Hukum transplantasi ginjal babi pada manusia tergantung pada hukum berobat dengan zat najis atau zat haram dalam syariat Islam, sebab babi adalah zat najis. Para ulama berbeda pendapat dalam hal boleh tidaknya berobat dengan zat najis/haram. Ada tiga pendapat ulama mengenai boleh tidaknya berobat dengan zat najis.
Kategori: Fikih
Hukum Boneka Arwah
Haram hukumnya bermain dengan spirit doll, baik yang bermain itu anak-anak maupun orang dewasa. Demikian juga haram hukumnya memperjualbelikan spirit doll, baik jual belinya itu menggunakan istilah “jual beli” maupun dengan istilah “adopsi”. Bagaimana penjelasannya?
