[Editorial] Kekerasan di Satuan Pendidikan, Sampai Kapan?

[Editorial] Kekerasan di Satuan Pendidikan, Sampai Kapan?

Muslimah News, EDITORIAL — Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat ada 100 kasus kekerasan di satuan pendidikan sepanjang Januari–September 2026. Jumlah korban mencapai 1.055 orang dengan pelaku sebanyak 174 orang.

Kasus terakhir yang sedang menjadi perbincangan adalah perundungan siswa SD di Pemalang. Korban yang masih berusia tujuh tahun dipukuli oleh dua orang kakak kelasnya dan akhirnya meninggal setelah lebih dari sepekan dirawat di rumah sakit akibat mengalami pemburukan dan peradangan pada organ dalam.

Perundungan juga terus terjadi di lingkungan perguruan tinggi. Yang sedang ramai adalah perundungan yang dialami mahasiswa baru (maba) di area asrama Telkom University pada Oktober 2026. Pelakunya adalah sesama maba yang dengan sengaja mengarahkan semprotan gas dan nyala korek api ke arah wajah korban di kamar asrama, lalu videonya diunggah dengan judul “Hiburan Asrama”.

Tempat Aman, tetapi Banyak Preman?

Kekerasan di satuan pendidikan merupakan fenomena gunung es yang kasusnya dari tahun ke tahun terus meningkat. Data yang disampaikan FGSI di atas hanya yang tercatat, sedangkan kasus sebenarnya dipastikan jauh lebih banyak. Terlebih kita sering menemukan data-data yang disampaikan itu berbeda dari satu lembaga dengan yang lainnya. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), misalnya, justru mencatat bahwa sepanjang kuartal pertama 2026 saja telah terjadi 233 kasus kekerasan di seluruh level pendidikan.

Dari semua data yang ada, disebutkan bahwa perguruan tinggi menyumbang 11% dari total seluruh kasus kekerasan di dunia pendidikan. Sementara itu, sekolah umum menyumbang data paling besar, yakni 71%. Sisanya terjadi di lingkungan pesantren, pendidikan nonformal, dll. Dalam hal ini, kekerasan seksual menempati porsi tertinggi mencapai 46%, disusul kekerasan fisik 34% dan perundungan 19%.

Tentu saja fakta ini membuat kita merasa sangat miris. Tempat yang seharusnya aman bagi anak dan menjadi tempat menyemai harapan bagi munculnya generasi kuat dan hebat justru berubah menjadi tempat yang tidak aman dan tidak bersih dari praktik premanisme. Padahal, negara sudah membuat banyak aturan. Misalnya, ada Permendikbudristek 46/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP) dan Permendikbudristek 55/2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT).

Setiap satuan pendidikan (PAUD, sekolah dasar, dan sekolah menengah), baik formal maupun nonformal, juga diwajibkan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Satuan tugas (satgas) juga wajib ada di tingkat pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota), sedangkan di perguruan tinggi wajib dibentuk Satgas Penanggulangan dan Pencegahan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).

Di luar itu, ada berbagai gerakan yang dicanangkan, seperti Sekolah Ramah Anak, Merdeka Belajar, Kurikulum Merdeka, Kurikulum Karakter, dan sebagainya. Namun pertanyaannya, mengapa semuanya seolah gagal? Kasus kekerasan di satuan pendidikan alih-alih berkurang, malah makin brutal. Pelakunya pun bukan hanya sesama teman, melainkan para pendidik yang semestinya memberi perlindungan.

Mengapa Gagal?

Masalahnya adalah fokus pemerintah selama ini hanya mengobati gejala, bukan membongkar akar persoalan. Aturan dibuat lebih pada upaya kuratif, bukan untuk mencegah dari hulu alias preventif.  Padahal, semestinya semua solusi dimulai dari pertanyaan mendasar, mengapa kasus-kasus seperti ini bisa terjadi? Jawabannya jelas, yakni akibat rapuhnya sistem pendidikan sekuler yang tegak di bawah sistem masyarakat yang juga berparadigma sekuler kapitalistik.

Setidaknya ada empat kerapuhan fundamental yang satu sama lain saling berkelindan. Pertama dan utama adalah soal paradigma. Dalam hal ini, sistem pendidikan yang diterapkan hari ini tegak di atas asas yang rusak, yakni sekularisme dan kapitalisme. Paham ini mengharamkan campur tangan agama dari pengaturan kehidupan sehingga berbagai aturan dibuat berdasarkan akal manusia yang lemah dan terbatas.

Dampaknya, tujuan dan arah pendidikan jauh dari visi ruhiah. Salah satunya tampak dari kurikulum pendidikan yang memarginalkan materi agama. Pada level dasar dan menengah, pelajaran agama hanya mendapat jatah dua jam pelajaran di kelas. Sementara itu, di perguruan tinggi umum, pelajaran agama masuk sebagai mata kuliah wajib umum (MKWU) dengan bobot 3 SKS. Selebihnya adalah materi nonagama yang miskin dari perspektif agama dan justru sarat dengan kompetisi nilai yang sifatnya materi.

Wajar jika keluaran pendidikan hari ini adalah munculnya generasi yang bisa jadi cerdas secara IQ, tetapi kering dari rasa takut kepada Allah (takwa) dan kosong dari muraqabatullah (merasa diawasi Allah). Kasus-kasus dekadensi moral dan krisis adab pun (termasuk praktik kekerasan) menjadi sebuah kewajaran dan menambah buram potret generasi saat ini.

Kedua, dalam sistem sekuler kapitalistik, pendidikan dipandang sekadar sebagai komoditas atau industri. Akibatnya, posisi guru/pendidik (termasuk dosen) direduksi menjadi buruh pengajar dan petugas administrasi. Ini tampak dari beratnya beban kurikulum, urusan administrasi terkait sertifikasi, serta target-target nilai yang bersifat materi. Semua ini membuat posisi guru kehilangan fungsi hakikinya sebagai pendidik generasi menjadi sebatas mentransfer materi pelajaran.

Oleh karenanya, jangan heran jika hari ini tidak ada lagi kata “mengabdi”. Perkara moral dan keteladanan pun tidak lagi menjadi tuntutan. Tidak jarang dari mereka menjadi pelaku kekerasan dan penyimpangan moral. Ini dikarenakan posisi guru/pendidik tidak berbeda dengan jenis pekerjaan lainnya yang dipandang “sekadar profesi” dan kosong dari perspektif moral. Ketika ada guru/pendidik yang memegang idealisme dan ingin menegakkan disiplin dengan ta’dib atas muridnya, ia justru harus siap dikriminalisasi oleh orang tua atas nama undang-undang. Wibawa guru/pendidik pun dilucuti oleh sistemnya sendiri.

Ketiga, sistem sekuler menciptakan lingkungan yang serba permisif dan liberal. Akibatnya, tidak ada ruang aman bagi anak didik, baik di lingkungan pendidikan maupun di luar lingkungan pendidikan. Kita lihat, media sosial menyuguhkan pornografi, kekerasan, dan budaya flexing tanpa filter. Gim dan tontonan juga mengajarkan hukum rimba: yang kuat, maka dia yang menang. Alhasil, munculnya budaya senioritas, geng-gengan, dan perundungan, sejatinya menjadi cerminan dari masyarakat kapitalistik yang kompetitif dan individualistis. Nilai rusak dari luar itu dibawa masuk ke dalam lingkup pendidikan sehingga kasus-kasus kekerasan dan penyimpangan moral di lingkup pendidikan terus bermunculan.

Keempat, alih-alih memosisikan diri sebagai pengurus dan pelindung umat, negara berparadigma sekuler kapitalistik justru memosisikan diri sebagai regulator dan fasilitator industri pendidikan. Terbukti negaralah yang memutuskan visi, arah, dan kurikulum pendidikan materialistis saat ini. Negara pula yang membiarkan media liberal meracuni benak generasi serta membiarkan sistem pergaulan yang serba permisif. Negara pun telah gagal mengeliminasi kekerasan dan segala bentuk penyimpangan moral di kalangan generasi akibat penerapan sistem sanksi yang tidak mumpuni.

Pendidikan Islam, Bebas dari Kekerasan dan Penyimpangan Moral

Islam memiliki visi yang sangat berbeda dan mendasar tentang pendidikan. Dalam Islam, pendidikan tidak dipandang sebagai pilar ekonomi untuk mencetak pekerja atau memutar roda perindustrian, melainkan sebagai pilar peradaban cemerlang. Hal ini tecermin dalam berbagai prinsip yang menyangkut sistem pendidikan yang bebas dari segala bentuk penyimpangan, termasuk praktik kekerasan.

Pertama, pendidikan tegak di atas asas keimanan. Oleh karenanya, penyelenggaraan pendidikan tidak boleh keluar dari standar halal-haram alias bebas pelanggaran.

Kedua, tujuan pendidikan adalah membentuk kepribadian Islam (syahsiah islamiah), yaitu terbentuknya pola pikir Islam (akliah islamiah) yang dibangun di atas asas akidah Islam serta pola sikap Islam (nafsiah islamiah) yang tunduk pada hukum-hukum syariat. Oleh karenanya, indikator keberhasilan sistem pendidikan dalam Islam tidak diukur dari semata-mata profil sumber daya manusia yang cerdas, melainkan juga harus bertakwa, beradab, dan siap menjadi pemimpin peradaban pada masa yang akan datang.

Ketiga, kurikulum dan metode pembelajaran sejalan dengan visi pendidikan Islam yang asasnya adalah akidah. Ilmu dipelajari untuk diamalkan demi menggapai tujuan. Tentunya semua ini harus mendukung terealisasinya visi penciptaan manusia, yakni menjadikan mereka sebagai hamba sekaligus khalifah yang bertugas memakmurkan bumi serta mengemban risalah Islam yang menjadi rahmat bagi seluruh alam. Alhasil, semua perkara (ilmu, perilaku, maupun budaya) yang akan mereduksi visi ini akan dieliminasi oleh negara. Negara justru akan menghadirkan semua hal, berupa struktur dan infrastruktur, juga pendidik, fasilitas, peluang riset, dll. dengan segala kekuatan yang dimilikinya, termasuk keuangan.

Keempat, Islam mendudukkan para pendidik pada tempat yang mulia, yakni setara dengan ulama pewaris Nabi. Salah satunya adalah dengan menjamin kesejahteraan lahir dan batin mereka. Selain gaji yang sangat layak, para guru pun tidak akan dibebani dengan berbagai beban administrasi yang membuat mental mereka stres hingga memicu kekerasan di lingkup pendidikan.

Negara pun akan memastikan para pendidik memiliki kualifikasi mumpuni, mulai dari aspek ketakwaan, kepribadian, keilmuan, hingga kemampuan teknis menyangkut pembelajaran. Para guru akan diberi kewenangan penuh untuk mendidik anak didiknya dengan metode ta’dib yang syar’i. Mereka tidak perlu takut dikriminalisasi seperti yang kerap terjadi saat ini.

Kelima, kuatnya support system dari lingkungan dan negara. Penerapan kurikulum Islam berbasis akidah Islam akan melahirkan keluaran pendidikan yang yakin akan adanya hisab. Hal ini akan menjadi lapis pertama tercegahnya seseorang dari perilaku menyimpang termasuk kekerasan. Terlebih negara Islam akan mensterilkan lingkungan dari segala sumber kerusakan, seperti media liberal, perilaku atau budaya permisif, dll. Negara tidak akan membiarkan kepentingan industri atau kapital merusak generasi hanya demi pajak dan investasi.

Negara bahkan akan menjadi pelaku utama dakwah Islam. Negara juga akan menciptakan lingkungan yang kondusif untuk amar makruf dan nahi mungkar. Juga menerapkan sistem sanksi Islam, berupa takzir yang dikenal tegas, mendidik, dan menjerakan. Jadi, bukan sekadar skorsing atau konseling yang tidak memberi efek. Sanksi ini ditetapkan oleh kadi untuk melindungi kehormatan dan jiwa peserta didik.

Jadi, Sampai Kapan?

Kekerasan akan terus menjadi keniscayaan selama kita masih mempertahankan sistem pendidikan sekuler kapitalistik dan membiarkan masyarakat tetap hidup di bawah aturan yang tegak di atas asas yang rusak ini. Oleh karenanya, tidak cukup hanya dengan mengganti menteri atau mengganti kurikulum, apalagi sekadar dengan membuat berbagai aturan pragmatis demi merespons kasus-kasus cabang, bukan akar. Kekerasan di satuan pendidikan dan kasus-kasus penyimpangan lainnya jelas bersifat sistemis sehingga hanya mungkin dieliminasi dengan solusi sistemis, yakni melalui pergantian sistem, dari sekuler menjadi islami (sistem Islam).

Dalam sejarah panjang peradaban Islam, sistem Islam (yakni Khilafah) dengan sistem pendidikannya terbukti telah berhasil menciptakan profil umat pemimpin peradaban cemerlang. Dimensi ruhiah begitu kental dalam berbagai urusan. Negara Khilafah memiliki peran sentral dalam menciptakan lingkungan kondusif. Alhasil, visi dan arah pendidikan Islam yang mulia bisa benar-benar diwujudkan, yakni mencetak manusia-manusia bertakwa yang siap menghamba kepada Rabbnya, sekaligus memakmurkan bumi dengan peradaban mulia dan penuh keberkahan. [MNews/SNA]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *