[Demokrasi Sistem Kufur] Haram Mengambil, Menerapkan, dan Menyebarluaskan Demokrasi (Bagian 1/16)

[Demokrasi Sistem Kufur] Haram Mengambil, Menerapkan, dan Menyebarluaskan Demokrasi (Bagian 1/16)

Penulis: Abdul Qodim Zallum

Muslimah News, TELAAH KITAB — Demokrasi merupakan kata dan istilah Barat yang digunakan untuk menunjukkan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Rakyat dianggap sebagai penguasa mutlak dan pemilik kedaulatan. Rakyat berhak mengatur sendiri urusannya, serta melaksanakan dan menjalankan sendiri kehendaknya. Rakyat tidak bertanggung jawab pada kekuasaan siapa pun, selain kepada dirinya sendiri.

Di dalam demokrasi, rakyat berhak membuat sendiri peraturan dan undang-undang melalui para wakil mereka yang mereka pilih karena mereka adalah pemilik kedaulatan. Rakyat berhak pula menerapkan peraturan dan undang-undang yang telah mereka buat itu melalui tangan para penguasa dan hakim yang mereka pilih. Keduanya mengambil alih kekuasaan dari rakyat karena rakyat adalah sumber kekuasaan.

Setiap individu rakyat, sebagaimana individu lainnya, berhak menyelenggarakan pemerintahan negara, mengangkat penguasa, serta membuat peraturan dan undang-undang. Menurut konsep dasar demokrasi, yaitu pemerintahan yang diatur sendiri oleh rakyat, seluruh rakyat harus berkumpul di suatu tempat umum. Kemudian mereka membuat peraturan dan undang-undang yang akan mereka terapkan, mengatur berbagai urusan, serta memberikan keputusan terhadap masalah yang perlu diselesaikan.

Namun demikian, tidak mungkin seluruh rakyat dikumpulkan di satu tempat sehingga masing-masing memerankan diri sebagai lembaga legislatif. Kemudian mereka memilih para wakilnya sehingga para wakil inilah yang menduduki lembaga legislatif. Lembaga inilah yang disebut dengan dewan perwakilan.

Sistem demokrasi mengeklaim bahwa dewan perwakilan merupakan representasi dari kehendak umum rakyat dan penjelmaan politis dari kehendak umum mayoritas rakyat. Dewan ini lalu memilih pemerintah dan kepala negara yang akan menjadi penguasa sekaligus wakil rakyat dalam pelaksanaan kehendak umum rakyat.

Kepala negara mengambil kekuasaan dari rakyat yang telah memilihnya. la lantas memerintah rakyat dengan peraturan dan undang-undang yang dibuat atas nama rakyat. Walhasil, rakyat berkuasa secara mutlak, berhak menetapkan undang-undang, dan berhak memilih penguasa yang akan melaksanakan undang-undang tersebut.

Rakyat diupayakan dapat menjadi penguasa bagi dirinya sendiri, serta dapat melaksanakan kedaulatan dan menjalankan kehendaknya sendiri secara sempurna. Hal ini dalam pembuatan undang-undang, peraturan hidup, maupun dalam pemilihan penguasa tanpa disertai tekanan atau paksaan. Oleh karenanya, berbagai kebebasan yang bersifat umum atau universal merupakan prinsip yang harus diwujudkan dalam sistem demokrasi.

Kebebasan umum ini berlaku bagi setiap individu rakyat. Dengan demikian, rakyat akan dapat mewujudkan kedaulatannya, sekaligus merealisasikan dan menjalankan kehendaknya sendiri sebebas-bebasnya tanpa tekanan atau paksaan. Kebebasan individu yang bersifat umum ini tampak dalam empat aspek berikut ini.

1. Kebebasan beragama.

2. Kebebasan berpendapat.

3. Kebebasan kepemilikan.

4. Kebebasan berperilaku.

Demokrasi lahir dari akidah sekularisme, yakni pemisahan agama dari kehidupan yang menjadi asas ideologi kapitalisme. Akidah sekularisme merupakan jalan tengah yang tidak tegas. Akidah ini lahir karena pergolakan atau konflik yang terjadi di antara para raja dan kaisar di Eropa dan Rusia dengan para filsuf dan pemikir. Saat itu, para raja dan kaisar telah memanfaatkan agama sebagai alat untuk mengeksploitasi, menzalimi, dan menghisap darah rakyat.

Tindakan demikian lebih disebabkan karena adanya suatu anggapan bahwa raja dan kaisar adalah wakil Tuhan di muka bumi. Para raja dan kaisar lalu memanfaatkan para rohaniawan sebagai tunggangan untuk menzalimi rakyat. Akibatnya, berkobarlah pergolakan sengit antara para penguasa tersebut dengan rakyatnya sendiri. Pada saat itulah, para filsuf dan pemikir bangkit.

Sebagian dari mereka mengingkari keberadaan agama secara mutlak. Sebagian lagi mengakui keberadaan agama, tetapi memprasyaratkan adanya pemisahan agama dari kehidupan (sekularisme) sehingga pada gilirannya melahirkan pemisahan agama dari negara dan pemerintahan.

Pergolakan ini berakhir dengan suatu jalan tengah, yaitu pemisahan agama dari kehidupan yang dengan sendirinya akan menyebabkan pemisahan agama dari negara. Sesungguhnya gagasan sekularisme ini merupakan akidah yang menjadi asas bagi ideologi kapitalisme. Sekularisme pula yang menjadi landasan pemikiran (kaidah fikriyyah) bagi kapitalisme. Sekularisme menjadi dasar bagi seluruh bangunan pemikirannya, sekaligus menentukan orientasi pemikiran dan pandangan hidup (weltanschauung) mereka.

Di atas dasar sekularisme inilah para penganut ideologi kapitalisme memecahkan seluruh problem kehidupan mereka. Di samping itu, sekularisme menjadi pengarah pemikiran (qiyadah fikriyyah) yang diemban dan selalu dipropagandakan Barat ke seluruh penjuru dunia.

Dengan demikian, jelaslah bahwa akidah sekularisme telah menjauhkan agama dan gereja dari kehidupan bernegara. Akidah ini selanjutnya menjauhkan agama dari proses pembuatan peraturan dan undang-undang, dari pengangkatan penguasa, dan dari pemberian kekuasaan kepada penguasa.

Oleh karena itu, rakyat kemudian dituntut untuk memilih sendiri peraturan hidup bagi mereka, membuat peraturan dan undang-undang, serta mengangkat penguasa. Penguasa inilah yang akan memerintah rakyat dengan peraturan dan undang-undang yang telah ditetapkan oleh mereka, serta mengambil kekuasaannya berdasarkan kehendak umum mayoritas rakyat. Dari sinilah sistem demokrasi lahir.

Walhasil, ide sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan) adalah akidah yang telah melahirkan demokrasi, sekaligus merupakan landasan pemikiran yang mendasari seluruh ide yang dikandungnya. [MNews/RY-YG]

Sumber: Abdul Qodim Zallum, Demokrasi Sistem Kufur.

Bersambung ke “Haramnya Demokrasi” Bagian 2/16.

Share

One thought on “[Demokrasi Sistem Kufur] Haram Mengambil, Menerapkan, dan Menyebarluaskan Demokrasi (Bagian 1/16)”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *