Benarkah dana zakat boleh diinvestasikan asalkan berpegang pada prinsip kemaslahatan, padahal saat ini tolok ukur kemaslahatan sering kali berbeda-beda? Apakah prinsip kemaslahatan tersebut bisa menjadi dasar argumentasi sebuah hukum? Simak penjelasan pandangan syariat tentang hal ini.
