Penulis: Syamsuddin Ramadlan an-Nawiy dan M. Haris Adiningrat
Muslimah News, FIKRUL ISLAM — Pertama, sebagian kaum muslim memahami bahwa semua orang berhak dan layak melakukan ijtihad. Mereka berdalil bahwa setiap mukalaf dibekali Allah dengan akal yang sama dan setiap mukmin wajib mengerti hukum syarak berdasarkan pemahamannya sendiri. Untuk itu, setiap orang berhak melakukan ijtihad meskipun ijtihadnya bisa jadi salah.
Mereka juga beralasan bahwa ijtihad harus tetap ada hingga hari kiamat untuk menjawab persoalan-persoalan baru yang terus berkembang. Untuk itu, jika setiap orang tidak diberi hak berijtihad, tentunya akan terjadi stagnasi ijtihad, padahal stagnasi ijtihad tidak boleh terjadi di tengah-tengah masyarakat Islam.
Benar, setiap muslim diperintahkan untuk terikat dengan aturan Allah Swt. dan seseorang tidak mungkin bisa terikat dengan aturan Allah bila ia tidak mengerti hukum syarak. Sementara itu, jalan satu-satunya untuk menggali hukum adalah ijtihad. Oleh karena itu, adanya ijtihad merupakan kewajiban bagi kaum muslim. Namun demikian, ijtihad sebagaimana definisinya adalah aktivitas yang sangat sulit dan berat. Ijtihad juga membutuhkan syarat-syarat yang tidak mudah. Hanya orang-orang yang memiliki kelayakan dan kemampuan saja yang berhak melakukan ijtihad.
Orang-orang yang tidak memiliki kemampuan dan kelayakan tentu tidak akan mampu melakukan ijtihad sesuai dengan tuntunan Allah Taala. Jika ia memaksakan diri berijtihad, tentu saja hukum yang digalinya lebih banyak didasarkan pada hawa nafsunya, bukan didasarkan pada dalil-dalil syarak dan kaidah istinbat yang benar. Sedangkan Allah Swt. melarang kaum muslim berhukum berdasarkan hawa nafsunya. Allah Swt. berfirman,
“Hendaklah kamu putuskan perkara di antara mereka dengan hukum-hukum yang telah diturunkan Allah dan janganlah kalian ikuti hawa nafsu mereka.”(QS Al-Maidah: 49).
Ijtihad memang harus dilakukan hingga akhir zaman untuk menjawab persoalan-persoalan baru yang tidak ditemukan pada masa sebelumnya. Akan tetapi, ini tidak berarti semua orang memiliki hak untuk melakukan ijtihad dengan alasan agar ijtihad tidak mandek. Syarat-syarat kelayakan untuk melakukan ijtihad tetap harus dipenuhi. Orang yang tidak memiliki kemampuan dan memenuhi syarat-syarat ijtihad dilarang melakukan ijtihad. Dengan kata lain, pintu ijtihad tertutup bagi orang yang tidak memenuhi syarat kelayakan ijtihad dan terbuka seluas-luasnya bagi siapa saja yang memenuhi syarat ijtihad.
Kedua, dengan dalih ijtihad dan masalah ijtihadiah, banyak orang yang akhirnya bersifat permisif terhadap keragaman pendapat, padahal tidak jarang perbedaan pendapat dalam masalah itu sudah menyangkut hal-hal yang bersifat usul, bukan lagi furuk.
Contohnya perbedaan pendapat di kalangan kaum muslim tentang wajibnya menegakkan syariat Islam. Ada sebagian kaum muslim berpendapat bahwa tidaklah perlu kita menerapkan syariat Islam, yang penting substansinya. Sebagian yang lain berpendapat bahwa syariat Islam harus diterapkan secara utuh dan menyeluruh.
Perbedaan-perbedaan pendapat dalam hal semacam ini sesungguhnya adalah perbedaan pendapat yang dilarang dalam Islam sebab masalah wajibnya menegakkan syariat Islam bukanlah masalah ijtihadiah. Nas-nas syarak dengan sharih menyatakan bahwa seorang muslim diwajibkan untuk menerapkan syariat Allah Swt. dan berbuat sesuai dengan tuntunan syariat.
Untuk itu, umat Islam harus mewaspadai mana masalah ijtihadiah atau furuk yang kaum muslim boleh berbeda pendapat dan mana masalah usul yang tidak boleh ada perselisihan dan perbedaaan.
Ketiga, dengan alasan ijtihadiah juga sebagian kaum muslim telah menutup diri dari pendapat lain. Dengan kata lain, mereka enggan untuk mencari dan mengkaji mana pendapat yang paling kuat dan benar berdasarkan prinsip quwwatu ad-dalil (kekuataan argumentasi). Dalam masalah furuk, meskipun kaum muslim diperbolehkan berbeda pendapat dan pandangan, tetapi mereka diperintahkan untuk mencari dan memilih pendapat yang paling rajih dan kuat. Ini karena seorang muslim diwajibkan untuk beramal dengan hukum yang dianggapnya paling benar dan kuat. la tidak boleh beramal dengan hukum yang dianggapnya salah dan lemah. Atas dasar itu, seorang muslim tidak boleh menolak pendapat yang lebih kuat dan rajih. Bersikukuh pada pendapat yang sudah terbukti lemah dan ringkih adalah tindakan dosa yang dicela oleh Islam
Prinsipnya, kaum muslim tidak boleh berbeda pendapat dalam masalah usul. Sedangkan dalam masalah furuk mereka harus mencari pendapat yang terkuat dan terbenar berdasarkan kaidah quwwatu ad-dalil. Bolehnya kaum muslim berbeda pendapat dalam masalah furuk tidak menafikan wajibnya kaum muslim mencari dan memegang pendapat yang paling kuat dan rajih. [MNews/Rgl]
Sumber: Syamsuddin Ramadlan an-Nawiy dan M. Haris Adiningrat, Kaidah-Kaidah Taklid, Tuntunan Islam dalam Memilih dan Mengikuti Pendapat
