Tukar tambah (Inggris: trade-in) definisinya adalah bertukar barang dengan memberi tambahan uang. Sebagai contoh, menukarkan handphone lama dengan handphone baru dengan memberi tambahan uang Rp500 ribu. Atau menukar cincin emas lama dengan cincin emas baru dengan membayar tambahan uang Rp500 ribu. Bagaimana hukumnya?
