Dana Bencana Dikorupsi, Amanah Rakyat Dikhianati

Dana Bencana Dikorupsi, Amanah Rakyat Dikhianati

Penulis: Syifa Karimah

Muslimah News, FOKUS — Bencana sudah cukup merenggut ketenangan hidup masyarakat. Rumah rusak, harta benda hilang, dan kebutuhan pokok mendesak untuk dipenuhi. Namun, ketika bantuan sangat dibutuhkan, anggaran yang seharusnya melindungi korban bencana justru terseret dalam dugaan korupsi. Rakyat belum selesai menghadapi bencana, tetapi masih harus menanggung ironi pengkhianatan para pejabat.

Pada 13 Oktober 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP). KPK mengungkap bahwa praktik tersebut diduga berlangsung sejak 2022. Dana yang semestinya digunakan untuk kebutuhan darurat bencana itu berkaitan dengan penanganan gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT), kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, serta banjir di Aceh dan Sumatra.

Dalam penyidikan, KPK menyoroti dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa melalui penunjukan langsung. Nilai pengadaan dari penyedia yang diduga terafiliasi dengan salah satu tersangka mencapai sekitar Rp148 miliar selama periode 2024–2026. Angka tersebut merupakan nilai pengadaan yang disorot penyidik, bukan jumlah kerugian negara yang telah dipastikan.

Di sisi lain, laporan lapangan pascagempa Flores pada Agustus 2026 menggambarkan kondisi warga yang masih kesulitan memenuhi kebutuhan dasar. Sejumlah pengungsi dilaporkan menerima bantuan pangan dalam jumlah terbatas, sedangkan warga di beberapa lokasi masih membutuhkan terpal dan tempat berlindung yang layak. Ada pula laporan warga yang terpaksa bertahan secara swadaya karena bantuan belum menjangkau mereka secara merata.

Persoalan korupsi dalam penanganan bencana bukan hal baru. Indonesian Corruption Watch (ICW), misalnya, pernah menyoroti penyimpangan dana jatah hidup korban tsunami Aceh pada 2004, dengan nilai korupsi yang dilaporkan mencapai Rp512,9 juta. Modusnya antara lain pengajuan anggaran fiktif, penggelembungan anggaran, dan pemotongan hak bantuan warga.

Rangkaian kasus tersebut menuntut penelusuran lebih jauh terhadap persoalan mendasar dalam pengelolaan dana bencana. Anggaran yang semestinya digunakan untuk melindungi masyarakat justru diduga disalahgunakan. Akibatnya, amanah untuk memastikan warga memperoleh pertolongan saat berada dalam kondisi paling rentan turut dipertaruhkan.

Krisis Integritas di Tengah Penderitaan Rakyat

Korupsi dana bencana bukan kejahatan biasa. Dana yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan korban malah diduga disalahgunakan oleh pihak yang semestinya menjalankan amanah perlindungan. Akibatnya, masyarakat bukan hanya menanggung penderitaan akibat bencana, tetapi juga berisiko kehilangan hak atas bantuan yang seharusnya mereka terima.

Dalam situasi darurat, kecepatan dan ketepatan penyaluran bantuan sangat menentukan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Korban membutuhkan pangan, tempat berlindung, layanan kesehatan, dan berbagai kebutuhan mendesak lainnya. Karena itu, penyalahgunaan anggaran bencana memiliki konsekuensi yang melampaui angka kerugian keuangan negara. Ada kebutuhan masyarakat yang terancam tidak terpenuhi, sementara mereka tidak selalu memiliki kemampuan untuk mengatasi keadaan secara mandiri.

Persoalan ini memperlihatkan krisis integritas ketika jabatan tidak lagi dipandang sebagai tanggung jawab, tetapi sebagai kesempatan meraih keuntungan. Kewenangan yang diberikan untuk mengurus kepentingan masyarakat justru digunakan demi kepentingan pribadi atau kelompok. Ketika orientasi keuntungan mengalahkan tanggung jawab, jabatan publik kehilangan makna pengabdiannya.

Krisis integritas ini berkaitan dengan paradigma sekularisme yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan publik. Akibatnya, halal dan haram tidak dijadikan landasan yang mengikat dalam mengelola kekuasaan dan harta publik. Ketika kepentingan materi lebih diutamakan, keserakahan dapat mendorong seseorang menyalahgunakan jabatan demi keuntungan pribadi. Tanpa kesadaran akan dosa dan pertanggungjawaban di hadapan Allah, nilai-nilai agama pun tidak menjadi benteng yang kuat untuk mencegah pengkhianatan terhadap amanah.

Korupsi, Borok Sistemis Bawaan Kapitalisme

Korupsi tidak hanya berkaitan dengan perilaku individu, tetapi juga dengan sistem yang mengatur relasi kekuasaan dan pengelolaan kepentingan publik. Dalam sistem kapitalisme, praktik politik dan pemerintahan dapat berkelindan dengan kepentingan ekonomi sehingga membuka ruang bagi konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang. Akibatnya, kebijakan publik berisiko lebih berpihak pada kepentingan pemilik modal atau kelompok yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan daripada pada kebutuhan masyarakat luas.

Celah tersebut dapat terlihat melalui jual beli jabatan, politik balas budi, serta penyalahgunaan kewenangan. Jabatan dapat menjadi alat untuk membalas dukungan politik, sementara kebijakan dan fasilitas negara berisiko dimanfaatkan sebagai sarana memperkuat pengaruh kelompok tertentu. Praktik semacam ini makin sulit dicegah ketika proses pengambilan keputusan tidak transparan dan pengawasan gagal mengendalikan konflik kepentingan.

Lemahnya kontrol terhadap pejabat turut memperbesar risiko penyimpangan. Pengawasan yang hanya bersifat administratif, pemeriksaan yang tidak efektif, atau pertanggungjawaban yang tidak dijalankan secara konsisten dapat membuat penyalahgunaan wewenang sulit dicegah sejak awal. Akibatnya, penindakan sering kali baru dilakukan setelah dugaan penyimpangan terjadi, sementara celah yang memungkinkan praktik serupa tetap terbuka. Pergantian pejabat pun belum tentu menyelesaikan persoalan apabila mekanisme pengelolaan kekuasaan tidak ikut dibenahi.

Dalam konteks inilah muncul satire di tengah masyarakat: bahkan malaikat pun bisa menjadi iblis jika masuk ke pemerintahan. Ungkapan tersebut bukan pernyataan harfiah atau tuduhan bahwa setiap orang yang masuk pemerintahan pasti menjadi koruptor. Satire itu menyuarakan kekecewaan terhadap sistem yang dinilai begitu rusak hingga orang yang semula dipandang baik pun dikhawatirkan terseret ke dalam penyimpangan. Pesannya bukan bahwa karakter individu tidak penting, melainkan integritas saja tidak cukup apabila seseorang berada dalam lingkungan yang memberi ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan tanpa kontrol yang efektif.

Dalam kritik ini, korupsi bukan sekadar anomali yang muncul sesekali, melainkan borok sistemis yang dapat terus berulang ketika kepentingan materi berkelindan dengan kekuasaan, konflik kepentingan tidak dikendalikan, dan pengawasan gagal menjalankan fungsinya. Kasus pengadaan dalam keadaan darurat memperlihatkan pentingnya persoalan tersebut.

Mekanisme penunjukan langsung memang dapat dibutuhkan untuk mempercepat pengadaan saat bencana, tetapi kecepatan tidak boleh menghilangkan transparansi dan pertanggungjawaban. Tanpa kontrol yang memadai, kewenangan yang semestinya mempercepat pertolongan justru berisiko dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.

Sanksi yang Tidak Menjerakan

Selain integritas dan tata kelola, efektivitas penegakan hukum menjadi persoalan penting dalam pemberantasan korupsi. Penangkapan dan pemidanaan pelaku memang diperlukan, tetapi keduanya belum cukup jika hukuman tidak dijalankan secara konsisten, kerugian negara tidak dipulihkan secara optimal, dan celah penyalahgunaan kewenangan tetap terbuka. Dalam kondisi demikian, penegakan hukum berisiko berhenti pada penghukuman formal tanpa menyelesaikan persoalan secara menyeluruh.

Laporan Tren Vonis Korupsi 2024 dari ICW mencatat bahwa dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp330,9 triliun dalam perkara yang dianalisis, sementara pemulihan melalui denda dan uang pengganti hanya mencapai sekitar 4,84%.

ICW juga mencatat masih minimnya penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu kepada terdakwa korupsi. Data ini memperlihatkan bahwa persoalan penegakan hukum bukan hanya menyangkut hukuman penjara, melainkan juga pemulihan sumber daya publik dan bentuk pertanggungjawaban lain atas kejahatan korupsi.

Persoalan efek jera juga terlihat dalam pelaksanaan hukuman. Kasus Gayus Tambunan menjadi contoh yang sulit diabaikan. Meski menghadapi hukuman kumulatif 30 tahun penjara dalam sejumlah perkara, Gayus terbukti menyuap kepala rumah tahanan dan sejumlah petugas sehingga dapat keluar dari Rutan Mako Brimob berulang kali. Berdasarkan pemberitaan pada 2011, ia tercatat berada di luar ruang tahanan selama total 68 hari. Ia bahkan sempat bepergian ke Bali dan luar negeri.

Fenomena lain terungkap di Lapas Sukamiskin. Pada Juli 2018, puluhan saung yang tidak sesuai peruntukan dibongkar setelah muncul sorotan mengenai fasilitas istimewa bagi narapidana korupsi. Pada periode yang sama, KPK juga menyoroti keberadaan fasilitas mewah di dalam sel. Terungkapnya fasilitas-fasilitas tersebut memunculkan pertanyaan tentang kesetaraan perlakuan dan pengawasan di lembaga pemasyarakatan. Ketika narapidana dapat memperoleh perlakuan istimewa melalui uang atau akses tertentu, hukuman penjara berisiko kehilangan wibawanya.

Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa beratnya vonis di atas kertas tidak otomatis menjamin tegaknya hukum. Hukuman penjara semestinya benar-benar membatasi kebebasan sesuai putusan, bukan menjadi sanksi yang pelaksanaannya dapat disiasati melalui suap atau penyalahgunaan kewenangan. Jika aturan yang sama tidak diterapkan secara konsisten kepada setiap narapidana, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum pun terancam. Efek jera akhirnya bukan hanya ditentukan oleh beratnya hukuman, tetapi juga oleh kepastian bahwa hukuman itu benar-benar dijalankan.

Dalam kasus korupsi dana bencana, persoalan ini menjadi makin mendesak. Dana yang diselewengkan merupakan anggaran yang seharusnya membantu masyarakat memenuhi kebutuhan mendasar ketika menghadapi keadaan darurat. Karena itu, penanganan perkara perlu memastikan pertanggungjawaban berdasarkan bukti, pemulihan kerugian sesuai ketentuan hukum, serta pengawasan yang mencegah penyalahgunaan kewenangan sejak awal.

Pada akhirnya, pemberantasan korupsi membutuhkan lebih dari sekadar penangkapan dan pemidanaan setelah kejahatan terjadi. Pencegahan, pengawasan, pelaksanaan hukuman, dan pemulihan kerugian harus berjalan beriringan. Tanpa perbaikan pada seluruh aspek tersebut, penindakan berisiko hanya menjadi respons setelah kerugian terjadi, sementara celah yang memungkinkan korupsi terus berulang tetap terbuka.

Islam Menjaga Amanah, Menegakkan Keadilan

Islam menempatkan negara sebagai pengurus dan pelindung rakyat. Dalam keadaan darurat, tanggung jawab ini makin mendesak karena masyarakat membutuhkan pangan, tempat berlindung, layanan kesehatan, dan bantuan untuk memulihkan kehidupan mereka. Anggaran yang dialokasikan untuk membantu masyarakat bukan sekadar angka dalam perencanaan keuangan negara, melainkan amanah yang harus digunakan sesuai peruntukannya.

Rasulullah saw. bersabda bahwa imam atau pemimpin adalah raa’in (pengurus) dan bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya. Dalam hadis lain, imam disebut sebagai junnah (perisai), tempat rakyat berlindung (HR Bukhari dan Muslim). Kedua konsep ini menegaskan bahwa kekuasaan merupakan amanah untuk mengurus dan melindungi rakyat. Penyelewengan dana bantuan bukan hanya pelanggaran dalam pengelolaan anggaran, melainkan pengkhianatan terhadap amanah kepemimpinan sekaligus perampasan hak masyarakat yang semestinya menerima pertolongan.

Untuk menjaga amanah tersebut, Islam membangun keimanan dan ketakwaan sebagai benteng pertama dalam diri setiap individu. Seorang pejabat harus menyadari bahwa setiap keputusan dan penggunaan anggaran akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt., termasuk tindakan yang tersembunyi dari pengawasan manusia. Allah Swt. berfirman di dalam ayat,

وَأَسِرُّوا قَوْلَكُمْ أَوِ اجْهَرُوا بِهِ ۖ إِنَّهُ عَلِيمٌ بِذَاتِ الصُّدُورِ

“Dan rahasiakanlah perkataanmu atau nyatakanlah. Sungguh, Dia Maha Mengetahui segala isi hati.” (QS Al-Mulk [67]: 13).

Juga ayat,

وَهُوَ مَعَكُمْ أَيْنَ مَا كُنْتُمْ ۚ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

“Dan Dia bersama kamu di mana saja kamu berada. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS Al-Hadid [57]: 4).

Kedua ayat ini mengingatkan bahwa tidak ada perbuatan yang luput dari pengetahuan Allah, termasuk manipulasi pengadaan, penggelembungan harga, ataupun pemotongan bantuan.

Dengan landasan keimanan, seorang pejabat tidak boleh menjadikan besarnya anggaran atau terbatasnya pengawasan sebagai kesempatan untuk mengambil keuntungan pribadi. Ketakwaan semestinya mendorongnya menunaikan amanah dengan jujur, bukan sekadar menghindari hukuman ketika penyimpangan terungkap.

Namun, pembinaan individu saja tidak cukup. Islam juga mengatur penyelenggaraan negara melalui sistem yang bertujuan mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Melalui pendidikan berbasis akidah, negara membentuk syakhshiyyah (kepribadian) Islam, yakni keselarasan pola pikir dan pola sikap dengan ajaran Islam. Pembinaan ini harus disertai mekanisme pengawasan yang memastikan kewenangan dan anggaran publik digunakan secara bertanggung jawab.

Pengawasan tersebut mencakup proses pengadaan barang dan jasa, penetapan penyedia, hingga penyaluran bantuan kepada pihak yang berhak. Kecepatan dalam situasi darurat memang diperlukan, tetapi tidak boleh menghilangkan transparansi dan pertanggungjawaban. Dengan kontrol yang memadai, kewenangan untuk mempercepat pelayanan tidak berubah menjadi celah bagi kepentingan pribadi atau kelompok.

Selain mengawasi penggunaan anggaran, Islam juga mengenal pemeriksaan kekayaan pejabat. Dalam praktik pemerintahan pada masa Khalifah Umar bin Khaththab, kekayaan pejabat dicatat ketika mereka diangkat, kemudian diperiksa kembali untuk mengetahui pertambahan harta selama menjabat. Jika ditemukan peningkatan kekayaan yang tidak wajar, sumber perolehannya ditelusuri. Kelebihan harta yang terbukti diperoleh secara tidak sah melalui jabatan dapat diambil sebagian atau seluruhnya untuk dikembalikan ke baitulmal.

Prinsip ini menegaskan bahwa kekuasaan tidak boleh menjadi jalan untuk memperkaya diri dengan memanfaatkan harta publik. Pertambahan kekayaan pejabat yang mencurigakan perlu diperiksa berdasarkan bukti. Apabila terbukti berasal dari penyalahgunaan kewenangan, penindakan dan pengembalian harta dapat menjadi bagian dari upaya memulihkan hak publik yang dirugikan.

Islam juga menetapkan ‘uqubat (sanksi hukum) bagi pelanggaran berdasarkan ketentuan syariat. Dalam Islam, sanksi memiliki fungsi zawajir, yakni mencegah pelaku maupun orang lain melakukan pelanggaran, serta jawabir, yakni menjadi penebus dosa bagi pelaku sesuai ketentuan syariat. Korupsi yang tidak memiliki ketentuan hukuman hudud khusus dapat dikenai takzir, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditetapkan melalui ijtihad khalifah. Penerapannya harus didasarkan pada pembuktian yang sah dan dijalankan secara adil.

Bagi pelaku yang terbukti menyelewengkan anggaran, penegakan hukum tidak cukup berhenti pada penjatuhan hukuman. Pertanggungjawaban atas perbuatannya perlu berjalan seiring dengan pemulihan harta publik sesuai ketentuan hukum. Dengan demikian, penyalahgunaan amanah tidak hanya berujung pada sanksi bagi pelaku, tetapi juga ditindaklanjuti dengan upaya memulihkan sumber daya yang semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Dengan demikian, Islam menawarkan pendekatan pemberantasan korupsi yang menyeluruh, yakni membangun ketakwaan individu, menempatkan jabatan sebagai amanah, mengawasi penggunaan anggaran dan kekayaan pejabat, serta menerapkan sanksi terhadap pelanggaran.

Seluruh mekanisme ini bertujuan menjaga harta publik agar benar-benar digunakan untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Sebab, ketika anggaran yang diperuntukkan bagi masyarakat diselewengkan, kerugiannya bukan hanya menyangkut keuangan negara, tetapi juga hak orang-orang yang bergantung pada bantuan tersebut. Negara semestinya menjadi pelindung rakyat, bukan justru membiarkan hak mereka dirampas oleh penyalahgunaan kekuasaan. Wallahualam bissawab. [MNews/Nind]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *