Kabut Asap Karhutla Mengancam Jiwa, Kapitalisme Pembawa Petaka

Kabut Asap Karhutla Mengancam Jiwa, Kapitalisme Pembawa Petaka

Penulis: Juanmartin

Muslimah News, FOKUS — Indeks kualitas udara sejumlah wilayah di Sumatra dan Kalimantan akibat karhutla dilaporkan mencapai fase “membahayakan” yang berdampak pada kesehatan warga secara serius. Kondisi tersebut menjadi sangat berbahaya bagi kelompok rentan yang punya penyakit bawaan seperti asma. Kasus-kasus warga kehilangan nyawa diduga akibat asap pun terus bermunculan.

Kabut asap dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih menyelimuti sejumlah wilayah Sumatra Selatan selama hampir dua bulan terakhir meninggalkan duka mendalam bagi keluarga Ardiansyah (41), warga Jalan Mataram Ujung, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Palembang. Ia meninggal dengan dugaan akibat asap karhutla yang pekat. Di Kalimantan yang merupakan wilayah dengan titik api terbanyak, seorang guru juga meninggal akibat asap karhutla.

Dampak karhutla memang nyata. Tidak hanya bagi lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan. Sayangnya, upaya pemerintah masih minim. Terlebih lagi, realitas di lapangan menunjukkan banyak pihak yang menjadi biang keladi terjadinya karhutla.

Korban Berjatuhan, Respons Lambat

Paparan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan yang berlangsung selama empat bulan terakhir memang berada pada tingkat yang sangat berbahaya, bahkan telah menimbulkan korban jiwa. Berdasarkan data terbaru Kemenkes per Oktober 2026, akumulasi kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) telah menembus lebih dari 283.000 kasus di berbagai provinsi terdampak, dengan wilayah terparah adalah Kalimantan dan Sumatra.

Penderita penyakit kronis seperti asma dan Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK) mengalami perburukan gejala yang drastis, yang dalam beberapa kasus berujung pada hilangnya nyawa akibat gagal napas akut. Meski korban mulai bermunculan, sikap tone deaf sejumlah pejabat daerah justru mencuat sehingga membuat masyarakat kian apatis dengan upaya pemadaman karhutla.

Sikap apatis ini muncul karena beberapa hal, antara lain respons pemerintah pusat yang cenderung lambat, bahkan terkesan melempar tanggung jawab pada pemerintah daerah. Demikian pula terkait langkah mitigasi dan pemadaman di lapangan dinilai lambat sehingga karhutla meluas dan kabut asap sudah mengepung permukiman selama berbulan-bulan. Parahnya, asap karhutla tidak hanya melintasi beberapa daerah lainnya seperti Sulawesi, tetapi juga sudah mencapai wilayah negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.

Skeptisisme masyarakat terhadap langkah pemerintah bukan tanpa alasan. Hal ini dipicu oleh lemahnya sanksi yang negara berikan kepada korporasi atau oknum pembakar lahan yang tidak memberikan efek jera dan cukup untuk mencegah berulangnya karhutla setiap tahun. Padahal, akibat dari karhutla sangat nyata utamanya bagi kesehatan masyarakat. Di beberapa daerah terpencil, posko kesehatan dan pasokan logistik medis seperti masker standar atau tabung oksigen dinilai belum merata dan cepat menjangkau seluruh kelompok rentan.

Meski Kemenkes bersama lintas sektor bersepakat perihal biaya penanganan medis bagi korban karhutla di daerah berstatus tanggap darurat, tetapi masyarakat yang menjadi korban kadung kecewa. Terlebih lagi, akar permasalahan karhutla hingga hari ini belum terselesaikan.

Pemerintah seakan tidak belajar dari kejadian pada tahun-tahun sebelumnya, alih-alih melakukan evaluasi dan introspeksi baik dari aspek hukum, perlindungan hutla, hingga memastikan keamanan masyarakat. Langkah preventif bisa dikatakan sudah bukan masanya lagi. Sebab, kejadian karhutla telah terjadi.

Seharusnya yang dilakukan pemerintah adalah meninjau ulang segala regulasi dan mengevaluasi secara sistemis atas problem yang terjadi hari ini, sembari merespons cepat tuntutan masyarakat untuk menghentikan karhutla. Bahkan, bisa dikatakan sikap pemerintah ini adalah bentuk ketakseriusan demi mencegah karhutla, alih-alih menghentikannya.

Kapitalisme, Petaka bagi Lingkungan

Kebijakan pengelolaan hutan dalam sistem sekuler kapitalis membawa terbukti membawa petaka bagi lingkungan, ekonomi juga kesehatan masyarakat. Temuan WALHI menunjukkan bahwa risiko kebakaran hutan dan lahan berkaitan erat dengan struktur penguasaan lahan, jaringan kepemilikan korporasi, dan tata kelola SDA.

Analisis terhadap 30 perusahaan selama Januari–Agustus 2026 mengungkap keterkaitan sembilan korporasi dengan entitas luar negeri serta 93 perusahaan terindikasi karhutla yang terafiliasi dengan kelompok usaha dari Singapura dan Malaysia. Struktur kepemilikan lintas negara yang kompleks berpotensi menyulitkan identifikasi pemilik manfaat akhir dan penetapan tanggung jawab lingkungan.

Di Merauke, Papua Selatan, WALHI menemukan 807 titik panas di kawasan pengembangan pangan dan energi, dengan 133 titik berada pada enam entitas energy estate dan 674 titik lainnya di empat klaster food estate. Temuan ini menegaskan bahwa penanganan karhutla perlu menelusuri tanggung jawab perusahaan sekaligus peran pemerintah dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek pembangunan berskala besar.

Sejumlah bukti di lapangan juga menengarai adanya unsur kesengajaan karhutla dengan motif bisnis. Hal ini tentu tidak lepas dari sistem kapitalisme yang negara adopsi hari ini. Sistem yang jelas-jelas memihak pada kepentingan korporasi telah membawa pemerintah bersikap tone deaf terhadap masalah rakyat, saling melempar tanggung jawab, bahkan sejumlah kepala daerah mengeluarkan pernyataan blunder dan nirempati.

Di sisi lain, sistem kapitalisme juga telah membuat sistem sanksi dan hukum sebagai produk formal yang lemah dalam praktiknya. Tengoklah sejumlah UU, seperti UU 32/2009 (PPLH) Pasal 108 yang menetapkan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar diancam pidana penjara 3–10 tahun serta denda antara Rp3–10 miliar.

Demikian pula UU 41/1999 yang mengatur mengenai pembakaran hutan secara sengaja diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Bahkan, faktor kelalaian pun tetap diancam pidana penjara maksimal 5 tahun. Namun nyatanya, sanksi ini hanya dipajang pada etalase sistem hukum yang berlaku. Pada praktiknya, negara tetap kalah dengan korporasi, bahkan lebih buruk lagi yakni bersekutu dengan korporasi.

Paradigma Islam

Dampak karhutla yang telah memakan korban jiwa seharusnya menumbuhkan kesadaran akan peran pemerintah dalam melayani rakyat. Saat problem kesehatan masyarakat muncul akibat karhutla, masyarakat bukan disuruh beradaptasi, tetapi pemerintah harus bergerak mengatasi. Penguasa adalah entitas yang paling bertanggung jawab terhadap rakyatnya.

Munculnya masalah kesehatan akibat karhutla seharusnya mendorong pemerintah untuk merespons cepat atas kualitas kesehatan publik. Sebab, kesehatan adalah hak dasar rakyat yang wajib negara jamin. Terlebih lagi, dalam kondisi darurat karhutla, penanganan kesehatan harus menjadi prioritas. Saat ini problem kesehatan sudah tidak berada pada fase preventif, melainkan wajib menjangkau aspek kuratif (pengobatan) dan rehabilitatif untuk kasus-kasus tertentu. Memobilisasi tenaga kesehatan, menyediakan sarana prasarana, alat medis, dan lainnya adalah perkara urgen.

Dalam pelaksanaannya, langkah-langkah ini membutuhkan dana yang tidak sedikit. Dalam Islam, sumber pendanaan saat negara menghadapi bencana dan kejadian luar biasa bersumber dari baitulmal. Jika kondisi baitulmal kosong atau dana yang ada tidak mampu menutupi pembiayaan, negara dapat memobilisasi pengumpulan harta dari rakyat golongan kaya (aghniyah) untuk menutupi pembiayaan yang dibutuhkan negara.

Meski demikian, syariat menetapkan negara sebagai pihak yang memikul tanggung jawab utama sebagai pengurus (raa’in) sekaligus sebagai perisai (junnah) bagi rakyatnya, apalagi saat mereka dirundung bencana. Negara wajib hadir sebagai pelindung dan tameng bagi rakyat dari segala dampak akibat karhutla.

Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya seorang imam itu (laksana) perisai. Dia akan dijadikan perisai, dimana orang akan berperang di belakangnya, dan digunakan sebagai tameng. Jika dia memerintahkan takwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla, dan adil, maka dengannya, dia akan mendapatkan pahala. Tetapi, jika dia memerintahkan yang lain, maka dia juga akan mendapatkan dosa/adzab karenanya.” (HR Bukhari dan Muslim). Untuk itu dalam melaksanakan fungsinya, penguasa harus maksimal dalam mengerahkan tenaga dan pikiran melalui organ pemerintahan, para ahli, pakar hingga akademisi.

Selain dari aspek penanganan, Islam juga memfokuskan perhatian pada penerapan sanksi pada para pelaku. Penerapan sanksi dalam sistem Islam sangat tegas dan sesuai dengan syariat. Negara wajib menindak tegas para pelaku perusakan lingkungan dengan menetapkan sanksi takzir berdasarkan ijtihad khalifah yang disesuaikan dengan tingkat keparahan, dampak kerusakan, volume kerugian publik, dan motif pelaku.

Tanggung jawab yang disertai kepatuhan pada syariat ini menutup celah munculnya kongkalikong pihak korporasi dengan penguasa. Islam melarang negara memberikan persetujuan atas eksploitasi lingkungan yang membahayakan masyarakat oleh individu tertentu. Hal ini merujuk pada pemahaman terkait lingkungan termasuk hutan dan lahan yang terkategori sebagai kepemilikan umum yang tidak boleh dikuasai individu tertentu.

Inilah paradigma Islam dalam menyelesaikan problem karhutla yang terjadi hari ini. Aspek preventif juga menjadi perkara yang tidak kalah urgen. Di sisi lain, munculnya masalah hari ini membuktikan bahwa sistem kapitalisme yang diterapkan saat ini adalah sumber petaka yang seharusnya menyadarkan manusia akan urgennya kembali pada syariat Allah. Maha Benar Allah dengan firman-Nya, “Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? Dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?” (QS Al-Ma’idah [5]: 50). Wallahualam bissawab. [MNews/Nind]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *