Penulis: Chusnatul Jannah
Muslimah News, FOKUS — Hampir tiga bulan berlalu, asap masih menyelimuti Kalimantan dan sekitarnya. Meski sempat turun hujan, kepungan asap tidak hilang begitu saja. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi berulang adalah persoalan yang membutuhkan keseriusan dalam mencegah dan menanganinya. Bukan hanya udara bersih yang terampas, aktivitas masyarakat pun terganggu, kesehatan warga terancam, dan negara -negara tetangga turut memprotes pencemaran asap lintas batas.
Namun, di tengah besarnya dampak yang ditanggung masyarakat, pemerintah masih menyatakan sanggup menangani situasi tersebut dan belum menetapkannya sebagai bencana nasional. Data yang ada pun tampaknya masih dianggap remeh.
Berdasarkan laporan yang dipublikasikan melalui laman MapBiomas Fire Indonesia, Auriga Nusantara mengungkapkan bahwa total luas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia sepanjang Januari hingga Agustus 2026 telah mencapai 637.011 hektare (ha). Pulau Papua menjadi wilayah yang mengalami dampak karhutla paling besar di Indonesia. Luas area yang terbakar di kawasan ini tercatat sebesar 173.197 ha atau setara dengan 27,2% dari total luas karhutla nasional.
Sementara itu, Kepulauan Bali dan Nusa Tenggara (Nusra) menempati posisi berikutnya dengan luas kebakaran mencapai 146.488 ha. Angka tersebut merepresentasikan sekitar 23% dari keseluruhan area karhutla di Indonesia. Adapun Pulau Kalimantan berada di urutan ketiga sebagai wilayah dengan dampak karhutla terbesar. Sepanjang periode tersebut, luas lahan yang terbakar di Kalimantan mencapai 127.262 ha atau sekitar 20% dari total kebakaran hutan dan lahan secara nasional. (Goodstats[dot]id, 24-10-2026).
Sementara itu, dampak kesehatan yang ditimbulkan tidak kalah mengkhawatirkan. Kemenkes mencatat 333.470 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) secara kumulatif di wilayah terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Direktur Kesehatan Lingkungan Kemenkes, Then Suyanti mengatakan kasus tersebut terdiri atas 75.172 kasus pada anak berusia di bawah lima tahun dan 258.298 kasus pada kelompok usia di atas lima tahun. Bahkan, empat orang dilaporkan meninggal dunia.
Angka-angka tersebut bukanlah sekadar statistik di atas kertas, tetapi nyawa rakyat yang terdampak karhutla. Hal ini seharusnya menjadi peringatan keras bagi pemangku kebijakan dan pejabat negara untuk merespons lebih cepat dan tanggap. Di balik statistik itu, terdapat jutaan warga yang harus menghirup udara tercemar, anak-anak kehilangan hak atas lingkungan sehat, serta keluarga yang harus menanggung biaya pengobatan dan risiko kesehatan jangka panjang.
Asap Berulang dan Abainya Penguasa
Berulangnya karhutla dan kabut asap bukan semata-mata masalah alam. Di balik peristiwa yang terus terjadi hampir setiap tahun ini, terdapat persoalan kebijakan dan tata kelola yang menunjukkan lemahnya komitmen negara dalam melindungi lingkungan dan keselamatan rakyat.
Secara faktual, Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki lahan gambut yang luas. Luas lahan gambut di Indonesia diperkirakan mencapai 22,5 juta ha. Pada dasarnya, lahan gambut terbentuk dari akumulasi sisa-sisa tumbuhan yang mengalami pembusukan tidak sempurna karena berada dalam lingkungan yang selalu jenuh air. Proses alami yang berlangsung selama ribuan tahun tersebut menghasilkan lapisan tanah kaya bahan organik yang memiliki kemampuan tinggi dalam menyimpan cadangan air.
Hanya saja, peran tersebut berubah menjadi malapetaka sejak lahan gambut mengalami degradasi. Data dari kelompok lingkungan Pantau Gambut menunjukkan, dari total 24,2 juta ha lahan gambut di Indonesia, sekitar 16,4 juta ha telah mengalami degradasi sehingga rentan terbakar.
Penyebab utamanya adalah alih fungsi lahan untuk perkebunan skala industri, seperti kayu, pulp dan kertas, padi, hingga kelapa sawit. Demi membuka lahan gambut untuk kegiatan usaha, sejumlah perusahaan membangun jaringan kanal guna menguras air yang tersimpan di dalamnya. Ketika gambut mengering dan terbakar, api menjadi sulit padam dan akhirnya menimbulkan kabut asap berkepanjangan.
Secara ilmiah, pencegahan kebakaran gambut dapat dilakukan dengan menjaga kelembapan lahan agar tetap basah dan tidak mengering ketika cuaca ekstrem terjadi. Sayangnya, langkah pencegahan tersebut tidak menjadi prioritas utama. Alih-alih fokus menjaga ekosistem gambut tetap basah, pemerintah justru terus membuka izin konsesi hutan dan lahan untuk berbagai aktivitas ekonomi. Akibatnya, kerentanan lahan gambut terhadap kebakaran terus meningkat dari tahun ke tahun.
Jika penguasa memiliki sense of crisis, mereka akan bertindak cepat dan tanggap mengatasi karhutla. Faktanya, hampir tiga bulan berlalu, kabut asap masih menyelimuti kehidupan warga. Lebih miris lagi, di tengah ratusan ribu kasus ISPA akibat kabut asap dan jatuhnya korban jiwa, pemerintah tetap menyatakan mampu mengendalikan situasi. Pernyataan ini menunjukkan adanya kesenjangan antara narasi pemerintah dan kondisi nyata yang dialami masyarakat di lapangan.
Sekularisme dan Krisis Tanggung Jawab Kepemimpinan
Problem karhutla tidak hanya terletak pada aspek teknis pengelolaan lingkungan, tetapi juga berakar pada cara pandang kepemimpinan yang dibentuk oleh sekularisme. Sekularisme memisahkan agama dari kehidupan, termasuk dalam urusan negara dan pengelolaan SDA. Akibatnya, jabatan kepemimpinan dimanfaatkan untuk memenuhi kepentingan individu dan golongan. Jabatan pun kerap menjadi batu loncatan untuk memperkaya diri dan memberi kemudahan bagi bisnis oligarki kapitalis. Dalam sistem sekuler, kepemimpinan tidak dianggap sebagai amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Taala.
Dalam paradigma ini, ukuran keberhasilan suatu kepemimpinan sering kali bergeser pada pencitraan, angka statistik, atau pertumbuhan ekonomi semu. Sementara itu, penderitaan rakyat yang terdampak langsung oleh kebijakan hanya dipandang sebagai konsekuensi yang dapat ditoleransi selama tujuan-tujuan tertentu tercapai.
Padahal, hakikat kepemimpinan sejatinya adalah memberi perlindungan dan pelayanan kepada rakyat. Seorang pemimpin tidak cukup hanya membaca laporan dari menteri atau pejabat di bawahnya. Ia harus memastikan bahwa laporan tersebut sesuai dengan fakta di lapangan dengan terjun langsung di tempat bencana dan merasakan dampak asap yang selama ini dihirup rakyat.
Seorang pemimpin juga tidak sekadar bicara “semua aman dan terkendali”, tetapi nyatanya malah tidak terkendali. Ia harus memastikan kebijakan yang diambil dapat meringakan beban dan kerugian yang dialami masyarakat. Seorang pemimpin sejati yang bertugas melayani rakyat harus menerima masukan dan kritik yang mengarah kepadanya, bukan bersikap sentimen atau denial. Sayangnya, nilai-nilai kehidupan sekuler hari ini telah mengeliminasi profil hakiki seorang pemimpin dalam mengemban amanah tersebut.
Sungguh, sekularisme telah menjauhkan agama dari kehidupan sehingga melahirkan pemimpin defensif terhadap kritik, tone-deaf, dan apatis terhadap masukan masyarakat, bahkan mengabaikan pendapat pakar. Ketika ratusan ribu warga mengalami gangguan kesehatan akibat kabut asap dan peristiwa serupa terus berulang setiap tahun, hal itu menunjukkan adanya masalah serius dalam pelaksanaan tanggung jawab kepemimpinan.
Lebih jauh lagi, berulangnya karhutla menunjukkan bahwa persoalan ini bukan sekadar kegagalan individu pemimpin, melainkan juga kegagalan sistem yang menjadi dasar pengelolaan SDA. Selama tata kelola hutan tunduk pada orientasi keuntungan, berbagai upaya penanganan hanya akan menyentuh gejala, bukan akar masalahnya.
Kapitalisme, Akar Eksploitasi Hutan
Dalam penerapannya, sistem kapitalisme selalu bekerja dengan tujuan mencari untung sebanyak-banyaknya. Dari tujuan inilah segala cara dilakukan meski merugikan dan berdampak negatif bagi masyarakat.
Dalam pandangan kapitalisme, hutan adalah komoditas strategis yang bernilai ekonomi tinggi. Membayangkan luas hutan Indonesia sebanyak itu, siapa pun yang berwatak kapitalis pasti menganggapnya sebagai “lahan basah” demi meraih cuan. Akibatnya, lahan hutan bukan lagi dipandang sebagai penjaga alam dan keberlangsungan hidup manusia, tetapi komoditas ekonomi yang dapat dieksploitasi demi memperoleh keuntungan sebesar-besarnya.
Sistem kapitalisme memiliki prinsip kebebasan kepemilikan. Imbasnya, lahirlah kebijakan liberalistik yang membolehkan hutan dijadikan komoditas ekonomi. Alhasil, pembukaan lahan hutan pun dilegalisasi dengan izin konsesi kepada kelompok-kelompok tertentu yang memiliki modal besar. Hutan yang semestinya dijaga beralih fungsi menjadi perkebunan atau kawasan industri. Ketika orientasi keuntungan menjadi faktor dominan, aspek kelestarian lingkungan dikesampingkan apabila menghambat produktivitas dan keuntungan ekonomi.
Konsekuensi berikutnya bukan hanya kerusakan ekosistem, tetapi juga meningkatnya risiko kebakaran lahan dalam skala besar. Masyarakat akhirnya menjadi pihak yang menanggung dampak paling berat, mulai dari hilangnya kualitas udara, meningkatnya ISPA, terganggunya aktivitas pendidikan, dan ekonomi masyarakat.
Dari penjelasan tersebut, karhutla jelas tidak dapat dipisahkan dari sistem ekonomi yang memberi ruang sangat besar bagi eksploitasi SDA. Ketika hutan dipandang sebagai sumber keuntungan dibandingkan amanah yang harus dijaga, kerusakan lingkungan akan terus berulang dengan berbagai bentuknya. Paradigma ini sangat berkebalikan dengan perspektif Islam perihal kepemimpinan, sikap seorang pemimpin, serta pengelolaan hutan dan lahan.
Karakteristik Pemimpin dalam Islam
Dalam Islam, pemimpin adalah raa’in (pengurus rakyat) sekaligus junnah (pelindung rakyat). Rasulullah ﷺ bersabda,
إِنَّمَا الْإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ فَإِنْ أَمَرَ بِتَقْوَى اللَّهِ وَعَدَلَ فَإِنَّ لَهُ بِذَلِكَ أَجْرًا وَإِنْ أَمَرَ بِغَيْرِهِ فَإِنَّ عَلَيْهِ وِزْرًا
“Sesungguhnya seorang imam adalah perisai, dilakukan perang dari belakangnya dan ia dijadikan sebagai pelindung. Apabila ia memerintahkan untuk bertakwa kepada Allah dan berbuat adil, maka dengan hal itu ia mendapatkan pahala sedangkan apabila tidak demikian maka hal itu menjadi dosa baginya.” (HR An-Nasa’i no. 4125).
Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah Juz II (hlm.158) menjelaskan bahwa tanggung jawab penguasa yang berkaitan dengan hal-hal yang wajib dipenuhi dalam dirinya sendiri sebagai penguasa tampak jelas dalam hadis-hadis yang dijelaskan Rasulullah ﷺ mengenai sebagian sifat-sifat penguasa. Di antaranya yang paling menonjol adalah kekuatan, ketakwaan, kelemahlembutan terhadap rakyat, dan tidak menimbulkan antipati. Rasulullah ﷺ memandang bahwa penguasa haruslah seorang yang kuat, sehingga seorang yang lemah tidak layak untuk menjadi penguasa.
Yang dimaksud dengan kekuatan adalah kekuatan kepribadian (al-syakhshiyyah), yakni kekuatan akal (al-’aqliyyah) dan jiwa (an-nafsiyyah). Akal seorang penguasa adalah seorang yang mengetahui berbagai hal dan berbagai bentuk hubungan. Jiwa seorang penguasa haruslah jiwa seorang yang mengetahui bahwa dirinya adalah pemimpin dan mengarahkan kecenderungannya sebagaimana seorang pemimpin.
Di dalam kekuatan kepribadian terdapat potensi bagi munculnya hegemoni dan tirani sehingga penguasa harus memiliki sebuah sifat yang melindunginya dari kejahatan tirani. Dia harus memiliki sifat takwa dalam dirinya sendiri dan dalam kepemimpinannya terhadap umat. Muslim dan Ahmad meriwayatkan dari Sulaiman bin Buraidah dari ayahnya, ia berkata, “Dahulu jika Rasulullah ﷺ mengangkat seorang pemimpin atas pasukan atau sariyyah (detasemen), beliau berpesan kepadanya dengan ketakwaan kepada Allah dalam dirinya sendiri, dan agar dia memperlakukan kaum muslim yang bersamanya dengan baik.”
Meski demikian, ketakwaan tidak menghalanginya untuk bersikap tegas dan disiplin. Justru karena senantiasa berpegang pada perintah dan larangan Allah, ia menjalankan amanah kepemimpinan dengan penuh tanggung jawab. Sebagai penguasa, ia dituntut menegakkan aturan secara tegas. Namun, pada saat yang sama, syariat memerintahkannya untuk bersikap lemah lembut dan tidak menyulitkan rakyat.
Allah Swt. juga memerintahkan pemimpin agar menjadi pembawa kabar gembira, bukan sosok yang menimbulkan antipati di tengah rakyat. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ yang diriwayatkan dari Abu Musa ra., ketika beliau mengutus salah seorang sahabat untuk suatu urusan, “Berilah kabar gembira dan janganlah menimbulkan antipati. Mudahkanlah dan jangan mempersulit.” (HR Muslim).
Dengan karakter semacam ini, seorang pemimpin tidak akan bersikap abai, defensif, ataupun tidak peka terhadap penderitaan rakyat. Ketika terjadi karhutla yang mengancam kesehatan masyarakat, seluruh kemampuan negara akan dikerahkan untuk melindungi rakyat dan menghilangkan penyebab bencana hingga tuntas.
Sistem Pendidikan Islam Melahirkan Pemimpin yang Bertanggung Jawab
Kualitas pemimpin tidak lahir secara tiba-tiba, tetapi dibentuk oleh sistem pendidikan yang melingkupinya. Dalam sistem sekuler, pendidikan hanya berorientasi pada pencapaian materi, kesuksesan karier, dan kekuasaan. Akibatnya, lahirlah pemimpin cerdas, tetapi tidak beradab terhadap rakyat. Ada pula pemimpin cakap secara teknis, tetapi miskin tanggung jawab.
Sistem pendidikan Islam yang berasaskan akidah Islam membentuk kepribadian Islam sejak dini. Setiap individu ditanamkan pemahaman bahwa jabatan bukan sarana memperoleh keuntungan pribadi, melainkan amanah yang kelak dimintai pertanggungjawaban oleh Allah Swt. Kesadaran inilah yang melahirkan rasa tanggung jawab yang kuat terhadap urusan rakyat.
Seorang pemimpin yang dididik dengan sistem pendidikan Islam akan memiliki kepekaaan dan kepedulian yang tinggi. Hal ini sudah tecermin dalam teladan kepemimpinan para khalifah hasil pendidikan Islam yang dilakukan Rasulullah ﷺ kepada para sahabat. Sebagai contoh, begitu besarnya rasa takutnya kepada Allah Swt., Khalifah Umar ra. pernah berkata, “Seandainya ada seekor keledai terperosok di kota Irak karena jalanan rusak, aku takut Allah akan menanyakannya kepadaku: ‘Mengapa kamu tidak meratakan jalan untuknya, wahai Umar?’” Jika terhadap hewan saja beliau begitu peduli, apalagi terhadap nasib rakyatnya. Dengan penerapan sistem pendidikan Islam, akan lahir pemimpin pemberani, bertakwa, cerdas, dan adil.
Bukan hanya sistem pendidikan Islam, negara yang menerapkan syariat secara kafah (Khilafah) juga mampu melindungi hutan sebagai kekayaan milik umum yang tidak sembarangan dieksploitasi untuk meraih keuntungan dan tujuan tertentu.
Pengelolaan Hutan dan Lahan dalam Islam
Islam membagi kepemilikan menjadi tiga kategori, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Hutan, kawasan padang luas, sumber daya alam strategis, serta berbagai aset yang menyangkut hajat hidup masyarakat termasuk dalam wilayah kepemilikan umum yang wajib dikelola untuk kepentingan seluruh rakyat.
Syekh Taqiyuddin an-Nabhani mendefinisikan kepemilikan umum sebagai izin Allah (selaku pembuat hukum) kepada jemaah (masyarakat) untuk memanfaatkan benda secara bersama-sama. Yang masuk kategori fasilitas umum adalah apa saja yang dianggap sebagai kepentingan manusia secara umum, seperti sumber-sumber air, padang gembalaan, kayu-kayu bakar, energi listrik dan lainnya. Dengan demikian, jika fasilitas umum tersebut benar-benar menjadi milik umum, diharapkan benda-benda ataupun barang-barang tersebut dapat dinikmati oleh masyarakat secara bersama.
Di antara mekanisme negara Khilafah mengelola hutan dan lahan yang menjadi milik umum adalah sebagai berikut. Pertama, hak mengelola hutan sebagai harta milik umum berada di tangan negara, bukan swasta atau individu. Islam melarang penguasaan aset milik umum yang menjadi kebutuhan vital masyarakat kepada individu atau swasta. Dalam praktiknya, kepemilikan umum harus dikelola negara dan hasil pemanfaatannya dikembalikan pada masyarakat.
Kedua, pengelolaan hutan yang terkategori pemanfaatan yang tidak mudah dilakukan individu, seperti eksplorasi tambang gas, minyak, dan emas, membutuhkan peran negara dalam mengelolanya. Ini karena pemanfaatan SDA jenis ini membutuhkan keahlian khusus, sarana dan prasarana, serta dana yang besar dalam memanfaatkannya. Semua ini memerlukan peran sentral negara Islam (Khilafah) sebagai wakil kaum muslim.
Ketiga, pemanfaatan hutan yang mudah dilakukan individu secara langsung dalam skala terbatas, misalnya, pengambilan ranting-ranting kayu, penebangan pohon dalam skala terbatas, pemanfaatan hutan untuk berburu hewan liar, serta mengambil madu, rotan, buah-buahan, dan air dalam hutan, negara melakukan pengawasan dalam kegiatan masyarakat di hutan tersebut. Semua ini dibolehkan selama tidak menimbulkan bahaya dan tidak menghalangi hak orang lain untuk turut memanfaatkan hutan.
Keempat, pengelolaan hutan dari segi kebijakan politik dan keuangan bersifat sentralisasi, sedangkan dari segi administratif adalah desentralisasi (ditangani pemerintahan provinsi/wilayah).
Hal-hal yang menyangkut kebijakan politik, seperti pengangkatan Dirjen Kehutanan, dan kebijakan keuangan (maaliyyah), ada di tangan khalifah sebagai pemimpin pemerintah pusat. Sedangkan hal-hal yang menyangkut administratif (al-idariyyah) dalam pengelolaan hutan, ditangani oleh pemerintahan wilayah (provinsi). Dalam hal ini misalnya pengurusan surat menyurat kepegawaian dinas kehutanan, pembayaran gaji pegawai kehutanan, pengurusan jual beli hasil hutan untuk dalam negeri, dan sebagainya.
Kelima, hasil pengelolaan hutan dimasukkan dalam kas negara (baitulmal) dan didistribusikan sesuai kemaslahatan rakyat menurut pandangan syariat Islam.
Keenam, negara wajib melakukan pengawasan serta mencegah pengrusakan hutan dan lingkungan sekitarnya. Fungsi pengawasan ini dijalankan lembaga peradilan, yaitu muhtasib (kadi hisbah) yang bertugas menjaga hak-hak masyarakat secara umum (termasuk pengelolaan hutan).
Ketujuh, negara memberlakukan kebijakan proteksi terhadap kawasan hutan yang menjadi penyangga kehidupan makhluk hidup, termasuk melindungi kawasan gambut yang berpotensi menimbulkan bencana ekologis. Rasulullah ﷺ bersabda,
إِنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ قَالَ: لَا حِمَى إِلَّا لِلهِ وَلِرَسُولِهِ
“Tidak ada pemeliharaan (hima) apa pun selain milik Allah dan Rasul-Nya.“ (HR Abu Dawud dari Sha’b Bin Jutsamah).
Secara sederhana, hima adalah kawasan yang dilindungi, wilayah yang tidak boleh dieksploitasi sembarangan.
Rasulullah ﷺ pernah mempertahankan kawasan Naqi’, yang berjarak lebih dari 20 farsakh dari Madinah, karena di sana terdapat air melimpah, pohon kurma berbuah lebat, dan rumput untuk ternak. Beliau melarang orang lain menghidupkan tanah di tempat itu, sebab kawasan tersebut dipertahankan untuk kuda-kuda perang yang digunakan di jalan Allah. (Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, An-Nizham al-Iqtishadiy fi al-Islam, hlm. 521).
Kedelapan, negara memberlakukan sanksi tegas terhadap pelanggaran hutan seperti pembalakan liar, pembakaran hutan, serta penebangan di luar batas yang dibolehkan. Sanksi takzir bisa berupa denda, cambuk, penjara, bahkan sampai hukuman mati, tergantung tingkat bahaya dan kerugian yang ditimbulkannya. Prinsipnya harus memberi efek jera bagi pelaku agar tidak mengulangi kejahatannya.
Negara akan menghilangkan akar masalah yang memicu kebakaran hutan, baik berupa praktik pengelolaan lahan yang salah, eksploitasi SDA yang berlebihan, berbagai kebijakan yang membuka peluang kerusakan lingkungan, dan menindak para pelaku dengan sanksi yang menjerakan.
Dengan penerapan sistem Islam yang menyeluruh, kebakaran hutan dapat dicegah. Hutan terlindungi fungsinya sebagai penjaga dan penyeimbang ekosistem alam. Pengelolaan hutan dan lahan tidak lagi didasarkan pada kepentingan keuntungan segelintir pihak, melainkan pada prinsip penjagaan kemaslahatan rakyat dan kelestarian lingkungan. Wallahualam bissawab. [MNews/Nind]
