Hukum transplantasi ginjal babi pada manusia tergantung pada hukum berobat dengan zat najis atau zat haram dalam syariat Islam, sebab babi adalah zat najis. Para ulama berbeda pendapat dalam hal boleh tidaknya berobat dengan zat najis/haram. Ada tiga pendapat ulama mengenai boleh tidaknya berobat dengan zat najis.
