Tobat Ekologis Solutif? Begini Penjagaan Lingkungan dalam Islam

Tobat Ekologis Solutif? Begini Penjagaan Lingkungan dalam Islam

Penulis: Wardah Abeedah

Muslimah News, DISKUSI WAG — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Gerakan Tobat Ekologis. Kolaborasi ini bertujuan menghubungkan upaya perlindungan lingkungan dengan nilai-nilai agama sebagai landasan perubahan perilaku. Gerakan ini menekankan tiga langkah, yakni mengakui kesalahan terhadap lingkungan, berkomitmen untuk tidak mengulanginya, dan melakukan tindakan nyata untuk memperbaiki kerusakan yang telah terjadi.

Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menjelaskan bahwa prinsip “tobat ekologis” berlaku bagi seluruh pihak sesuai tanggung jawab dan kewenangannya. Pada tingkat pemerintah, penerapannya dapat dilakukan melalui perbaikan aturan dan peningkatan efektivitas pengawasan, sedangkan perusahaan berkewajiban mengelola serta memulihkan dampak lingkungan dari kegiatan usahanya.

Jumhur mengatakan, perusahaan yang memperoleh keuntungan dari kegiatan usahanya harus bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan. Pemerintah juga perlu mengevaluasi kebijakan dan pengawasan yang belum berjalan optimal untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut. Masyarakat juga memiliki tanggung jawab mengurangi aktivitas yang menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. (Republika, 24-10-2026).

Mampukah Gerakan Tobat Ekologis ala KLH menyolusi problem lingkungan, termasuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus membesar dan meluas beberapa bulan ini? Lalu bagaimanakah penjagaan syariat terhadap lingkungan?

Hakikat Tobat

Tidak dimungkiri, gagasan Gerakan Tobat Ekologis ala KLH layak diapresiasi, apalagi gerakan ini menggandeng MUI yang notabene ulama. Hal ini karena akhirnya KLH membawa problem lingkungan ini kepada ranah spiritual/akidah.

Dalam Islam, tobat adalah kewajiban yang diperintahkan Allah Swt. bagi siapa pun yang bermaksiat. Terlebih dalam problem karhutla yang terjadi beberapa bulan ini. Amat tampak musibah yang tidak kunjung reda ini adalah bentuk teguran dari Allah Swt. yang disebabkan kemaksiatan manusia, seperti eksploitasi kekayaan alam yang merusak lingkungan.

Untuk itu, kita butuh bertobat agar Allah Swt. mengangkatnya. Bahkan, fakta berkurangnya kabut asap setelah turunnya hujan beberapa hari terakhir, setelah berbulan-bulan lamanya perjuangan memadamkan hutan dan lahan gagal total, selayaknya membuka mata kita bahwa kita teramat sangat butuh Allah Swt. dalam menyolusi problematika manusia, termasuk lingkungan.

Allah Swt. berfirman dalam QS Ar-Rum ayat 41,

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”

Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir al-Qur’anul Azhim menjelaskan bahwa al-fasād adalah kerusakan mencakup kekeringan, paceklik, berkurangnya hasil tanaman dan buah-buahan, hilangnya keberkahan, munculnya musibah, wabah, dan berbagai bencana. Semua itu terjadi akibat dosa dan maksiat manusia, seperti syirik, kezaliman, dan pelanggaran terhadap perintah Allah Taala. Selanjutnya yang dimaksud “kerusakan yang terjadi di darat” adalah kerusakan pada pertanian, kehidupan manusia, dan keamanan. Sedangkan “kerusakan di laut” berupa berkurangnya hasil laut, rusaknya pelayaran, maupun adanya pembajakan atau musibah yang menimpa para pelaut. Ibnu Katsir menegaskan bahwa tidak ada musibah yang terjadi, kecuali karena dosa; dan tidak ada dosa yang diampuni, kecuali dengan tobat.

Istilah “tobat” bermakna kembali kepada Allah dengan melepas ikatan sikap terus-menerus (dalam berbuat dosa) dari dalam hati, kemudian menunaikan hak Allah Taala. (Salih as-Sadlan, Kitab At-Taubah ila Allah, hlm. 10). Sedangkan “ekologis” menurut KBBI adalah kata sifat yang menggambarkan hal-hal yang berkaitan dengan ekologi, yaitu hubungan timbal balik antara makhluk hidup dan lingkungan sekitarnya. Bisa disimpulkan, istilah “tobat ekologis” bermakna kembali pada Allah Swt. dengan menghentikan maksiat yang berkaitan dengan ekologi dan beralih menunaikan hak Allah yang berupa perintah dan larangan berkaitan dengan ekologi.

Jika kemudian dicetuskan istilah “tobat ekologis”, maka kita butuh mendetailkan jenis maksiat yang harus ditobati. Ini karena dalam Kitab Riyadush Shalihin, Imam Nawawi menjelaskan syarat diterimanya tobat ada tiga. Pertama, menghentikan sama sekali—seketika itu juga—dari kemaksiatan yang dilakukan. Kedua, merasa menyesal karena telah melakukan kemaksiatan tadi. Ketiga, berazam tidak akan kembali mengulangi perbuatan maksiat itu untuk selama-lamanya.

Mengetahui jenis maksiat yang butuh ditobati sangatlah urgen dalam diterimanya tobat. Sedangkan definisi maksiat adalah melakukan apa yang diharamkan Allah Swt. dan meninggalkan apa-apa yang diwajibkannya. (Dr. Ali Muhammad ash-Shalabi, Al-Imanu billah).

Untuk itu, butuh kita ketahui apa saja tuntutan syariat dan hukum-hukum yang berkaitan dengan pengelolaan alam atau lingkungan.

Maksiat Ekologis

Jika memerinci peraturan hidup yang diterapkan di Indonesia hari ini, kita dapati bahwa Indonesia adalah negara sekuler yang memosisikan agama pada aspek spiritual semata. Sistem politik demokrasi menjadikan aturan dibuat oleh legislatif tanpa bersumber pada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Sedangkan sistem ekonomi yang diterapkan dalam mengelola sumber daya alam (SDA) dan lainnya adalah kapitalisme. Perintah dan larangan Allah Swt. berkaitan dengan lingkungan tidak ada nilainya di Indonesia. Di sinilah maksiat dan pelanggaran hukum syarak berkaitan dengan lingkungan itu muncul dan diterapkan secara legal.

Setidaknya ada tiga konsep mendasar yang merupakan dosa dan maksiat besar yang harus kita hentikan dan sesali.

Pertama, dosa dari kesalahan paradigma kapitalisme yang memandang alam sebagai lahan komoditas yang memiliki nilai ekonomi. Akibatnya, tata kelola lingkungan, baik hutan, laut, sungai, gunung, semuanya diserahkan kepada manusia, yakni lembaga legislatif, padahal manusia memiliki karakter akal yang terbatas, hawa nafsu, dan banyak kepentingan. Ketika keuntungan materi jadi acuan, kerusakan alam tidak jadi pertimbangan.

Dalam kasus karhutla kali ini, misalnya, WALHI dalam situsnya menyebut 74% hotspot di Kalimantan ada di dalam konsesi korporasi, yakni 10.739 titik di perkebunan sawit, 7.880 di area tambang. Teridentifikasi ada 372 korporasi yang konsesinya terbakar. Sebaliknya, Islam sebagai agama yang sempurna sekaligus ideologi yang sahih telah menetapkan bahwa paradigma dalam memandang alam dan lingkungan adalah bahwasanya ia adalah makhluk ciptaan Allah Taala.

Allah Swt. berfirman dalam QS Al-A’raf ayat 54, “Sesungguhnya Tuhanmu adalah Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, kemudian Dia berkuasa atas ʻArasy. Dia menutupkan malam pada siang yang mengikutinya dengan cepat. (Dia ciptakan) matahari, bulan, dan bintang-bintang tunduk pada perintah-Nya. Ingatlah! Hanya milik-Nyalah segala penciptaan dan urusan. Maha berlimpah anugerah Allah, Tuhan semesta alam.”

Dengan paradigma ini, tata kelola alam, baik hutan, gunung, laut, dan semuanya, harus dikembalikan kepada hukum Allah Swt. yang bersumber dan digali dari wahyu. Kedaulatan membuat hukum hanya ada pada Allah Taala. Manusia hanya bisa berijtihad dengan menggali dalil-dalil syariat, bukan akal.

Kedua, dosa dari sistem ekonomi kapitalisme liberal adalah menetapkan kebebasan kepemilikan. Individu bebas memiliki apa pun, baik hutan, gunung, pulau, tambang, dan lainnya. Konsep ini meniscayakan eksploitasi SDA. Akibatnya, deforestasi dengan mengeringkan lahan gambut dengan pembuatan kanal maupun ekstensifikasi dengan pembakaran hutan tidak terelakkan. Monopoli kepemilikan kekayaan alam melalui pertambangan yang acapkali merusak lingkungan dan sejenisnya, menjadi keniscayaan. Maksiat ini dilakukan oleh pemilik modal dengan legalitas undang-undang dan perizinan oleh pemerintah.

Sebaliknya, sistem ekonomi Islam mengharamkan hal tersebut. Rasulullah ﷺ bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api; dan harganya adalah haram.” (HR Ibnu Majah).

Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam (Sistem Ekonomi Islam), menjelaskan bahwa air, padang rumput, dan api dalam hadis tersebut adalah gambaran SDA yang menguasai hajat hidup orang banyak dan terkategori milik umum. Kepemilikannya diserahkan kepada masyarakat secara kolektif dan pengelolaannya wajib dilakukan oleh negara, kemudian hasilnya dikembalikan kepada rakyat untuk memenuhi kebutuhan setiap individu rakyat.

Ketiga, sistem pemerintahan demokrasi kapitalisme menetapkan fungsi negara adalah regulator bagi kepentingan korporasi. Alhasil, kebijakan dan regulasi tata kelola lingkungan tidak dilandaskan pada kemaslahatan umat, melainkan keuntungan pemilik modal. Di sini ada dosa mengabaikan kepentingan umat dan merampas apa yang menjadi haknya secara legal. Lihat saja Permen LHK 24/2020 yang menjadi implementasi UU Ciptaker yang menghalalkan deforestasi untuk food estate.

Dalam Islam, fungsi negara adalah raa’in yang melakukan riayah (pemeliharaan) urusan umat, serta junnah (perisai) yang melindungi rakyat. Perlindungan umat dari bencana harus dikedepankan. Alhasil, tidak terjadi pelalaian seperti karhutla yang tidak kunjung tersolusi hingga merenggut nyawa, kesehatan, hak pendidikan, hingga merugikan ekonomi rakyat. Sedangkan kekuasaan adalah amanah yang akan dipertanggungjawabkan di akhirat kelak.

Sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ, “Pemimpin (amir) yang memimpin manusia adalah pemelihara/pemimpin (raa’in) dan ia akan dimintai pertanggungjawaban tentang rakyatnya.” (HR Muslim).

Dengan paradigma ini pula, kebijakan dibuat berdasarkan kemaslahatan umat. Imam Al-Mawardi menjelaskan, “Maka hendaklah pemimpin berhati-hati dari apa yang diancamkan oleh Allah kepadanya, yaitu menzalimi/mengurangi hak-hak hamba-Nya. Hendaklah ia menaati perintah Allah dalam mengelola kemaslahatan negeri-Nya, serta menempatkan rakyatnya sebagaimana posisi hamba dan kaumnya sendiri yang berlindung kepadanya, berada dalam naungannya, dan masuk dalam pengampuannya baik dalam menjamin sumber penghidupan mereka, menertibkan ikhtiar usaha mereka, maupun mencegah gangguan dari mereka. Sebab mereka (rakyat) adalah bagian dari amanah-amanah Allah yang dititipkan kepadanya untuk dijaga dan dipertanggungjawabkan penegakannya.” (Tashilun Nadhar wa Ta‘jīlI Dhafar, [Beirut, Darun Nahdhah: 1401 H], hlm. 256–257).

Dari tiga kesalahan mendasar di atas, tampak bahwa paradigma dan sistem sekuler kapitalisme adalah sistem batil, rusak, dan menimbulkan kerusakan ekologis, baik langsung maupun tidak. Jika hendak bertobat dengan tobat nasuhah, tidak cukup dengan pemerintah mengoptimalkan pengawasan yang sudah ada, memperketat izin, atau mempertegas hukuman bagi pengusaha nakal saja. Namun, wajib terpenuhi tiga syarat tobat yang telah disebutkan: Hentikan sistem ekonomi kapitalisme dan sistem pemerintahan demokrasi kapitalisme, sesali kemaksiatan besar itu dengan memohon ampunan, dan berazam kuat untuk tidak kembali. Lalu kembali kepada Allah Swt. dengan menegakkan sistem ekonomi Islam, sistem pemerintahan Islam (Khilafah), dan berbagai perintah larangan Allah Swt. berkaitan dengan lingkungan yang diwajibkan kepada individu, masyarakat, dan negara.

Penjagaan Lingkungan dalam Islam

Sebagai agama yang sempurna dan ideologi yang sahih, Islam telah menetapkan perintah dan larangan yang melahirkan kemaslahatan berupa penjagaan lingkungan. Para ulama telah menjelaskan hukum dan aturan syariat berkaitan dengan lingkungan dan alam.

Di antaranya, pertama, Allah Swt. melarang keras manusia berbuat kerusakan di muka bumi. Larangan ini terdapat dalam banyak ayat, di antaranya firman Allah Swt., “Apabila berpaling (dari engkau atau berkuasa), dia berusaha untuk berbuat kerusakan di bumi serta merusak tanam-tanaman dan ternak. Allah tidak menyukai kerusakan.” (QS Al-Baqarah 205).

Kedua, syariat melarang manusia melakukan perbuatan dharar (bahaya), baik yang menimpa diri sendiri, maupun membahayakan orang lain (dalil). Alhasil, membakar lahan yang berisiko (karhutla) adalah perbuatan haram. Begitu pula eksplorasi tambang dengan tata kelola yang menimbulkan limbah yang mencemari sumber air, merusak tanah dan lautan, juga merupakan adalah haram. Sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ, “Laa dharara wa laa dhiraara (Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain.” (HR Ahmad, Malik, dan Ibnu Majah).

Ketiga, terkait pohon, syariat telah melarang menebang pohon, bahkan dalam jihad sebagaimana larangan Khalifah Abu Bakar dan Khalifah Umar bin Abdul Aziz dan panglima perang yang diangkatnya. Juga diriwayatkan oleh Abd al-Razzaq dalam kitab Musannaf-nya bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Janganlah menebang pepohonan, karena pohon-pohon tersebut menyediakan sumber penghidupan bagi hewan ternak di masa kekeringan.”

Bukan hanya melarang menebang pohon, bahkan syariat menganjurkan menanam pohon, sebagaimana hadis Nabi ﷺ, “Tidaklah seorang muslim menanam tanaman atau menabur benih, lalu dimakan oleh burung, manusia, atau hewan, kecuali itu menjadi sedekah baginya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Terdapat pula larangan buang air di pohon yang menjadi naungan maupun pohon yang sedang berbuah (Lihat Abu Syuja’, Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib).

Keempat, berkaitan dengan air, syariat melarang israf dalam pemakaian air, (hadis) melarang pencemaran air seperti buang air di sumber air dan air yang menggenang. Rasulullah ﷺ bersabda, “Takutlah kalian terhadap tiga hal yang terlaknat; buang air besar di sumber air, tengah jalanan, dan tempat berteduh.” (HR Abu Dawud).

Kelima, berkaitan dengan lahan, Islam sangat memperhatikan produktivitas lahan melalui syariat berkaitan dengan pohon di atas, serta menetapkan hukum kebolehan negara mengambil tanah yang tidak bisa dikelola pemiliknya kemudian di-iqtha’ (diambil negara untuk diberikan agar dikelola) kepada orang lain. Syarak juga menetapkan hukum menghidupkan tanah mati (ihya’ul mawat), serta syariat hima atau proteksi tanah/lahan oleh negara Islam demi kemaslahatan rakyat. Rasulullah ﷺ menghima lahan di An-Naqi’. Khalifah Umar bin Khaththab ra. juga pernah menghima lahan di Ash-Sharaf dan Al-Rabazah (Fiqh al-Bi’ah, A.S. Muhammad, dkk.).

Keenam, berkaitan dengan hewan, syariat memerintahkan kaum muslim untuk melindungi dan menjauhkannya dari kebinasaan. Dalam kitab Riyadush Shalihin, Nabi ﷺ mengisahkan seorang wanita pezina yang diampuni Allah Swt. sebab memberi minum anjing. Dalam riwayat sahih lainnya, Nabi ﷺ juga mengisahkan seorang wanita yang diazab karena mengurung seekor kucing hingga mati kelaparan.

Ketujuh, Nabi ﷺ bahkan memperhatikan penjagaan dari kebakaran dengan memerintahkan untuk mematikan api (lampu) sebelum tidur. Ketika terjadi kebakaran di Madinah, beliau ﷺ bersabda, “Sesungguhnya api ini adalah musuh kalian; oleh karena itu, apabila kalian hendak tidur, maka padamkanlah ia terlebih dahulu.” (HR Bukhari dan Muslim).

Makna hadis ini memerintahkan kita untuk berhati-hati dengan api, terutama terkait dengan lahan dan hutan yang mudah terbakar di musim kering.

Selain tindakan-tindakan preventif di atas, syariat menjaga lingkungan melalui sistem sanksi/peradilan dalam Islam. Dalam sistem peradilan Islam, perbuatan-perbuatan yang dikenai sanksi adalah tindakan meninggalkan kewajiban (fardu), mengerjakan perbuatan yang haram, serta menentang perintah dan melanggar larangan yang pasti dan telah ditetapkan oleh negara. (Abdurrahman al-Maliki dan Ahmad ad-Da’ur, An-Nizham al-Uqubat fi Al-Islam, hlm. 9).

Oleh karenanya, kemaksiatan yang berupa perusakan alam adalah termasuk yang dihukumi dengan sanksi berupa takzir (sanksi yang ditetapkan atas maksiat yang di dalamnya tidak ada had dan kifarat). Sanksi takzir harus memberi efek jera dan mencegah terulangnya perusakan lingkungan. Bentuk sanksinya bisa berupa membayar kerugian jika berkaitan dengan hak harta manusia, hingga yang paling berat bisa berupa hukuman mati bergantung pada ijtihad kadi (hakim).

Inilah hak-hak Allah Swt. berupa syariat yang harus ditegakkan untuk menyempurnakan tobat ekologis. Syariat ini juga akan menjaga lingkungan dan menghindarkan kerusakannya. Mukhatab (yang diseru) untuk menerapkan hukum-hukum di atas, melakukan yang diperintah dan menjauhi larangan-larangannya adalah seluruh kaum muslim, baik secara individu, kolektif masyarakat, dan negara (khalifah) yang mewakili kaum muslim. Penerapan seluruh syariat inilah yang akan menghindarkan dari bencana, termasuk karhutla, dan mewujudkan negeri yang kekayaan alamnya menjadi penuh keberkahan. Wallahualam bissawab. [MNews/Gizh]

==

Rekap Diskusi

Saya ingin bertanya, selain kita mengopinikan ke masyarakat bahwasanya sistem ekonomi kapitalis liberal dalam menetapkan kebebasan kepemilikan baik itu lahan, gunung, sungai adalah sesuatu yang salah dalam Islam. Nah, usaha yang seperti apa lagi yang harus kita lakukan?

(Pertanyaan dari Ukhty Suminarita – Pekan Baru – Grup ke #1 Muslimah News)

Jawaban dari Ustazah Wardah Abeedah

Barakallahu fiik, Ukhty Suminarita.

Jika yang ditanyakan berkaitan opini umum. Penjelasannya begini: Perubahan revolusioner menuju terwujudnya penerapan syariah kaffah oleh negara, butuh mewujudkan opini umum. Namun, opini umum yang harus dibentuk adalah opini yang muncul dari kesadaran umum.

Opini yang butuh dibangun tentang lingkungan atau problem lainnya yang paling mendasar adalah semua kerusakan yang ada saat ini adalah sebab diterapkannya ideologi kapitalisme yang landasannya sekularisme. Artinya, makin jauh kita dari Allah, makin rusak hidup manusia.

Lalu butuh dibangun kesadaran bahwa kita butuh penerapan syariah Islam Kaffah oleh negara khilafah. Ini juga merupakan kewajiban yang akan mendatangkan kehidupan yang barakah. Allahu a’lam

—

Bagaimana bisa tobat ekologis, _lha wong_ pemerintah _lho_ tidak pernah merasa bersalah, bahkan menganggap mereka selalu benar dan tidak pernah salah? Bagaimana menghadapi pemimpin yang seperti ini Ustazah?

(Pertanyaan dari Ummu Maryam – Jatim – Grup #1 Muslimah News)

Jawaban dari Ustazah Wardah Abeedah

Syarat diterimanya tobat memang salah satunya adalah mengakui kesalahan dan menyesali.

Jika selama ini dirasa pemerintah tidak merasa bersalah padahal rakyat merasakan kezaliman yang nyata, maka hak dan kewajiban rakyat adalah memuhasabahi penguasa.

Muhasabah dan nasehat ini pada kebijakannya, menghentikan kemungkaran yang dilakukan dan mengajaknya pada yang makruf/ketaatan. Inilah yang oleh Rasulullah disebut dengan _afdhalul jihad_ (jihad paling utama), dan disebut juga jika terbunuh dalam kondisi ini disejajarkan dengan paman beliau Hamzah ra. sebagai _sayyidus syuhada’_. Haram diam atas kezaliman. Allahu a’lam.

—

Izin bertanya:

1. Pemateri yang dirahmati Allah. Bencana karhutla sudah tampak jelas di depan mata bahwa hal tersebut karena ulah tangan manusia terutama ulah korporasi yang berselingkuh dengan penguasa sang regulator. Tetapi ada yang menyampaikan bahwa kebakaran terjadi karena pengaruh cuaca dalam hal ini karena el Nino. Bagaimana menjelaskan hal tersebut kepada umat?

2. Terkait dengan membuka lahan dengan dibakar, dalam sistem kapitalis berada di bawah payung undang-undang apa Ustazah? Syukron Ustazah 🙏

(Pertanyaan dari Ibu Aisya – Dumai – Grup #5 Muslimah News)

Jawaban dari Ustazah Wardah Abeedah

Barakallahu fiik, Ibu Aisya.

1. Memang benar El-Nino adalah salah satu penyebab kebakaran. Namun dia bukan satu-satunya. Menurut data WALHI, dll., titik api sebagian besarnya muncul di wilayah konsesi lahan dan HGU. Dan menurut WALHI, kemunculan titik api sebagian besar ada pada malam hari. Artinya bisa jadi juga ada aktivitas pembakaran oleh korporasi.

Namun kebakaran sebab El-Nino sangat sangat bisa dimitigasi. Apalagi peringatan saintis ada sejak tahun lalu. Instrumen untuk pemadaman juga ada. Hanya saja tak ada pencegahan. Semua baru bergerak setelah terjadi kebakaran.

Apalagi sulitnya pemadaman adalah karena lahan gambut yang dikeringkan dengan dibuatkan kanal-kanal. Sehingga pemadaman 5x lebih sulit dari kebakaran hutan biasa.

Dari fakta-fakta penyebab di atas, tampak ada akar masalah yang lebih mendasar. Yaitu kelalaian negara yang tidak memiliki paradigma raa’in (pemelihara urusan rakyat) dan junnah (perisai pelindung rakyat dan lingkungan).

Juga paradigma melihat alam sebagai komoditas yang harus dikeruk demi kepentingan sementara tanpa melihat efek kerusakan jangka panjang. Ini sebab sistem ekonomi kapitalisme

2. Terkait pembakaran lahan, sependek pengetahuan saya, undang-undang yang ada justru melarang pembakaran hutla. Namun lemahnya penguasa di hadapan oligarki membuat undang-undang yang ada tumpul.

Allahu a’lam

—

Mengapa MUI dilibatkan dilibatkan dalam program Tobat Ekologis ini ya? Padahal nyata-nyata yang berbuat kerusakan itu adalah perusahaan yang diberi izin pemerintah.

(Pertanyaan dari Ukhty Siti Muslikhah – Musi Banyuasin – Grup #9 Muslimah News)

Jawaban dari Ustazah Wardah Abeedah

Barakallahu fiik, Ukhty Siti Muslikhah

Menurut informasi yang kami dapat di media, MUI dilibatkan karena gerakan ini menyeru tiga pihak sekaligus: pemerintah, pengusaha, dan masyarakat.

Jadi masyarakat juga dilibatkan dengan menjaga lingkungan sejak di rumah seperti pemilahan sampah, hemat energi, dll.

Namun sebagaimana artikel yang kami tulis, selama tobat ekologis belum menghentikan dosa-dosa sistemik berupa penerapan sekuler kapitalisme yang rusak dan merusak, lalu beralih menerapkan syari’at Islam, maka problem karhutla, banjir, dll. akan terus berulang. Allahu a’lam

—

Untuk masyarakat terdampak karhutla, apakah eksodus besar-besaran merupakan pilihan logis?

(Pertanyaan dari Ummu Syifa – Jateng – Grup #14 Muslimah News)

Jawaban dari Ustazah Wardah Abeedah

Barakallahu fiik, Ummu Syifa.

Eksodus atau hijrah besar-besaran dari kampung halaman tidak tepat baik secara sosial, kemanusiaan, apalagi syariat.

Selama sistem kapitalisme tegak, pengerusakan akan terus ada. Baik di hutan, desa, maupun kota.

Apalagi hutan dan lahan bukan sekedar tempat tinggal bagi manusia, namun juga bagi satwa hingga tanaman-tanaman yang Allah ciptakan dengan sebaik-baiknya. Hutan yang terbakar hari ini seluas 2,7x luas negara Singapura. Bisa dibayangkan berapa banyak tanaman, pohon langka yang rusak? Berapa hewan yang mati?

Ekosistem hutan dan lahan harus dijaga karena berimbas pada kehidupan seluruh bumi. Bumi kita satu, dan tugas kita sebagai manusia adalah _Khalifah fil ardh_ yang harus menjadi subyek penjaga bumi, dan mengaturnya dengan hukum Allah.

Maka solusinya bukan eksodus, tapi cabut sistem kehidupan yang dipimpin kapitalisme sekuler lalu kita atur bumi Allah ini dengan syariat-Nya. Allahu a’lam

—

Soal pengelolaan hutan, sebenarnya para pembakar hutan tahu ini akan berdampak kerusakan, tapi mereka tidak peduli, dan negara juga membiarkan, mengapa ribuan rakyat yang jadi korban dan banyaknya kritik yang disampaikan belum membuat mereka sadar dan tobat, ustazah?

(Pertanyaan dari Ummu Umar – Kediri – Grup #1 Muslimah News)

Jawaban dari Ustazah Wardah Abeedah

Barakallahu fiik, Ummu Umar.

Kenapa korporasi pembakar dan negara tidak tobat? Karena pada dasarnya, korporasi dan negara ini institusi. Mereka institusi yang punya paradigma dan ideologi khas yaitu kapitalisme dengan landasan sekularisme.

Maka siapapun yang akan memimpin/eksekutor di korporasi yang membakar, misal dia bertobat, akan dimunculkan lagi orang dengan paradigma yang sama. Begitupun negara. Jikapun presiden atau menteri hari ini tobat, jika sistem pemerintahan dan politik masih sama, maka nanti pengganti person yang bertobat akan menerapkan kapitalisme lagi, sekuler atau tidak mau agama ngurus negara/ekonomi/lingkungan lagi.

Maka, problem utamanya ada pada ideologi yang dipegang teguh oleh korporasi/pemilik modal dan negara. Bukan pada person yang memimpinnya saja. Allahu a’lam

—

Izin bertanya Ustazah, bagaimana tanggapan Ustazah, agar umat melihat dan mampu menyikapi persoalan karhutla ini agar tidak sebatas persoalan kesalahan cuaca, pemanfaatan hutan, dll. Tapi lebih kepada persoalan mendasar dari karhutla. Syukron Jazakillah

(Pertanyaan dari Ukhty Naurroh – Dharmasraya – Grup #4 Muslimah News)

Jawaban dari Ustazah Wardah Abeedah

Barakallahu fiik, Ukhty Nauroh

Butuh dijelaskan fakta dan hakikat masalahnya, lalu dijelaskan akar masalahnya bahwa ini problem sistemik. Kemudian dijelaskan dengan sentuhan kesadaran dan akidah bahwa sistem yang menjadi akar masalahnya adalah sistem kufur, serta dibangun kesadaran Islam sebagai solusi dan kewajiban untuk diterapkan kaffah oleh setiap muslim. Allahu a’lam

—

Apakah seruan tobat ekologis itu benar-benar serius dicetuskan oleh pemerintah? Mengingat mereka jugalah pihak yang paling bersalah dalam hal ini.

(Pertanyaan dari Ummu Qonita – Jateng – Grup #14 Muslimah News)

Jawaban dari Ustazah Wardah Abeedah

Barakallahu fiik Ummu Qonita, menilai apakah seruan tobat ini serius atau tidak, bisa dinilai dari fakta yang bisa diindera dari sikap pemerintah.

Jika kita perhatikan sejauh ini, belum ada perubahan apapun sejak seruan ini. Terutama jika menyangkut karhutla, belum ada _action_ signifikan untuk menindak korporasi terkait. Padahal sebagian besar kebakaran terjadi di lahan konsesi dan HGU. Bahkan yang sudah merilis nama 7 korporasi yang diduga terkait karhutla dan memanggil mereka justru pemerintah Singapura.

Apalagi setelah terkuak fakta ekspor sawit dari hutan kita masuk ke Israel, belum ada respon apapun. Pemadaman karhutla juga belum berhasil, bahkan kasus terbaru di awal musim hujan Jakarta Utara hari ini sudah banjir rob.

Ini baru pembenahan, belum tobat ekologis seperti yang kami tulis di makalah, yang sifatnya harus sistemik. Dilihat dari fakta-fakta ini, nampaknya pemerintah kita belum serius dengan gerakan tobatnya. Allahu a’lam

—

Mengapa kaum muslimin khususnya generasi muda masih jarang merepost dan menyampaikan suara tentang karhutla ini dari perspektif Islam sebagai solusi dan mereka cenderung lebih suka merepost lalu setuju dengan gerakan Greenpeace? Padahal gerakan Greenpeace jika diusut lebih dalam mereka berkaitan dengan mengusung ide feminisme dan ide kiri

(Pertanyaan dari Ukhty Fatima – Jatim – Grup #44 Muslimah News)

Jawaban dari Ustazah Wardah Abeedah

Masya Allah, pertanyaan yang bagus, Ukhty Fatimah.

Opini umum tentang karhutla ini bisa dibilang berhasil menyadarkan umat untuk melakukan perubahan. Namun sayangnya dari _action_ yang kita lihat baik itu gerakan medsos hingga demontrasi di dunia nyata, perubahan yang mereka serukan baru tataran pembenahan.

Ini karena belum terwujud kesadaran umum tentang akar masalah dan kesadaran umum tentang perubahan menuju Islam.

Untuk menuju perubahan Islam, kesadaran yang harus dibangun menurut Ustaz Ismail Yusanto ada 3:

1. Kesadaran historis Islam bahwa apa yang terjadi hari ini terutama yang menghasilkan kerusakan tak terlepas dari keruntuhan khilafah

2. Kesadaran politik Islam, yaitu kesadaran untuk memandang peristiwa politik dari sudut pandang Islam

3. Kesadaran partisipasi, agar umat berpartisipasi pada perubahan menuju peradaban Islam harus disadarkan bahwa Islam adalah solusi semua persoalan termasuk karhutla dan bahwa penerapan Islam secara kaffah adalah kewajiban bagi tiap-tiap muslim.

Allahu a’lam

—

Menurut Ustazah kenapa korporasi asing seberani ini merusak hutan di Indonesia, ada apa? Kenapa sebegitu tidak berdayanya para penguasa terhadap para korporasi?

(Pertanyaan dari Ukhty Ika – Kediri – Grup #1 Muslimah News)

Jawaban dari Ustazah Wardah Abeedah

Barakallahu fiik, Ukhty Ika. Pertanyaan ini mewakili kegemasan banyak pihak sepertinya yaa.

Negara Indonesia menerapkan sistem ekonomi kapitalisme. Dalam kapitalisme, investasi memainkan peran penting dalam pertumbuhan ekonomi, karena merupakan salah satu cara untuk meningkatkan produktivitas, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan output ekonomi.

Untuk itulah, untuk menarik investor, pemerintah memberikan berbagai insentif kepada mereka yang notabene korporasi. Mulai pembebasan pajak, regulasi yang memudahkan baik dari perizinan, atau operasi bisnis tertentu. Ini berefek pada monopoli SDA hingga kerusakan lingkungan. Sebab korporasi ini biasanya kapitalis rakus.

Nah, kerakusan korporasi/investor ini biasanya berkelindan dengan kebutuhan pejabat/calon pejabat untuk mendapatkan dana kampanye yang besar agar bisa berkuasa. Maka tak heran di media-media yang kritis seperti majalah, atau _mass media non TV_ kadang kita temui fakta sponsor politik pejabat dari korporasi.

Gabungan sistem ekonomi kapitalisme dan sistem politk demokrasi ini memang jadi _double kill_ akar kerusakan lingkungan dan kerusakan-kerusakan lainnya di negeri ini maupun negeri lain yang menerapkan keduanya. Allahu a’lam

—

Closing statement dari Ustazah Wardah Abeedah

Bencana karhutla dan bencana ekologis tidak hanya disebabkan lemahnya pengawasan negara, faktor alam atau lainnya. Namun faktor fundamental yaitu dimensi ideologis.

Sistem Kapitalisme menyebabkan privatisasi SDA, dominasi korporasi dan legitimasi politik yang menciptakan kerusakan lingkungan.

Solusinya harus berdimensi ideologis, yaitu perubahan mendasar. Dengan penerapan ideologi Islam oleh negara dengan sistem pemerintahan Islam yakni khilafah.

Allahu a’lam

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *