-hukum itu selalu ditetapkan berdasarkan nash Al-Qur’an dan Sunah yang telah sampai kepada beliau (saw.). Beliau tidak pernah menyampaikan masalah-masalah tasyri’, akidah, hukum-hukum, dan yang lain, kecuali berasal dari wahyu Allah (Swt.). Apabila wahyu belum turun, beliau menunggu sampai turunnya wahyu. [MNews/Rgl]

Sumber: Syamsuddin Ramadlan an-Nawiy dan M. Haris Adiningrat, Kaidah-Kaidah Taklid, Tuntunan Islam dalam Memilih dan Mengikuti Pendapat

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *