Muslimah News, FOKUS —Sektor pendidikan menjadi salah satu yang terdampak bencana banjir serta tanah longsor di Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar). Dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR, Mendikdasmen Abdul Mu’ti melaporkan banyak sekolah di Sumatra yang terdampak banjir kini belum bisa menggelar kegiatan pembelajaran.
Berdasarkan laporan sementara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) hingga Minggu, 14 Desember 2025 pukul 17.00 WIB, sebanyak 3.274 satuan pendidikan dari jenjang PAUD hingga pendidikan nonformal dilaporkan terdampak bencana.
Dampak tersebut mencakup kerusakan pada 6.431 ruang kelas, serta gangguan pada bangunan penunjang dan fasilitas sanitasi sekolah. Saat ini, data kerusakan masih dalam tahap validasi bersama dinas pendidikan di daerah, mengingat keterbatasan akses dan jaringan di sejumlah wilayah terdampak.
Bencana tersebut memberikan dampak langsung terhadap 276.249 peserta didik serta 25.936 guru dan tenaga kependidikan. Di samping itu, sebanyak 403.534 siswa yang tergabung dalam 19.427 rombongan belajar mengalami terganggunya proses layanan pendidikan akibat kerusakan infrastruktur sekolah, terhambatnya akses menuju satuan pendidikan, serta kondisi warga sekolah yang terpaksa mengungsi.
Untuk menanggapi situasi tersebut, pihaknya mengarahkan pelaksanaan pembelajaran darurat dengan berbagai skema. Hal itu mencakup pendirian ruang kelas sementara, penempatan siswa di sekolah terdekat yang tidak terdampak, penerapan jadwal belajar fleksibel, serta pemanfaatan modul pembelajaran kedaruratan. Pendampingan bagi guru dan relawan pendidikan pun dilakukan guna memastikan proses belajar mengajar di tenda-tenda darurat bisa berjalan.
Menghadapi bencana memang bukan perkara mudah. Terlebih di tengah karut marutnya pembangunan yang berpihak pada kepentingan korporasi. Skenario penanganan bencana yang cepat dan tepat adalah perkara krusial. Meski demikian, banyak hal yang harus dibenahi di tengah keterbatasan. Apa saja yang perlu dievaluasi atas kebijakan pascabencana yang telah pemerintah lakukan?
Tidak Tanggap?
Respons awal pemerintah semestinya menentukan dan menerapkan prinsip tanggap darurat atas bencana. Sayang, sikap saling lempar tanggung jawab antara pemerintah pusat dan daerah justru lebih menonjol sejak awal bencana. Presiden bahkan mengeluarkan pernyataan bahwa kondisi wilayah Sumatera dan Aceh baik-baik saja. Desakan untuk menaikkan status bencana nasional pun seakan-akan tidak digubris. Lucunya, senada dengan Presiden, Kepala BNPB Suharyanto, sempat mengatakan bahwa kondisi mencekam hanya terlihat di media sosial.
Tidak pelak, slogan “rakyat bantu rakyat” pun membahana di jagat maya. Pejabat daerah kelimpungan menangani bencana di daerahnya, di tengah mandegnya koordinasi antara pusat dan daerah. Rakyat Aceh bahkan mengibarkan bendera putih sebagai protes atas ketakpedulian pemerintah.
Seakan-akan tertampar, belakangan pemerintah pusat melalui Sekretaris Kabinet mengklaim bahwa pemerintah pusat bergerak dalam senyap, bukan dalam sorotan kamera. Padahal, tanggap darurat adalah respons cepat pemerintah daerah hingga ke pusat. Lamban merespons beralamat lambat pula melakukan assesment kebencanaan. Dampaknya, penanganan kebutuhan dasar pun seadanya, termasuk aspek pendidikan.
Krusialnya respons awal pemerintah segera saat bencana terjadi sejatinya bertujuan mengurangi dampak lanjutan. Dalam aspek pendidikan, secara teknis pemerintah semestinya bisa melakukan koordinasi lintas sektoral, melakukan pendataan jumlah fasilitas pendidikan yang terdampak, sarana dan prasarana, jumlah siswa dan guru, serta menetapkan skenario pemulihan dalam masa tanggap darurat bencana. Sayang, hingga tiga pekan pasca bencana, pemerintah hanya sibuk klarifikasi di sana-sini.
Harmonisasi Lintas Sektor
Dalam masalah kebencanaan, pemerintah jelas sudah mengabaikan aspek mitigasi dan kesiapan menghadapi bencana. Ini terlihat dari kurangnya upaya pemerintah mengurangi potensi bencana melalui pemetaan wilayah bencana, zonasi lahan, penerapan sistem aturan yang ketat dalam eksploitasi lahan, dsb. Demikian pula dari aspek kesiapan tanggap bencana melalui simulasi tanggap bencana, penyediaan logistik darurat, dan pembentukan tim reaksi cepat.
Salah satu wujud fokus respons cepat adalah penanganan dan pengadaan darurat fasilitas umum, termasuk fasilitas pendidikan sebagai kebutuhan dasar generasi. Meski sejumlah skenario sudah pemerintah rumuskan untuk memulihkan aktivitas pendidikan, nyatanya hingga saat ini, belum ada target resmi Dinas Pendidikan di wilayah terdampak mengenai waktu dimulainya aktivitas pendidikan pascabencana.
Skenario penanganan kondisi darurat itu mungkin sudah ada. Hanya saja tahap eksekusi terbentur dengan masalah lain. Untuk saat ini saja, untuk memenuhi kebutuhan pokok, masyarakat harus berjalan kaki menempuh jarak puluhan hingga ratusan kilometer. Beberapa fasilitas yang mereka butuhkan diusahakan sendiri dengan biaya selangit.
Listrik yang belum berfungsi, kebutuhan sandang, pangan dan papan yang belum terpenuhi, akses yang masih terputus hingga penyaluran bantuan logistik jelas beririsan dengan upaya pemenuhan hak pendidikan generasi. Tidak maksimalnya penanganan dalam satu aspek akan menimbulkan efek domino pada aspek lainnya.
Terlebih lagi, dengan kemajuan teknologi negara seharusnya dapat mengambil keputusan cepat untuk memberlakukan pembelajaran daring dengan memaksimalkan bantuan perangkat internet gratis untuk melaksanakan proses pembelajaran. Tentu saja, ini dijalankan sembari melakukan recovery dan menstimulasi semangat siswa untuk tetap menjalani proses pembelajaran. Sayang, pemerintah tampak setengah hati membantu wilayah terdampak. Internet dapat masyarakat akses karena bantuan dari jejaring komunitas dan para influencer.
Demikianlah, kondisi ini membutuhkan intervensi negara dalam skala besar. Negaralah yang memiliki wewenang untuk mengharmonisasikan seluruh sektor untuk bahu-membahu memulihkan kondisi pascabencana. Berbagai bantuan yang berasal dari masyarakat dan lembaga sosial sifatnya sementara. Secara utuh, negaralah yang memiliki peran krusial dalam menangani kondisi pascabencana.
Minim Anggaran
Problem anggaran seakan-akan menjadi masalah klasik dalam penanganan bencana. Apalagi dengan postur APBN yang bersifat tahunan. Anggaran pemerintah pusat yang tersedia saat ini sekitar Rp3,4 triliun, terdiri atas dana siap pakai Rp500 miliar, alokasi APBN 2025 untuk BNPB yang hanya sebesar Rp1,6 triliun, serta tambahan pendanaan sekitar Rp1,3 triliun. Jumlah ini jauh dari kebutuhan pemulihan di 52 kabupaten/kota terdampak yang mencapai Rp51,82 triliun.
Dari jumlah tersebut, jelas terdapat kesenjangan pendanaan lebih dari 15 kali lipat. Kondisi ini diperparah dengan belum adanya kejelasan alokasi anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi untuk 2026. Padahal, sejak 2021 Indonesia telah memiliki skema Pooling Fund Bencana (PFB) sebagai mekanisme pendanaan cepat, yang hingga Maret 2025 telah menghimpun sekitar Rp7,3 triliun. Namun, skema ini belum dimanfaatkan dalam penanganan banjir di Sumatra.
Akibatnya, pemerintah masih bergantung pada anggaran reguler yang terbatas dan belum mempertimbangkan realokasi belanja. Meski sebenarnya terdapat program dengan anggaran besar yang berpotensi dirasionalisasi seperti program MBG, sehingga dapat dialihkan untuk masyarakat yang terdampak bencana. Apalagi pada pengujung tahun, negara dapat meninjau ulang beberapa proyek akhir tahun yang sarat dengan rekayasa penghabisan anggaran.
Skenario tanggap darurat bencana pada dasarnya ada, bahkan telah dipersiapkan oleh para ahli, namun tentunya tetap membutuhkan eksekusi profesional melalui organ-organ kenegaraan. Skenario yang dirancang sudah bagus, tetapi eksekusi di lapangan kerap berselisih jalan. Artinya, penanganan bencana ini bersifat paradigmatis. Sistem sekuler kapitalisme hari ini tidak hanya menghasilkan sistem kehidupan yang amburadul, tapi juga mencetak penguasa yang tidak kapabel.
Perspektif Islam
Islam memiliki konsep khas baik dari sisi mitigasi maupun penanganan bencana. Mitigasi terletak pada upaya memastikan tidak adanya pengelolaan lahan seperti hutan secara ugal-ugalan. Adapun saat bencana terjadi, negara menerapkan prinsip tanggap dan responsif.
Negara Islam (Khilafah) akan menerapkan berbagai skenario untuk mengurus rakyat yang melibatkan para ahli. Khalifah akan melakukan komunikasi langsung kepada para wali (pejabat setingkat gubernur) untuk mendapatkan laporan real time mengenai bencana. Khalifah juga akan mengkoordinir langsung kerja sama lintas sektoral melalui departemen maslahiyah (kemaslahatan umum).
Negara akan berkomunikasi dengan wilayah yang paling dekat dari lokasi bencana agar dapat menyalurkan logistik yang dibutuhkan masyarakat. Langkah-langkah ini penting untuk memetakan kebutuhan masyarakat pascabencana seperti kesehatan, pendidikan, media, transportasi, jalan, pertanian, dll.
Adapun untuk menormalkan aktivitas pendidikan, negara secara responsif dapat mendirikan tenda pengungsian, mengerahkan bantuan melalui pejabat di wilayah terdekat untuk membantu membuka akses melalui jalur darat, laut maupun udara, dan memobilisasi guru yang akan diperbantukan di wilayah terdampak. Di masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khaththab ra., Madinah pernah mengalami musim paceklik. Untuk menangani hal ini, Khalifah Umar memerintahkan gubernur di wilayah lain yang makmur, seperti Syam dan Irak, untuk mengirimkan bantuan bahan makanan, gandum, dan kebutuhan pokok ke Madinah.
Seluruh skenario ini dijalankan dengan memanfaatkan fasilitas dan infrastruktur termasuk menyelaraskannya dengan kemajuan informasi dan teknologi.
Skenario Anggaran Berbasis Ekonomi Islam
Penanganan bencana dalam Islam tidak terlepas dari skenario anggaran. Sistem ekonomi Islam sejatinya merupakan sistem ekonomi mandiri. Dalam menangani bencana, negara akan memaksimalkan pengeluaran melalui mekanisme pendanaan baitulmal.
Sumber pendapatan baitulmal berasal dari pos-pos pendapatan negara berupa pemasukan tetap yakni fai, ganimah, anfal, kharaj, danjizyah, serta pemasukan dari hak milik umum dengan berbagai macam bentuknya, pemasukan dari hak milik negara, seperti ‘usyur, khumus, rikaz,dan tambang.
Skenario lanjutan jika negara mengalami krisis saat bencana melanda, yakni kas baitulmal mengalami kekosongan, negara akan menempuh langka strategis dengan memobilisasi pengumpulan dana dari kalangan orang kaya (aghniya’). Jika langkah ini belum mampu memenuhi kebutuhan rakyat, negara boleh berutang dengan syarat sesuai syariat.
Semua mekanisme ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan harian rakyat, termasuk berdasarkan prediksi bahwa bencana—apapun bentuknya—dapat terjadi kapan saja. Khilafah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan karakter yang khas. Perencanaan anggaran ditujukan untuk memenuhi kemaslahatan rakyat dan dilakukan secara harian, sejalan dengan pemenuhan kebutuhan manusia yang juga bersifat harian.
Pola ini berbeda dengan sistem APBN dalam kapitalisme yang disusun secara tahunan, yang sering kali menimbulkan ketidakseimbangan. Jika ada kekurangan anggaran, akan memicu kepanikan, sedangkan kelebihan anggaran justru mendorong pemborosan.
Di dalam kitab Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam (Sistem Ekonomi Islam) karya Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, dijelaskan bahwa salah satu prinsip pengeluaran harta baitulmal adalah adanya kondisi keterpaksaan, seperti bencana, termasuk banjir, angin topan, dll. Pada situasi tersebut, pemenuhan kebutuhan rakyat tidak bergantung pada ketersediaan dana. Jika harta tersedia di baitulmal, wajib segera disalurkan. Apabila tidak tersedia, negara berkewajiban menghimpun dana dari kaum muslim dan menyalurkannya melalui baitulmal. Bahkan, jika penundaan dikhawatirkan menimbulkan penderitaan, negara wajib meminjam dana terlebih dahulu untuk kemudian disalurkan, yang selanjutnya dilunasi dari dana yang dihimpun dari kaum muslim.
Dengan mekanisme ini, negara memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar rakyat pada fase tanggap darurat, mempersingkat waktu penanganan melalui komunikasi terstruktur dan responsif, termasuk dalam menangani kebutuhan generasi pada aspek pendidikan.
Inilah implementasi dari sikap tanggung jawab penguasa dalam Islam. Bencana bukan hanya teguran untuk mengevaluasi manusia dalam mengelola lingkungan, tetapi juga agar manusia kembali pada aturan Allah, Sang Pemilik Semesta. Allah Swt. berfirman, “Telah tampak kerusakan di darat dan di lautan akibat perbuatan tangan manusia. Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari akibat perbuatan mereka agar mereka kembali ke jalan yang benar.” (QS Ar-Ruum [30]:41). Wallahualam bissawab. [MNews/JM-NA]
