Ada yang bertanya, “Apakah memelihara hewan (peternakan) termasuk pertanian? Jika tidak termasuk pertanian, bagaimana jika lahan sewa untuk peternakan tersebut sekalian ditanami rumput pakan hewannya?” Berikut ini jawaban ahli fikih.
Kategori: Fikih
[Fikih] Bagaimana Menjemput Jodoh dengan Rida Allah Taala?
Ada yang bertanya, “Bagaimana caranya kita menjemput jodoh dengan rida Allah Taala?” Berikut ini jawaban dari ulama fikih.
[Fikih] Hukum Zakat Profesi
Ada pertanyaan tentang hukum zakat profesi, berikut penjelasan ahli fikih.
[Fikih] Biaya Admin dalam Akad Pinjaman Adalah Riba
Ada pertanyaan, apakah biaya admin dalam pinjaman termasuk riba? Berikut ini penjelasannya.
[Fikih] Semua yang Diharamkan bagi Hamba, maka Menjualnya Adalah Haram
Ada yang bertanya, “Kepada saya ditawarkan pekerjaan (duta komoditas) milik salah satu perusahaan yang menjual produk kecantikan dan parfum dan sebagian jenisnya mengandung alkohol yang kadarnya berbeda-beda. Pertanyaannya, apakah boleh saya bekerja sebagai duta produk?” Berikut ini jawaban ulama.
[Fikih] Apakah Iktikaf Harus Sepuluh Hari?
Ada pertanyaan, “Apakah iktikaf itu harus sepuluh hari?” Berikut penjelasan ahli fikih.
[Fikih] Berapa Batas Maksimal Zakat yang Boleh Diambil oleh Mustahik Zakat?
Ada yang bertanya, “Berapa banyak uang yang dapat diambil oleh seseorang mustahik zakat?” Berikut jawaban dari pakar fikih.
[Fikih] Bolehkah Pekerja Berat Tidak Berpuasa?
Ada yang bertanya, bolehkah pekerja berat, seperti buruh bangunan, buruh pembangun jalan, tidak berpuasa Ramadan? Berikut penjelasan pakar fikih.
[Fikih] Hukum Seputar Fidiah Puasa
Ada pertanyaan tentang fidiah puasa, khususnya mengenai bentuk dan caranya. Berikut ini penjelasan dari pakar fikih kontemporer.
[Fikih] Hukum Membuat dan Menandatangani Faktur dengan Harga yang Sudah di-mark up
Ada yang bertanya tentang hukum membuat dan menandatangani faktur dengan harga yang sudah di-mark up. Berikut ini penjelasan pakar fikih kontemporer.
[Fikih] Hukum Menyewakan Barang Pinjaman
Ada pertanyaan tentang seseorang yang diberikan hak untuk membuat kedai/warung, tanpa uang sewa/kontrak. Pada kemudian hari karena sepi pelanggan maka kedai/warung tersebut mau dikontrakkan sama orang lain lagi. Bolehkah? Berikut jawaban dari pakar fikih kontemporer.
[Fikih] Hukum Mengubah Piutang Menjadi Hadiah
Ada yang bertanya, “Apakah boleh akad jual beli dicampuradukkan dengan akad tolong menolong (dalam arti jual beli berubah jadi hadiah) yang tidak ada kesepakatan dari awal?” Berikut ini penjelasan dari pakar fikih kontemporer.
