[Demokrasi Sistem Kufur] Haram Mengambil, Menerapkan, dan Menyebarluaskan Demokrasi (Bagian 9/16)

[Demokrasi Sistem Kufur] Haram Mengambil, Menerapkan, dan Menyebarluaskan Demokrasi (Bagian 9/16)

Penulis: Syekh Abdul Qadim Zallum

Sambungan dari “Haramnya Demokrasi” Bagian 8/16.

Muslimah News, TELAAH KITAB — Kaum muslim boleh mengambil semua ilmu seperti yang kami sebutkan di atas. Mereka juga boleh mengambil benda apa saja yang dihasilkannya, seperti produk-produk industri, alat-alat, mesin-mesin, dan berbagai bentuk benda hasil kebudayaan material.

Kaum muslim juga boleh mendirikan pabrik-pabrik industri dalam segala jenisnya dan segala macam produknya, kecuali pabrik-pabrik yang memproduksi patung, minuman keras, dan salib karena terdapat nas yang mengharamkannya. Semua produk diperbolehkan, baik produk-produk kemiliteran maupun bukan, baik industri berat, seperti tank, pesawat tempur, peluru kendali, satelit, bom atom, bom hidrogen, bom elektronik, bom kimia, traktor, truk, kereta api, kapal api maupun industri ringan, seperti industri konsumtif, senjata-senjata ringan, alat-alat laboratorium, alat-alat kedokteran, alat-alat pertanian, furniture, karpet, dan barang-barang konsumtif.

Semua yang telah disebutkan di atas boleh diambil karena termasuk ke dalam kategori benda-benda yang mubah dan terdapat dalil umum yang menunjukkan kemubahannya. Upaya untuk mengambil dan memanfaatkannya pada dasarnya berstatus mengamalkan hukum Islam, yaitu mubah dan mengikuti syariat Rasulullah saw.. Sebabnya, semua itu termasuk mubah, sedangkan mubah merupakan salah satu dari lima jenis hukum taklif, yaitu wajib, mandub, haram, makruh, dan mubah.

Ide-ide yang berkaitan dengan akidah dan syariat Islam, juga yang berhubungan dengan peradaban Islam, pandangan hidup Islam, dan hukum-hukum yang menjadi solusi bagi seluruh problem manusia wajib disesuaikan dengan ketentuan syariat. Semua itu tidak boleh diambil dari mana pun, kecuali hanya dari syariat Islam. Ini berarti hanya dari wahyu yang terkandung dalam Kitabullah, sunah Rasul-Nya, serta ijmak sahabat dan kias yang memang ditunjukkan oleh keduanya. Sama sekali tidak boleh mengambil dari selain sumber-sumber tersebut.

Beberapa dalil syariat yang berkaitan dengan ketentuan di atas adalah sebagai berikut.

a. Sesungguhnya Allah Swt. telah memerintahkan kita untuk mengambil apa saja yang Rasul saw. membawanya kepada kita dan meninggalkan apa saja yang beliau melarangnya. Allah Swt. berfirman, “Apa saja yang diperintahkan oleh Rasul kepada kalian, laksanakanlah, dan apa yang dilarangnya atas kalian, tinggalkanlah.” (QS Al-Hasyr: 7).

Kata mâ (apa saja) dalam ayat di atas termasuk bentuk kata yang bersifat umum. Artinya, ayat tersebut menunjukkan adanya kewajiban untuk mengambil semua hukum yang dibawa oleh Nabi saw. untuk kita dan menjauhi semua yang dilarangnya atas kita. Mafhum mukhalafah (pemahaman kebalikan) dari ayat itu adalah bahwa kita tidak boleh mengambil hukum apa pun, selain hukum yang dibawa oleh Nabi saw. untuk kita.

b. Sesungguhnya Allah Swt. telah memerintahkan kaum muslim untuk menaati-Nya dan menaati Rasul-Nya. Allah Swt. berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya serta ulil amri (penguasa muslim yang menjalankan syariat Islam) di antara kalian.” (QS An-Nisa’: 59).

Menaati Allah dan Rasul-Nya tidak mungkin terwujud, kecuali dengan mengamalkan dan mengambil syariat yang telah diturunkan Allah kepada Rasul-Nya.

c. Sesungguhnya Allah telah memerintahkan kaum muslim untuk berpegang teguh pada apa yang telah diputuskan Allah dan Rasul-Nya. Sebagaimana pula Dia telah memerintahkan mereka untuk kembali atau merujuk pada hukum Allah dan hukum Rasul-Nya ketika terjadi perselisihan dan perbedaan pendapat. Allah Swt. berfirman, “Tidaklah patut seorang mukmin maupun mukminat, jika Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, mempunyai pilihan (yang lain) dalam urusan mereka.” (QS Al-Ahzab: 36).

“Kemudian, jika kalian (rakyat dan penguasa) berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunah), jika kalian memang benar-benar beriman kepada Allah dan Hari Akhir.” (QS An-Nisa’: 59).

d. Allah Swt. telah memerintahkan Rasul-Nya yang mulia untuk memberikan keputusan berdasarkan hukum yang telah diturunkan-Nya dan memperingatkan beliau agar waspada supaya tidak menyimpang sedikit pun dari hukum-Nya. Allah Swt. berfirman, “Kami telah menurunkan kepadamu Al-Qur’an dengan membawa kebenaran, sebagai pembenar atas kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya), sekaligus sebagai penghapus kitab-kitab tersebut. Oleh karena itu, putuskanlah perkara mereka menurut wahyu yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah sampai kepadamu.” (QS Al-Ma’idah: 48).

e. Sesungguhnya Allah Swt. telah melarang kaum muslim untuk mengambil hukum apa pun selain hukum Islam. Allah Swt. berfirman, “Demi Tuhanmu, mereka pada hakikatnya tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) sebagai hakim (pemutus) atas perkara apa saja yang mereka perselisihkan.” (QS An-Nisa’: 65).

“Hendaklah orang-orang yang menyalahi perintahnya (Rasul) takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.” (QS An-Nûr: 63).

“Mereka hendak berhakim kepada tagut, padahal mereka telah diperintahkan untuk mengingkari tagut itu.” (QS An-Nisa’: 60).

Selain itu, Rasulullah saw. telah bersabda, “Setiap perbuatan yang bukan termasuk perintah kami adalah tertolak.” (HR Muslim).

Nas-nas syariat di atas menunjukkan dengan jelas tentang kewajiban terikat dengan seluruh hukum yang dibawa oleh Rasulullah saw. untuk kita. Oleh karena itu, kita tidak boleh menghalalkan apa pun, kecuali yang memang telah dihalalkan oleh Allah. Kita juga tidak boleh mengharamkan apa pun, kecuali yang telah diharamkan oleh Allah. Begitu pula, kita tidak boleh mengambil apa saja yang tidak dibawa oleh Rasul untuk kita. Kita pun tidak boleh mengharamkan apa saja yang tidak beliau haramkan atas kita.

Di satu sisi, ada kata mâ (apa saja) dalam firman-Nya, “wa mâ âtâkum ar-rasûl” dan “wa mâ nahâkum ‘anhu” (QS Al-Hasyr: 7). Sementara itu, di sisi lain, Allah Swt. berfirman sebagai berikut, “Hendaklah orang-orang yang menyalahi perintahnya (Rasul) takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.” (QS An-Nûr: 63).

Jika kata mâ pada surah Al-Hasyr ayat 7 sebelumnya dikaitkan dengan ayat 63 surah An-Nûr di atas, akan tampak sangat jelas adanya kewajiban untuk mengambil apa saja yang dibawa oleh Rasulullah saw. semata. Dengan demikian, mengambil hukum di luar hukum yang dibawa oleh Rasulullah saw. adalah dosa. Pelakunya akan mendapatkan azab yang pedih. Bahkan Allah Swt. tidak mengakui keimanan dari orang yang dalam berbagai tindakannya tidak berhakim kepada Rasulullah saw. Allah Swt. berfirman, “Demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) sebagai hakim (pemutus) atas perkara apa saja yang mereka perselisihkan.” (QS An-Nisa’: 65).

Hal ini menunjukkan secara tegas tentang wajibnya berhukum pada apa yang dibawa oleh Rasul saja. Bahkan Allah Swt. telah memperingatkan Rasul-Nya untuk waspada supaya tidak dipalingkan oleh manusia dari sebagian wahyu yang diturunkan kepadanya. Allah Swt. berfirman, “Berhati-hatilah kamu terhadap mereka (Ahli Kitab), supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian wahyu yang diturunkan Allah kepadamu.” (QS Al-Ma’idah: 49). [MNews/RY-YG]

Sumber: Abdul Qadim Zallum, Demokrasi Sistem Kufur.

Bersambung ke “Haramnya Demokrasi” Bagian 10/16.

Share

One thought on “[Demokrasi Sistem Kufur] Haram Mengambil, Menerapkan, dan Menyebarluaskan Demokrasi (Bagian 9/16)”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *