Penistaan Agama Berulang, Buah Penerapan Sistem yang Usang

Penistaan Agama Berulang, Buah Penerapan Sistem yang Usang

Penulis: Asy-Syifa Ummu Shiddiq

Muslimah News, OPINI — Seorang “pendakwah” menggemparkan jagat Indonesia. Ia mengeklaim bisa bahasa semut, bahkan mengaku sudah menulis 500 kitab dalam bahasa Suryani. Bahasa Suryani sendiri adalah bahasa Suriah yang merupakan classical Syriac.

Ia adalah Abuya Ghufron al-Bantani, sosok yang disebut-sebut merupakan “seorang wali”. Netizen kemudian beramai-ramai meragukan kemampuannya menulis kitab, tetapi pria yang dikenal dengan Mama Ghufron itu keukeuh pada pendapatnya. (TVOne, 13-6-2024).

Aktivis Islam Farid Idris dalam wawancaranya menyatakan jika isi ajaran Mama Ghufron tersebit adalah sesat. Ia meminta MUI Banten segera memanggil orang tersebut untuk berdiskusi. Selama ini, ia juga tidak melihat pria asal Banten itu membaca Al-Qur’an atau Hadis saat berceramah. (Suara Nasional, 19-6-2024).

Sudah Banyak Kejadian

Meski hal tersebut sudah sangat viral, tetapi hingga kini belum ada pernyataan serius dari pemerintah. Namun, belajar dari yang sudah-sudah, di negeri mayoritas muslim ini nyatanya sudah sering muncul pihak-pihak yang mengaku “nabi baru” atau “wali”. Misalnya, pada 2020, Paruru Daeng Tahu dari Gowa, Sulawesi, mengaku sebagai “nabi baru”. Lalu pada 2019, NS mengaku sebagai pengganti Nabi Muhammad, SA yang menyebarkan ajaran sesat di Mataram pada 2017, serta Lia Eden pada 2005.

Banyaknya kasus penistaan agama semacam ini menunjukkan bahwa negara belum mampu membendung ajaran-ajaran yang keluar dari ajaran Islam. Akhirnya, ajaran sesat timbul dan tenggelam silih berganti. Jikalau kita resapi, hukum di negara ini tidak mampu membuat jera, seperti Pasal 156a KUHP yang memberikan ancaman hukuman hanya enam tahun penjara.

Penyebab lain mudahnya masyarakat terjerumus pada ajaran yang salah adalah lemahnya pemahaman mereka tentang agama. Saat ini, kondisi masyarakat cenderung malas berpikir, inginnya beribadah dengan cara mudah, hingga membuat mereka terpengaruh dengan ajaran yang tidak benar.

Belum lagi adanya aturan yang membolehkan kebebasan berpendapat dan beragama. Ini membuat semua orang merasa bebas mempelajari, memeluk, hingga menyebarkan pemahaman yang salah. Sayangnya, paham kebebasan ini diakomodasi oleh sistem yang ada sekarang. Sistem demokrasi inilah yang memberikan kebebasan hingga akhirnya banyak masyarakat yang justru kebablasan dan salah mengajarkan agama.

Sangat Berbahaya

Kondisi ini tentu sangat membahayakan masyarakat, terutama bagi masyarakat awam yang baru belajar Islam. Sayang sekali ketika mereka semangat belajar Islam, ternyata bertemu dengan pemahaman yang sesat. Hasilnya, mereka justru terjerumus pada ajaran yang salah dan penistaan agama.

Ketika ajaran yang dinilai sesat tersebut dikonsumsi oleh generasi muda, yang seharusnya menjadi ujung tombak kemajuan agama dan negara, tentu ini akan membahayakan masa depan bangsa.

Walhasil, mereka akan memakai pandangan mereka untuk menentukan kebijakan. Mereka bisa meninggalkan Islam yang sempurna. Kalau ini benar terjadi, negara ini akan dipimpin oleh pemimpin yang tidak memahami Islam dan akan menentukan kebijakan sesuai nafsunya saja. Seperti saat ini, agama tidak dipakai sebagai petunjuk hidup.

Banyaknya aliran sesat yang bertebaran juga menunjukkan bahwa pemerintah tidak belajar dari pengalaman dan cenderung abai terhadap keamanan akidah masyarakat, padahal seorang pemimpin itu harusnya punya kewajiban menjaga akidah rakyat.

Kewajiban Menjaga Akidah

Imam Al-Mawardi dalam kitabnya Al-Ahkam as-Sulthaniyyah menyebutkan tugas utama pemimpin adalah hirasatuddin wa siyasatuddunya (menjaga agama dan mengatur dunia dengan agama). Begitu pula Imam Al-Ghazali yang menyatakan bahwa agama dan kekuasaan bagaikan saudara kembar, yakni agama sebagai fondasi dan kekuasaan sebagai penjaga. Ini menunjukkan bahwa penguasa harusnya menjadi penjaga bagi rakyat, salah satunya adalah menjaga akidah.

Pada masa pemerintahan Sultan Muhammad I, muncul seseorang bernama Badrudin Mahmud bin Israil. Ajaran Badrudin tersebut dinyatakan menyimpang dari ajaran Islam. Ketika sang Sultan mengetahui hal itu, ia pun langsung membuat strategi untuk melakukan penumpasan pada ajaran sesat tersebut. Cara yang sama juga dicontohkan oleh Khalifah Abu Bakar. Saat Musa Ilamah al-Khazzab muncul mengaku nabi, Abu Bakar langsung turun tangan memerintahkan menumpasnya demi menjaga akidah umat.

Terikat dengan Hukum Syarak

Islam sebagai agama yang sempurna memiliki cara untuk menjaga akidah masyarakat. Pertama, Islam mewajibkan penerapan aturan Islam dengan sempurna di bawah sistem pemerintahan Islam (Khilafah).

Kedua, Khilafah akan menerapkan sistem pendidikan Islam yang akan membentuk generasi yang punya pola pikir Islam dan pola sikap Islam. Dengan pemahaman Islam ini, mereka bisa membedakan mana yang benar dan salah. Mereka juga akan memahami bahwa seluruh hal yang dilakukan wajib bersumber pada hukum syarak. Termasuk saat menyebarkan pemahamannya (dakwah), mereka hanya akan menyampaikan sesuatu yang benar menurut syarak. Ketika ada informasi baru, mereka juga bisa menyaring, apakah hal itu benar-benar berasal dari sumber tepercaya (Al-Qur’an dan Sunah).

Ketiga, Khilafah wajib memberikan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran tersebut. Sebagaimana yang dilakukan Khalifah Abu Bakar dan para khalifah sesudahnya. Penerapan sanksi yang tegas akan dapat mencegah tindakan serupa terjadi pada kemudian hari.

Namun, semua itu terlaksana hanya ketika kaum muslim menjadikan Islam sebagai sandaran. Jadi, masihkah kaum muslim berharap pada sistem yang usang untuk melindungi akidah umat? [MNews/Gz]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *