[Demokrasi Sistem Kufur] Haram Mengambil, Menerapkan, dan Menyebarluaskan Demokrasi (Bagian 1/16)

Demokrasi merupakan kata dan istilah Barat yang digunakan untuk menunjukkan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Rakyat dianggap sebagai penguasa mutlak dan pemilik kedaulatan. Rakyat berhak mengatur sendiri urusannya, serta melaksanakan dan menjalankan sendiri kehendaknya.

Selengkapnya

Share

[Perjanjian Internasional] Konsekuensi Batalnya Perjanjian

Jika kaum kafir yang melakukan pembatalan perjanjian, kaum muslim terlepas dari perjanjian tanpa perlu memberitahukan lagi kepada orang-orang kafir. Ini karena merekalah yang memulai membatalkan perjanjian. Inilah tindakan yang wajib dilakukan oleh Negara Islam segera setelah berakhirnya atau dibatalkannya perjanjian.

Selengkapnya

Share

[Perjanjian Internasional] Berakhirnya Perjanjian dan Konsekuensinya (Bagian 3/3)

Mungkin saja tujuan orang-orang kafir melakukan pembatalan perjanjian secara parsial adalah untuk menyeret kaum muslim membatalkan perjanjian secara keseluruhan dengan tujuan yang mereka sembunyikan. Dalam kondisi ini, kaum muslim wajib selalu waspada dan sadar.

Selengkapnya

Share

[Perjanjian Internasional] Berakhirnya Perjanjian dan Konsekuensinya (Bagian 2/3)

Tidak boleh membatalkan perjanjian dari pihak kaum muslim, kecuali apabila dikhawatirkan terjadinya pengkhianatan dengan tampaknya indikasi-indikasi yang menunjukkan hal itu. Pihak yang memperkirakan indikasi adanya pengkhianatan adalah Khalifah.

Selengkapnya

Share

[Perjanjian Internasional] Berakhirnya Perjanjian dan Konsekuensinya (Bagian 1/3)

Sebuah perjanjian akan berakhir karena dua sebab. Pertama, berakhirnya perjanjian karena ada satu atau lebih kondisi tertentu. Kedua, batalnya perjanjian dalam kondisi yang telah disebutkan oleh syarak. Masing-masing sebab ini mempunyai konsekuensi dan dampak tertentu terhadap perjanjian.

Selengkapnya

Share

[Perjanjian Internasional] Pelaksanaan Perjanjian (Bagian 4/4)

Kaum muslim wajib konsisten dengan perjanjian selama pihak lain juga konsisten dengan perjanjian tersebut. Bersikap konsisten terhadap perjanjian itu harus timbal balik. Meskipun umat harus konsisten dengan perjanjian-perjanjian yang dibolehkan, tetapi syarat-syarat perjanjian yang rusak tidak perlu dilaksanakan.

Selengkapnya

Share

[Perjanjian Internasional] Pelaksanaan Perjanjian (Bagian 3/4)

Apabila Khalifah mengikat suatu perjanjian yang dibolehkan, umat pun terikat dengan perjanjian itu berdasarkan syarak. Umat wajib menaati perjanjian tersebut dan haram berkhianat atau membatalkannya, kecuali dalam kondisi-kondisi yang memang harus dibatalkan.

Selengkapnya

Share

[Perjanjian Internasional] Pelaksanaan Perjanjian (Bagian 2/4)

Pendapat yang benar adalah pendapat kadi Abu Yusuf karena ayat-ayat kisas merupakan ayat-ayat yang berbentuk umum, bukan khusus. Hadis yang digunakan oleh mayoritas ulama sebagai dalil dalam masalah ini tidak dapat dijadikan sebagai dalil bolehnya membunuh seorang muslim disebabkan membunuh kafir mu’ahid atau zimi.

Selengkapnya

Share