Penulis: K.H. Muhammad Shiddiq Al-Jawi, M.S.I.
Muslimah News, FIKIH – [Definisi Tukar Tambah] Tukar tambah (Inggris: trade-in) definisinya adalah bertukar barang dengan memberi tambahan uang. Sebagai contoh, menukarkan handphone lama dengan handphone baru dengan memberi tambahan uang Rp500 ribu. Atau menukar cincin emas lama dengan cincin emas baru dengan membayar tambahan uang Rp500 ribu.
Hukum Syarak Tukar Tambah
Hukum syarak untuk tukar tambah sebagai berikut:
Pertama, jika tukar tambah dilakukan untuk barang-barang yang tidak termasuk barang ribawi (al amwal ar ribawiyah), yaitu selain emas, perak, gandum, jewawut (sya’ir), kurma, dan garam, hukumnya boleh. Misalnya, tukar tambah handphone, mobil, sepeda motor, sepatu, dan sebagainya. Ini hukumnya boleh (mubah).
Kedua, jika tukar tambah dilakukan untuk barang-barang yang termasuk barang ribawi (al amwal ar ribawiyah), yaitu emas, perak, gandum, jewawut (sya’ir), kurma, dan garam, hukumnya haram. Misalnya, menukarkan cincin emas lama seberat 5 gram dengan cincin emas baru seberat 5 gram, dengan menambah uang Rp500 ribu, hukumnya haram.
Mengenai bolehnya tukar tambah untuk barang-barang yang tidak termasuk barang ribawi, dalilnya hadis-hadis Nabi saw. yang membolehkan jual beli barter (bai’ al muqayadhah), yaitu pertukaran barang dengan barang yang bukan uang (nuqud) (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, Juz ke-38, hlm. 343).
Hadis yang membolehkan jual beli barter antara lain dari Jabir ra. bahwa Nabi saw. pernah membeli seorang budak dengan ditukar dua orang budak (anna an nabiyya saw. isytara ‘abdan bi’abdaini) (HR Tirmidzi). (Imam Syaukani, Nailul Authar, hlm. 1068, hadits no. 2260).
Jika jual beli barter terjadi pada barang nonribawi, dibolehkan adanya tambahan uang, karena tidak disyaratkan adanya kesamaan (at tasaawi/at tamaatsul) dalam jumlah atau nilai pada barang yang dipertukarkan.
Syaikh Taqi ‘Utsmani dalam kitabnya Fiqh Al Buyu’ pada bab Al Muqayadhah berkata,
إن كانت المقايضة في غير الأموال الرباوية فلا يشترط التساوي في البدلين في القدر أو القيمة ولا أن يكون البيع حالا
“In kaanat al muqaayadhah fii ghayri al amwaal al ribawiyyah, fa-laa yusytarathu al tasaawi fii al badalayni fii al qadr aw al qiimah wa laa an yakuuna al bai’u haalan.”
“Jika barter dilakukan untuk selain barang-barang ribawi, tidak disyaratkan adanya kesamaan pada dua barang yang dipertukarkan dalam jumlah atau nilai pada barang yang dipertukarkan, dan juga tidak disyaratkan jual belinya harus kontan.” (Taqi ‘Utsmani, Fiqh Al Buyu’, Juz II, hlm. 660).
Adapun jika tukar tambah dilakukan untuk barang-barang yang termasuk barang ribawi, hukumnya haram, berdasarkan dalil hadis yang mengharamkan riba fadhl, yaitu adanya tambahan pada pertukaran atau jual beli barang-barang ribawi, yaitu emas, perak, gandum, jewawut (sya’ir), kurma, dan garam.
Sabda Rasulullah saw.,
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
“Emas ditukarkan dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum (al burru bi al burri), jewawut dengan jewawut (al sya’ir bi al sya’ir), kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus sama takarannya/beratnya (mitslan bi mitslin sawa`an bi sawa`in) dan harus dilakukan dengan kontan (yadan bi yadin). Dan jika berbeda jenis-jenisnya, maka juallah sesukamu asalkan dilakukan dengan kontan (yadan bi yadin).” (HR Muslim, no 1587)
Hadis ini menunjukkan pertukaran antarbarang ribawi sejenis, misal emas dengan emas, ada 2 (dua) syarat:
- at-tamatsul, yaitu harus sama jumlahnya/beratnya, dan
- taqabudh, yaitu harus kontan dalam arti terjadi serah terima di majelis akad.
Adapun pertukaran antarbarang ribawi yang tidak sejenis, misal emas dengan gandum, disyaratkan satu syarat saja; yaitu taqabudh, yaitu kontan dalam arti terjadi serah terima di majelis akad.
Berdasarkan hadis ini, haram hukumnya tukar tambah untuk barang-barang ribawi. Sebab telah terdapat tambahan yang hakikatnya merupakan riba. Jadi, haram hukumnya menukarkan cincin emas lama seberat 5 gram dengan cincin emas baru seberat 5 gram, dengan menambah uang Rp500 ribu, karena tambahan Rp500 ribu itu sebenarnya adalah riba yang hukumnya haram.
Contoh Kasus
Soal: Ibu Santi menukar cincin emas 5 gram lama dengan cincin 6 gram baru, dengan menambah uang Rp.500.000. Bolehkah?
Jawab:
Menukar cincin emas 5 gram lama dengan cincin emas 6 gram baru, dengan menambah uang Rp500rb, hukumnya juga haram. Demikian juga menukar cincin emas 5 gram lama dengan cincin 6 gram baru, tanpa tambahan Rp 500 ribu, hukumnya juga haram.
Mengapa kedua kasus di atas hukumnya haram, karena terjadi tafadhul, yaitu terjadi kelebihan berat sebesar 1 gram untuk emas yang ditukarkan dan tambahan uang Rp500 ribu (untuk kasus pertama), dan terjadi kelebihan berat 1 gram emas (untuk kasus yang kedua)
Padahal syariat menetapkan jika emas ditukar emas, syaratnya harus at tasawi/at tamatsul (sama beratnya/nilainya) dan harus taqabudh, yakni terjadi serah terima secara kontan (cash) di majelis akad. Adapun yang dibolehkan menurut syarak dalam kasus di atas adalah sebagai berikut:
Ibu Santi menjual emas lama 5 gram dengan uang kepada seseorang (misalnya Toko Emas Betty). Lalu uangnya digunakan si ibu Santi membeli emas baru 6 gram dari Toko Emas Betty. Yang seperti ini dibolehkan dengan syarat tidak ada kesepakatan atau persyaratan di awal bahwa ibu Santi harus membeli emas baru dari Toko Emas Betty. Jika ada kesepakatan atau persyaratan di awal, hukumnya haram.
Yang lebih baik dan lebih aman secara syariat, ibu Santi menjual emas lama 5 gram kepada Toko Emas Betty. Kemudian uang yg diperoleh ibu Santi digunakan membeli emas baru 6 gram dari Toko Emas Khoir (pihak ketiga), bukan membeli dari Toko Emas Betty.
Dalilnya adalah hadis dari sahabat Nabi saw. bernama Abu Said Al Khudri ra. sebagai berikut,
عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه قال { جاء بلال إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم بتمر برني فقل له النبي صلى الله عليه وسلم : من أين لك هذا ؟ قال بلال : كان عندنا تمر رديء ، فبعت منه صاعين ، بصاع ليطعم النبي صلى الله عليه وسلم . فقال النبي صلى الله عليه وسلم عند ذلك : أوه ، أوه ، عين الربا ، عين الربا ، لا تفعل ، ولكن إذا أردت أن تشتري فبع التمر ببيع آخر . ثم اشتر به }
Abu Said Al Khudri ra. berkata, ”Bilal datang kepada Rasulullah saw. membawa kurma Barni [yang bagus kualitasnya]. Lalu Nabi saw. bertanya kepadanya, ’Dari mana kamu mendapat kurma ini?’ Bilal menjawab, ’Kami sebelumnya punya kurma yang kualitasnya buruk, lalu saya jual kurma buruk itu sebanyak 2 sha’ dengan ditukar kurma bagus 1 sha’, untuk kami hadiahkan sebagai makanan bagi Nabi saw..’ Maka Nabi saw. bersabda pada saat itu, ”Aduh, aduh, itu tiada lain adalah riba. Tiada lain itu riba. Jangan kamu lakukan itu. Tapi jika kamu hendak membeli kurma bagus, juallah kurma yang buruk itu lebih dulu, lalu baru kamu membeli kurma yang bagus dengan uang dari hasil penjualan pertama.” (HR Bukhari, Muslim, dan An-Nasa’i)
Dalam hadis di atas, terdapat dalil bahwa pertukaran barang ribawi yang sejenis, misal kurma buruk dengan kurma bagus, tidak boleh dilakukan langsung jika beratnya antaraeberbeda. Yang diajarkan Nabi saw., juallah kurma buruk lebih dulu, baru kemudian uangnya digunakan membeli kurma yang bagus.
Hukum yang sama dapat diterapkan juga untuk emas, sebagai sesama barang ribawi. Tidak boleh menukar emas lama (buruk) dengan emas baru (bagus) secara langsung jika beratnya berbeda. Tapi juallah emas yang lama lebih dulu. Lalu uangnya digunakan untuk membeli emas yang baru. Wallahualam. [MNews/Rgl]
Sumber: https://t.me/NgajiShubuh/364

Masya allah indahnya islam
Masya Allah.. Islam selalu punya solusi dlm menjawab persoalan umat.
Jazakallahu khoir ustadz atas pencerahannya