Penulis: Wardah Abeedah
Muslimah News, TSAQAFAH — UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menjadi tuan rumah Seminar Nasional Pra-Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) III dalam rangkaian Konferensi Nasional Ulama Perempuan Indonesia. Seminar ini bertema “Ulama sebagai Aktor Perdamaian Global: Meneguhkan Keadilan, Kesetaraan, dan Hak Penyandang Disabilitas di Indonesia” dengan membahas peran ulama perempuan dalam keadilan dan kesetaraan, serta pemenuhan hak penyandang disabilitas. Kegiatan berlangsung di Kampus FISIP UIN Jakarta, Kamis (8-10-2026). (uinjkt[dot]ac[dot]id, 8-10-2026).
Dalam kesempatan tersebut, KUPI memperkenalkan fikih murunah (fleksibilitas) sebagai respons terhadap kelompok disabilitas yang kerap tidak mendapatkan haknya dalam menjalankan peribadatan.
Mengenal Istilah Fikih Murunah
Jika mendetailkan hakikat fikih murunah yang digagas KUPI dari berbagai sumber, kita bisa mendapati beberapa hal berikut.
Pertama, fikih murunah adalah pendekatan dalam hukum Islam yang menekankan fleksibilitas, kelenturan, dan kontekstualisasi ajaran agama agar selaras dengan realitas sosial. Pendekatan ini berfungsi menjembatani teks keagamaan (nas) dengan kebutuhan masyarakat modern, termasuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, tanpa mengubah prinsip dasar syariat. (Kupipedia, 30-6-2026).
Kedua, fikih Islam memang bersifat lentur dan adaptif (murūn). Sebagaimana kaidah taghayyur al-aḥkām bi taghayyur al-azminah wa al-amkinah (hukum berubah mengikuti perubahan waktu dan tempat). KUPI memperluas prinsip ini dengan menambahkan satu dimensi penting: wal-aḥwāl al-badaniyyah, bahwasanya hukum juga perlu menyesuaikan dengan keberagaman kondisi tubuh manusia. (Fahmina, 29-10-2026). Hal ini dengan menjadikan pengalaman difabel sebagai sumber otoritatif hukum Islam. (Mubadalah, 24-10-2025).
Ketiga, menggeser paradigma dari menempatkan penyandang disabilitas sebagai objek hukum (penerima keringanan (rukhsah) dari hukum-hukum umum menjadi paradigma bahwa penyandang disabilitas sebagai subjek penghasil pengetahuan fikih. Dalam kerangka fikih murunah, penyandang disabilitas tidak lagi menjadi kelompok dengan “kekurangan” yang memerlukan dispensasi hukum. Sebaliknya, mereka kita akui sebagai manusia utuh—dengan akal dan jiwa, bahkan tubuh yang memiliki kapasitas spiritual dan intelektual penuh untuk berijtihad. (Mubadalah, 24-10-2025).
Kesalahan Paradigma Fikih Murunah
Sekilas, gagasan fikih murunah ini tampak menyolusi dan memberikan keadilan bagi penyandang disabilitas. Apalagi pada peradaban hari ini yang mana hak-hak manusia, baik penyandang disabilitas atau bukan, minim terpenuhi akibat krisis multidimensi. Namun, jika kita memerinci fakta dari gagasan fikih murunah ini, lalu kita kaitkan dengan konsep fikih dan usulnya yang telah mapan disusun para ulama, ada beberapa hal yang butuh dikritisi.
Pertama, konsep fleksibilitas fikih dengan mengacu pada kaidah fikih “la yunkiru taghayyur al-ahkam bi taghayyur az-zaman wa al-amkinah” dipermasalahkan banyak kalangan ulama. Kaidah “la yunkaru taghayyur al-ahkam bi taghayyur az-zaman” atau “taghayyur al-fatawa bi taghayyur az-zaman” muncul pada masa ulama muasir (modern atau kontemporer).
Sebagian ulama menolak kaidah ini dan menyebutnya dengan kaidah yang ghairu (tidak) syar’i sebab tidak berlandaskan dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, bahkan qaul (pendapat) ulama salaf. Kaidah ini dilansir oleh majalah Al-’Ahkam al-’Adliyah sekitar akhir abad ke-19. Saat itu, taraf berpikir umat Islam sudah mengalami kemerosotan yang sangat parah. (Syekh Muhammad Muhammad Ismail, Al-Fikr al-Islami; Buhuts wa Dirasat min Mawaqqi’ al-Islam al-Yawm, hlm. 314. Maktabah Syamilah).
Syekh Bakr Abu Zaid berkata mengenai kaidah “taghayyur al-fatah bi taghayyur az-zaman”, “Ini merupakan kaidah yang bersifat formal, bukan hakiki/substantif; sebab semua fukaha (ahli fikih) yang mengutipnya memberikan batasan atau men-taqyid-nya dengan kekhususan dalam perubahan kebiasaan (‘urf) yang terus berkembang. Namun, kaum modernis justru menggunakan konstruksi formal ini sebagai pintu masuk menuju implikasi yang jauh lebih luas. Bahkan, mereka menangguhkan nas-nas yang memiliki dilalah qath’iyyah (pasti, pen.), seperti ayat-ayat yang menetapkan hudud bagi untuk tindak kejahatan semisal pencurian atau perzinaan— untuk tidak menegakkan hudud dengan alasan perubahan zaman. Arah pemikiran ini pada akhirnya berujung pada pengabaian total terhadap syariat (hukum Islam) berkedok kerangka waham (ilusi).” (At-Ta’alum wa Atsaruhu ‘ala al-Fikri wa al-Kitab I/72)
Dr. Muhammad az-Zuhail dalam Al-Wajiz fi Ushul al-Fiqhi menegaskan bahwa hukum-hukum dasar dan tetap dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah yang ditetapkan oleh syariat berdasarkan nas pokok/aslinya: Berupa perintah dan larangan, seperti larangan berbuat zalim, berzina, riba, minum alkohol, dan pencurian; serta kewajiban seperti saling rida dalam akad, dan kewajiban memberantas kejahatan, serta melindungi hak-hak; semua ini tidak berubah seiring perubahan zaman, melainkan merupakan prinsip-prinsip yang dibawa syariat untuk mereformasi zaman dan generasi, dan hanya cara pelaksanaannya yang berubah. Artinya, ahwal (kondisi) yang berupa pengalaman difabel, sebagaimana waktu dan tempat, tidak bisa menjadikan suatu hukum berubah.
Lebih fatalnya lagi, kaidah ini acapkali dijadikan alasan golongan sekularis muslim, para orientalis, maupun kaum terpelajar yang teracuni pemikiran Barat untuk menolak penerapan hukum syariat secara sempurna oleh negara dan mengadopsi hukum Barat buatan manusia yang notabene hukum kufur.
Kedua, menjadikan pengalaman difabel sebagai sumber otoritas fikih jelas keliru. Definisi fikih, sebagaimana dipahami ulama, adalah ilmu tentang hukum-hukum syariat yang digali dari dalil-dalil yang terperinci. (Asy-Syaukani, Irsyad al-Fuhul, hlm. 3).
Dalil hukum syariah yang qath’i dan disepakati para ulama ada empat, yaitu Al-Qur’an, As-Sunnah, ijmak sahabat, dan kias. Sebaliknya, fakta atau realitas (al-waqi’) merupakan objek yang dihukumi (manath al-hukmi).
Ulama usul fikih membahas fakta dan realitas yang akan dihukumi dalam bahasan tahqiq al-manath, atau sederhananya verifikasi fakta sebelum diterapkan atasnya hukum. Sebagaimana Syekh Samih Athef az-Zein dalam kitabnya, Al-Wajiz fi Ushul al-Fiqhi, menjelaskan contoh tahqiq al-manath dengan memverifikasi apakah sebuah minuman tertentu termasuk khamar atau bukan untuk menghukumi keharamannya, atau keberadaan air sebagai air mutlak atau bukan untuk dihukumi boleh dipakai bersuci atau tidak.
Penjelasan seperti ini bukanlah menjadikan fakta menjadi subjek yang dapat mengubah hukum. Namun, fakta/realitas adalah objek hukum yang butuh diverifikasi untuk diterapkan hukum. Sementara itu, hukum keharaman khamar, ataupun air yang sah dipakai bersuci adalah air mutlak, keduanya tetap tidak berubah. Begitu pula Imam Ibnu Qayyim yang menjadikan realitas kondisi safar atau hamil untuk mengubah azimah menjadi rukhsah dalam kebolehan berbuka pada siang hari Ramadan.
Azimah adalah hukum-hukum yang disyariatkan dengan pensyariatan yang sifatnya umum, diwajibkan bagi setiap hamba untuk beramal dengan hukum tersebut. Sedangkan rukhsah adalah hukum-hukum yang disyariatkan untuk memberi keringanan pada hukum azimah karena ada alasan. (Taqiyuddin an-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah III /101). Imam Asy-Syathibi mendefinisikan rukhsah sebagai ketentuan yang disyariatkan karena uzur yang menyulitkan sebagai pengecualian dari hukum asal yang general yang menuntut tercegahnya hukum asal di samping pembatasan pada titik hajat. (Syekh Wahbah az-Zuhayli, Ushulul Fiqhi al-Islami I/115).
Ketiga, menjadikan penyandang disabilitas sebagai subjek penghasil pengetahuan fikih, bahkan dianggap memiliki kapasitas spiritual dan intelektual penuh untuk berijtihad, juga hal yang kurang tepat. Ini karena adanya keterbatasan fisik atau tidak, tidak menjadikan pertimbangan seseorang disebut layak atau tidak untuk berijtihad.
Para ulama usul fikih mendefinisikan ijtihad dengan “istifrâgh al-wus‘î fî thalab azh-zhann bi syai’i min ahkâm asy-syar‘iyyah ‘alâ wajh min an-nafs al-‘ajzi ‘an al-mazîd fîh (mencurahkan seluruh kemampuan untuk menggali hukum-hukum syariat dari dalil-dalil zhanni hingga batas tidak ada lagi kemampuan melakukan usaha lebih dari apa yang telah dicurahkan). (Al-Amidi, Al-Ihkâm fî Ushûl al-Ahkâm hlm. 309, Taqiyuddin an-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah I/197).
Oleh sebab itu, ijtihad tidak bisa dilakukan sembarang orang. Seseorang dikatakan layak untuk berijtihad jika telah memenuhi sejumlah syarat.
Pertama, memahami dalil-dalil sam‘i (naqli) yang digunakan untuk membangun kaidah-kaidah hukum. Maksud dengan dalil sam‘i adalah Al-Qur’an, As-Sunnah, dan ijmak. Seorang mujtahid harus memahami ketiga ini, berikut klasifikasi dan kedudukannya. Ia juga harus memiliki kemampuan untuk memahami, mengompromikan (jam’u), melakukan nasakh, atau melakukan tarjih terhadap dalil-dalil yang bertentangan (ta’arudh).
Kedua, memahami arah penunjukan dari suatu makna yang sejalan dengan pemahaman orang Arab dan dipakai oleh para ahli balagah. Seorang mujtahid disyaratkan harus memiliki kemampuan bahasa yang mencakup kemampuan untuk memahami makna suatu kata, makna balagahnya, dalalahnya, pertentangan makna yang dikandung suatu kata, serta mana makna yang lebih kuat. (Taqiyuddin an-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah I/213–216).
Penyandang disabilitas ataupun bukan, jika memenuhi syarat di atas, tentu layak untuk berijtihad. Sedangkan penyandang disabilitas yang berkaitan dengan kerusakan akal, maka tidak layak berijtihad. Bahkan, jika tidak terkategori akil, ia tidak menjadi objek yang dibebani hukum syarak.
Keadilan Islam bagi Penyandang Disabilitas menurut Fikih Islam
Dalam bahasan usul fikih, mahkum ‘alaih atau pihak yang menjadi objek dibebani hukum syariat adalah mukalaf yang terikat hukum Asy-Syari’ untuk melaksanakannya. Al-mukalaf adalah orang yang balig dan berakal. (Muntaha al-Wushul li Ibni Hajib hlm. 43; Az-Zarkasyi, Al-Bahr al-Muhith I/344).
Artinya, dalam hak dan kewajiban beribadah dan terikat hukum syariat, keberadaan keterbatasan fisik/disabilitas tidaklah menjadi syarat seseorang menjadi mukalaf dan mahkum ‘alaih, kecuali pada disabilitas mental yang akalnya rusak dan tidak terkategori akil. Begitu pun dalam tasharruf al-maal atau pengelolaan harta, tidak ada kategori difabel pada pihak-pihak yang dilarang dari mengelola harta (mahjur ‘alaih), kecuali disabilitas mental yang terkategori gila dan safih.
Bagi difabel yang memiliki uzur dalam melaksanakan kewajiban, terdapat rukhsah. Imam Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitabnya Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah III mengategorikan rukhsah sebagai bagian dari hukum syarak wadh’i. Oleh sebab itu, agar rukhsah dapat dikategorikan sebagai rukhsah yang sifatnya syar’i, maka harus ada dalil syarak yang menunjukkannya.
Dalam kitab tersebut, beliau juga menjelaskan bahwa rukhsah itu merupakan hukum yang Allah syariatkan karena suatu uzur. Uzur merupakan sebab yang sifatnya syar’i, juga merupakan salah satu hukum wadh’i. Keberadaan uzur tersebut harus ditunjukkan oleh dalil syarak. Buta, pincang, dan sakit merupakan uzur yang membolehkan tidak melakukan jihad. Allah Taala berfirman,
لَيْسَ عَلَى الْأَعْمَى حَرَجٌ وَلَا عَلَى الْأَعْرَجِ حَرَجٌ وَلَا عَلَى الْمَرِيضِ حَرَجٌ
“Tidak ada halangan bagi orang buta, tidak (pula) bagi orang pincang, tidak (pula) bagi orang sakit.” (QS An-Nur (24): 61).
Berkaitan dengan difabel, terdapat uzur yang menunjukkan kebolehan orang yang buta yang tidak mendapati orang yang bisa menuntunnya, untuk meninggalkan salat berjemaah di masjid. Begitu pun bagi difabel yang tidak mampu atau kesulitan berdiri, ada kebolehan untuk tidak menunaikan salat fardu dengan berdiri.
Rasulullah ﷺ bersabda,
صَلِّ قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ
“Salatlah sambil berdiri. Jika kamu tidak mampu, maka sambil duduk; dan jika kamu tidak mampu, maka sambil berbaring miring.” (HR Bukhari).
Dalam sejarah peradaban Islam, negara Khilafah telah memenuhi hak-hak difabel dengan begitu adil dan bijaksana. Disebutkan bahwa Khalifah Umar bin Khaththab ra. selama perjalanannya ke Damaskus, ia memerintahkan agar anggota keluarga yang cacat dari kalangan ahli kitab diberi nafkah dari kas negara. (Futuh al-Buldan li al-Baladhuri, hlm. 129).
Disebutkan juga bahwa Khalid bin Walid ra. menulis dalam Perjanjian Perlindungan bahwa penduduk Al-Hirah menulis, “Aku telah menetapkan bagi siapa pun yang sudah tua dan terlalu lemah untuk bekerja atau yang ditimpa musibah, atau yang menjadi miskin dan orang-orang seimannya memberikan sedekah kepadanya, maka aku akan menghapuskan jizyahnya dan menafkahinya dan keluarganya dari baitulmalnya kaum muslim.” (Abu Yusuf, Al-Kharaj hlm. 85).
Dalam sistem pemerintahan Islam, paradigma pemimpin/penguasa adalah raa’in (pemelihara urusan rakyat). Oleh karenanya, kedua fakta di atas dan riwayat lain tentang ri’ayah Khilafah terhadap difabel maupun seluruh rakyatnya, banyak dijumpai dalam kitab para ulama.
Dari sini bisa disimpulkan pula bahwa fikih yang sudah mapan disusun oleh para ulama, mampu mencakup keadilan dan pemenuhan hak-hak difabel. Tidak ada konsep yang diskriminatif, tidak adil, maupun mencederai hak difabel. Ini karena syariat Islam adalah seruan (khithab) dari Zat Yang Maha Benar lagi Maha Adil.
Oleh sebab itu, yang dibutuhkan para difabel hari ini adalah penerapan syariat Islam secara sempurna sehingga terwujud keadilan dan kehidupan yang baik lagi mulia bagi para penyandang disabilitas. Para penyandang disabilitas tidak butuh konsep fikih murunah. Bahkan dengan beberapa kritik di atas, fikih murunah justru berpotensi mendekonstruksi, bahkan menghancurkan fikih Islam dengan cara halus. Umat harus waspada sebab dekonstruksi fikih akan menjauhkan kita dari fikih Islam dan hukum syariat yang urgen untuk kita adopsi dan terapkan demi kebangkitan umat Islam, bahkan seluruh alam.
Sebagaimana pernyataan Sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki al-Hasani dalam kitabnya, Syari’ah Allah al-Khalidah. Beliau menegaskan bahwa pengamalan fikih Islam secara benar justru akan menjadi kunci kebangkitan dan kebaikan. Beliau menyampaikan, “Sekiranya kaum muslim hari ini menerapkan hukum-hukum fikih dan agama (Islam) sebagaimana para pendahulu mereka, niscaya mereka akan menjadi umat yang terdepan dan paling bahagia.” Wallahualam bissawab. [MNews/GZ]
