Penulis: Wardah Abeedah
Muslimah News, TSAQAFAH — Ada begitu banyak konsep berkaitan pembelanjaan harta yang muncul dari Barat dan menjadi bagian gaya hidup kaum muslim hari ini. Misalnya, doom spending dan impulsive buying yang merupakan perilaku belanja impulsif yang dilakukan untuk mengatasi kecemasan atau kekhawatiran tentang ekonomi dan masa depan. Gaya konsumtif macam ini menambah jenis perilaku hedonistik yang sudah menggejala di tengah umat.
Muncul pula konsep frugal living atau gaya hidup hemat untuk menyolusi gaya hidup konsumtif yang dianggap berbahaya. Belakangan, di media sosial, banyak influencer bercerita memiliki trauma masa lalu terkait uang akibat keterbatasan ekonomi. Hal ini membuat mereka terlalu pelit pada diri sendiri dan cemas kekurangan uang. Di Barat sendiri fenomena ini disebut money wound. Muncul pula ajakan untuk melakukan self reward, menghadiahi diri sendiri dengan barang-barang sebagai apresiasi terhadap diri.
Konsep-konsep di atas kini turut mewarnai gaya belanja kaum muslim. Terkadang mereka pelit dalam hal yang merupakan kebutuhan pokok maupun sarana ibadah, seperti membeli pulsa, media dakwah, atau membeli media untuk mencari ilmu dan mendidik anak, tetapi kebiasaan jajan di kafe jalan terus. Tidak sedikit ibu-ibu tergiur membeli barang diskon meski tidak dibutuhkan, tetapi menunda membeli kebutuhan yang harganya cukup mahal, padahal ia mampu membelinya.
Kondisi ekonomi yang lemah juga membuat masyarakat membeli barang mewah yang kecil, seperti parfum mahal, kosmetik bermerek, maupun tas branded sebagai self reward dan menyembuhkan kekecewaan dari ketidakmampuan membeli barang kebutuhan yang besar (seperti rumah) atau kebutuhan sekunder besar (seperti mobil). Fakta terakhir ini disebut lipstick effect.
Sementara itu, Islam sebagai agama yang sempurna sudah menjelaskan secara terperinci bagaimana cara seorang muslim membelanjakan harta untuk dirinya sendiri maupun orang-orang yang wajib dinafkahi. Peradaban Islam juga meminimalkan penyebab munculnya berbagai kebingungan dan kekeliruan dalam membelanjakan harta.
Akar Masalah Kebingungan Pembelanjaan Harta
Jika kita meneliti lebih dalam, konsep pembelanjaan harta yang muncul akhir-akhir ini terbagi pada dua sisi, yakni pertama, berlebihan dan konsumtif dalam membelanjakan harta, dan kedua berhemat dengan gaya hidup minimalis (frugal living).
Konsumtif muncul karena peradaban sekuler saat ini menerapkan sistem ekonomi kapitalisme. Salah satu indikator pertumbuhan ekonomi dalam kapitalisme dinilai dari produk domestik bruto (PDB) yang mengukur total nilai seluruh barang dan jasa yang diproduksi di dalam suatu negara dalam periode tertentu. Hal ini meniscayakan munculnya strategi untuk mendorong masyarakat untuk membeli dan mengonsumsi.
Terus-menerusnya penjejalan iklan, opini tentang beauty image atau standar keren yang dilekatkan pada kepemilikan barang tertentu juga merangsang naluri baqa’ (mempertahankan diri) yang termanifestasikan pada keinginan memiliki, berkuasa, memperbaiki taraf hidup, dan sejenisnya. Naluri ini pada dasarnya dimiliki semua manusia dan akan muncul dan membesar ketika dipengaruhi rangsangan eksternal semacam iklan hingga melahirkan budaya konsumtif.
Selain itu, budaya flexing (pamer) yang berkelindan dengan maraknya media sosial dan pemikiran dan ide kapitalistik tentang makna bahagia dan tujuan hidup yang dilekatkan pada materi, punya andil besar terhadap membudayanya perilaku konsumtif dan hedonistik.
Adapun penyebab fenomena gaya terlalu hemat adalah dampak penerapan sistem ekonomi kapitalisme berupa sulitnya pemenuhan kebutuhan hidup. Kondisi ini membuat masyarakat hidup dalam mode bertahan di tengah situasi yang berat. Guncangan ekonomi global, melemahnya kurs rupiah, kenaikan harga kebutuhan pokok, tingginya pajak yang dikenakan pemerintah, hingga maraknya PHK besar-besaran membuat rakyat tidak punya pilihan, kecuali hidup berhemat.
Jauhnya masyarakat dari pemahaman Islam yang sahih juga membuat pembelanjaan harta dan konsumsi kaum muslim tidak tepat. Si kaya minim empati dengan kurang sedekah dan hobi bermewah-mewah sembari flexing. Sementara itu bagi kaum menengah, jika tidak memilih frugal living, mereka akan membahagiakan diri dengan sedikit-sedikit self reward atau impulsive buying. Jika kebutuhan pokok yang mahal seperti rumah tidak terbeli, naluri baqa’ akan dipenuhi dengan membeli handphone mahal, parfum mahal, dan semisalnya.
Pembelanjaan Harta dalam Aturan Islam
Sebelum ada tren frugal living, doom spending, dan lainnya, 14 abad yang lalu Rasulullah ﷺ mengajarkan kita soal cara membelanjakan harta dalam Islam. Islam memandang semua benda yang ada di langit dan bumi adalah ciptaan Allah Swt. dan dimiliki oleh-Nya.
لِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ
“Kepunyaan Allahlah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi.” (QS Al-Baqarah: 284).
Harta merupakan hak milik Allah Swt. dan Dia telah menyerahkan kekuasaan atas harta tersebut kepada manusia melalui izin dari-Nya. Oleh karenanya, perolehan seseorang terhadap harta itu sama dengan kegiatan yang dilakukan seseorang untuk memanfaatkan serta mengembangkan harta, antara lain adalah karena menjadi hak miliknya.
Ketika seseorang memiliki harta, maka esensinya ia memiliki harta tersebut hanya untuk dimanfaatkan. Dalam hal ini, ia terikat dengan hukum-hukum syariat dan bukan bebas mengelola secara mutlak. (Taqiyuddin an-Nabhani, An-Nizham al-Iqtishadiy fi al-Islam, hlm. 162).
Artinya, Islam memiliki mekanisme pengaturan mengenai cara mendapatkan harta dan mengelola/memanfaatkannya, baik harta itu dikelola untuk dikembangkan maupun dibelanjakan. Semua ini diatur dalam fikih Islam. Ini juga dikuatkan dengan penjelasan Rasulullah ﷺ bahwa kelak setiap mukmin akan dimintai pertanggungjawaban terkait harta.
Rasulullah ﷺ bersabda, “Kedua kaki seorang hamba tidak akan bergeser pada Hari Kiamat kelak hingga ditanya tentang umurnya, untuk apa ia habiskan? Tentang ilmunya, untuk apa ia manfaatkan? Tentang hartanya, dari mana ia peroleh dan untuk apa ia belanjakan? Dan tentang tubuhnya, untuk apa ia pergunakan?” (HR Tirmidzi).
Di antara hak untuk mengelola harta adalah infak (derma). Definisi infak/menginfakkan harta adalah mendermakan harta tanpa kompensasi apa pun. Adapun pemberian harta dengan suatu kompensasi tidak disebut infak.
Allah Swt. berfirman,
وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS Al-Baqarah: 195).
وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ
“… dan menginfakkan sebagian rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka.” (QS Al-Baqarah: 3).
Islam telah menetapkan thariqah (metode) infak sekaligus menentukan sejumlah cara berinfak dan membuat berbagai ketentuannya. Islam tidak membiarkan pemilik harta bebas mengelolanya hingga ia bisa seenaknya menginfakkan hartanya. Ketentuan ini mencakup infak semasa hidupnya maupun setelah ia meninggal dunia.
Infak bisa berupa infak wajib, seperti nafkah untuk keluarga dan zakat. Bisa berupa infak sunah, seperti sedekah, hadiah, dan wakaf yang begitu banyak pahalanya dan sangat didorong olah syariat. Sedangkan infak setelah meninggal adalah berupa waris dan wasiat.
Islam juga memiliki mekanisme dalam menginfakkan harta untuk diri sendiri dan orang yang menjadi tanggungannya. Imam Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitabnya An-Nizham al-Iqtishadiy fi al-Islam menjelaskan adanya tiga keharaman untuk bentuk infak harta jenis ini.
Pertama, Islam melarang seseorang untuk bertindak israf dan tabzir ketika membelanjakan harta.
Secara bahasa, sarf atau israf maknanya adalah melampaui batas dan melanggar keseimbangan, lawan katanya adalah al-qashd (pertengahan). Lalu kata tabzir,dikatakan, misalnya, “Badzara almala tabdzira,” artinya adalah farraqahu israf[an] (menghambur-hamburkannya), wa baddadahu (dan membiarkannya berserakan). Inilahmakna kedua kata tersebut secara bahasa. Adapun secara syar’i, kata israf dan tabzirsama-sama bermakna membelanjakan harta dalam perkara yang Allah larang/haramkan.
Dengan demikian, setiap pengeluaran harta yang memang telah Allah Swt. bolehkan (mubah) atau memang Allah Swt. perintahkan, banyak atau sedikit, tidak termasuk dalam kategori israf dan tabzir. Sebaliknya, setiap pengeluaran harta yang telah Allah Swt. larang, sedikit atau banyaknya termasuk kategori israf dan tabzir.
وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
“Janganlah kalian berbuai israf karena Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat israf.” (QS Al-A’raf [7]: 31).
وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا ٢٦ إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ ۖ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا
“Janganlah kalian berbuat tabzir. Sesungguhnya, orang-orang yang melakukan tabzir itu adalah saudaranya setan.” (QS Al-Isra’ [17]: 26–27).
—
Kedua, Islam melarang seseorang berfoya-foya (tarf), sekaligus menganggapnya sebagai tindakan dosa dan mengancam pelakunya dengan azab.
Allah Swt. berfirman,
وَاَصۡحٰبُ الشِّمَالِ مَاۤ اَصۡحٰبُ الشِّمَالِؕ ٤١ فِىۡ سَمُوۡمٍ وَّحَمِيۡمٍۙ ٤٢ وَّظِلٍّ مِّنۡ يَّحۡمُوۡمٍۙ ٤٣ لَّا بَارِدٍ وَّلَا كَرِيۡمٍ ٤٤ اِنَّهُمۡ كَانُوۡا قَبۡلَ ذٰ لِكَ مُتۡرَفِيۡنَۚ ٤٥
“Golongan kiri. Siapakah golongan kiri itu? Dalam (siksaan) angin yang amat panas dan air panas yang mendidih; dalam naungan asap hitam; tidak sejuk dan tidak menyenangkan. Sesungguhnya mereka sebelum itu hidup berfoya-foya.” (QS Al-Waqi’ah [56]:41–45).
Orang-orang yang berfoya-foya (mutrafin) di sini adalah mereka yang zalim dan membangga-banggakan kenikmatan. Allah Swt. berfirman,
وَإِذَا أَرَدْنَا أَنْ نُهْلِكَ قَرْيَةً أَمَرْنَا مُتْرَفِيهَا فَفَسَقُوا فِيهَا فَحَقَّ عَلَيْهَا الْقَوْلُ فَدَمَّرْنَاهَا تَدْمِيرًا
“Jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, maka Kami memerintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (supaya menaati Allah). Akan tetapi, mereka melakukan kedurhakaan dalam negeri itu. Oleh karena itulah, sudah sepantasnya berlaku terhadapnya perkataan (ketentuan Kami), kemudian Kami menghancurkan negeri itu sehancur-hancurnya.” (QS Al-Isra’ [17]: 16).
Kata “tarf” secara bahasa adalah bathar wa ghathrasah min tana’umm (sombong dan arogan karena kenikmatan/kekayaan). Dikatakan, misalnya: tarafahu wa atrafahu al-mala; maknanya: abtharahu (membangga-banggakannya) dan afsadahu (menghancurkannya). Atrafa ar-rojulu; maknanya: asharra ‘ala al-bughyi {terus-menerus membangkang). Istatrafa; maknanya: bagha (membangkang) dan taghtharasa (sombong).Atas dasar itu, hidup mewah yang dicela dan diharamkanoleh Al-Qur’an sekaligus dianggap sebagai dosa adalah hidup mewahmenurut makna bahasanya, yaitu bersikap sombong karenakenikmatan.
Ketiga, Islam telah melarang tindakan kikir (taqtir) terhadap diri sendiri dan menahan diri dari kenikmatan yang dibolehkan syariat. Islam bahkan menghalalkan untuk menikmati rezeki-rezeki yang baik serta mendapatkan hiasan yang layak.
Allah Swt. berfirman,
وَلَا تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُولَةً إِلَىٰ عُنُقِكَ وَلَا تَبْسُطْهَا كُلَّ الْبَسْطِ فَتَقْعُدَ مَلُومًا مَحْسُورًا
“Janganlah engkau menjadikan tanganmu terbelenggu di atas lehermu serta janganlah engkau terlalu mengulurkannya sehingga engkau tercela karenanya.” (QS Al-Isra’ [17): 29).
وَالَّذِينَ إِذَا أَنْفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَٰلِكَ قَوَامًا
“Orang-orang yang jika menafkahkan hartanya, mereka tidak bertindak israf dan tidak pula kikir, tetapi di tengah-tengah di antara yang demikian.” (QS Al-Furqan [25): 67).
Jika seseorang memiliki harta, sedangkan ia bertindak bakhil terhadap dirinya sendiri, maka-menurut Allah Swt. tindakan semacam ini adalah dosa. Jika orang tersebut bakhil terhadap orang-orang yang nafkahnya menjadi tanggungannya, selain berdosa, ia harus dipaksa oleh negara untuk menafkahkan hartanya bagi keperluan keluarga yang menjadi tanggung jawabnya. Ia harus menjamin nafkah yang dikeluarkan membuat orang yang ditanggungnya mencapai taraf hidup yang layak.
Selain itu, Islam memiliki syariatnya sendiri terkait konsumsi. Bukan dengan gaya hidup frugal living atau hedonistik, melainkan dengan infak sesuai tuntutan pembuat syariat (Asy-Syari’). Syariat ini tidak menjadikan muslim membelanjakan harta berlebihan sehingga berefek pada kerusakan sosial di masyarakat hingga kerusakan lingkungan. Tidak pula kikir sehingga hidup dalam kekurangan dan taraf yang rendah.
Syariat infak ini—bersamaan dengan penerapan sistem ekonomi Islam—akan membuat setiap individu rakyat mampu memenuhi kebutuhan pokoknya dan berkesempatan luas memenuhi kebutuhan sekunder dan tersiernya. Sistem ekonomi Islam juga mewajibkan negara untuk menjamin pendidikan, kesehatan, keamanan, hingga layanan publik yang berkualitas tanpa harus mengeluarkan dana pribadi. Ini karena fungsi negara dalam Islam adalah raa’in (pengurus urusan umat). Rakyat tidak perlu putar otak dan bersikap kikir pada diri sendiri ataupun mengadopsi frugal living untuk mempersiapkan dana pendidikan dan membayar jaminan kesehatan dan masa tua sebagaimana hari ini.
Syariat ini juga diterapkan bersamaan dengan sistem pendidikan Islam dan politik/pengaturan media untuk membentuk pola pikir yang benar tentang makna dan tujuan hidup, yakni untuk beribadah dan meraih rida Allah, bukan materi. Keinginan meraih rida Allah dan surga yang kekal juga akan mengeliminasi budaya hedonistik, tabzir, dan tarf, sekaligus mendorong memperbanyak infak sunah. Sedekah, wakaf, dan membebaskan utang adalah di antara infak yang menjadi kebiasaan pemimpin hingga masyarakat dalam sejarah kekhilafahan terdahulu.
Demikianlah, keimanan kepada Allah sebagai Ar-Razzaq (Maha Pemberi Rezeki) akan membuat pengeluaran harta yang sesuai syariah dibarengi dengan tawakal dan hati yang tenang. Alhasil, terwujud masyarakat sejahtera, mulia, lagi bahagia dengan kebahagiaan hakiki. Tentunya ini akan terwujud ketika Islam diterapkan secara sempurna di bawah sistem pemerintahan Islam, yakni Khilafah ‘ala minhaj an-nubuwwah. Wallahualam. [MNews/GZ]
