Penulis: Iyad Hilal
Muslimah News, TELAAH KITAB — Negara Islam wajib menerapkan hukum Allah secara sempurna di dalam negeri dan mengemban Islam ke seluruh penjuru dunia. Negara Islam mengadopsi seluruh hubungannya dengan negara-negara lain atas dasar hukum Islam. Pengembangan dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia tidak akan sempurna, kecuali dengan metode yang datang dari wahyu. Wahyu memerintahkan jihad sebagai metode untuk menyebarluaskan Islam ke seluruh dunia. Ini bertujuan untuk menerapkan Islam atas seluruh manusia agar manusia melihat Islam benar-benar hidup di dalam realitas kehidupan, bukan sekadar kata-kata ataupun topik yang diseminarkan.
Jika ini dilakukan, kelak manusia akan masuk ke dalam agama Allah secara berbondong-bondong tanpa ada paksaan, sebagaimana telah terjadi pada masa lalu. Kita berharap juga akan terjadi pada masa yang akan datang atas kehendak Allah Taala.
Sikap Negara Islam membawanya terjun ke dalam dua jenis pergulatan, yaitu ash-shira’ul fikri dan ash-shira’ as-siyasi (pergulatan pemikiran dan politik) dengan seluruh negara-negara yang ada di dunia. Juga termasuk ash-shira’ul maadiy ad-dumuwwiy (pergulatan fisik dan darah) dengan negara-negara yang berperang dengan kita. Namun demikian, bukan berarti bahwa ini mengharuskan diumumkannya perang kepada seluruh dunia sekaligus karena hal itu tidak mungkin dilakukan secara praktis.
Sesungguhnya pergulatan berdarah dengan seluruh negara di dunia berakibat negara-negara itu akan berkumpul dalam aliansi yang kuat untuk melawan kita. Hal ini tidak akan memberi kebaikan bagi kita sedikit pun.
Pergulatan politik merupakan perkara yang harus dilakukan dan tidak ada tawar-menawar lagi. Ini sudah merupakan tabiat Islam yang berseberangan dengan ideologi-ideologi yang ada di seluruh dunia. Hal ini mengharuskan Negara Islam untuk terjun ke dalam pergulatan politik dengan seluruh negara yang ada. Jika demikian keadaan tentang pergulatan politik, kondisinya berbeda dengan pergulatan fisik yang dipengaruhi oleh situasi dan kondisi.
Pergulatan fisik merupakan cara paling akhir yang dipakai jika cara-cara lain telah gagal. Simpul itu wajib dipecahkan dengan pedang ketika sulit diuraikan dengan cara lain. Rasulullah saw. telah membuat perjanjian dengan sebagian kabilah dan memerangi sebagian lainnya. Ini seperti yang telah beliau lakukan dengan menandatangani Perjanjian Hudaibiyah agar dapat berkonsentrasi untuk memukul Khaibar. Demikian juga ketika beliau mengikat perjanjian dengan kabilah-kabilah yang mengelilingi Quraisy agar dapat terfokus menyerang Quraisy.
Orang yang mengikuti sirah Rasulullah saw. akan melihat bahwa pertama-tama beliau mengikat perjanjian gencatan senjata dengan kabilah-kabilah di sekitar Quraisy untuk memukul Quraisy. Setelah itu beliau membuat perjanjian dengan Quraisy untuk memukul Khaibar. Setelah Quraisy aman, beliau mempersiapkan untuk memukul Romawi yang merupakan negara adidaya di dunia. Semua ini terjadi dalam waktu kurang dari sepuluh tahun sehingga Rasulullah saw. mampu mengangkat pamor Negara Islam, dari negara yang bersifat lokal menjadi negara yang menyaingi negara-negara besar. Semua itu dilakukan demi untuk mengemban dakwah Islam yang memang wajib beliau kembangkan.
Rasulullah saw. mengambil perjanjian-perjanjian sebagai cara untuk memecah belah kekuatan musuh, seperti yang terjadi pada Perang Ahzab. Rasulullah saw. telah bersiap-siap untuk memerangi mereka seluruhnya. Setelah pengepungan atas Madinah berlarut-larut, beliau berniat untuk mengikat perjanjian dengan sebagian kabilah. Akan tetapi, sikap Sa’ad bin Ubadah dan Sa’ad bin Muadz menjadikan Rasulullah saw. mengurungkan perjanjian tersebut. Beliau bersiap memerangi seluruh kabilah sekaligus, sampai Allah memenangkan beliau dengan kemenangan yang didukung oleh-Nya.
Semua ini memperlihatkan kepada kita bahwa memerangi suatu negara dan mengikat perjanjian dengan negara lainnya, memecah belah persatuan musuh, atau menghadapi musuh yang bersatu, merupakan perkara-perkara yang mubah yang dipengaruhi oleh situasi dan kondisi.
Begitu pula tatkala kita mempelajari perjanjian yang dibuat oleh Shalahudin al-Ayyubi dengan raja-raja kaum Salib pada Perjanjian Ramlah. Ini memperlihatkan kepada kita dengan jelas sekali bagaimana perjanjian seperti ini akan memecah belah musuh. Memang benar hanya dalam beberapa tahun saja Shalahuddin dapat membebaskan Al-Quds dari tangan kaum Salib. Oleh karena itu, uslub perjanjian merupakan uslub yang sangat baik dan dapat digunakan oleh Negara Islam pada saat melakukan pergulatan politik dan pergulatan fisik sekaligus.
Negara dapat menggunakannya ketika melakukan aktivitas politik dan aktivitas militer. Sesungguhnya akad perjanjian di bidang perdagangan dengan negara tertentu tiada lain sesuai dengan kepentingan dakwah. Bahkan aktivitas-aktivitas politik jauh lebih penting daripada aktivitas-aktivitas militer yang digunakan sebagai alternatif terakhir. Rasulullah saw. telah meminta kepada tentara yang beliau kirim untuk menawarkan Islam, jizyah, atau perang.
Lebih dari itu, Rasulullah saw. melakukan sendiri kontak-kontak dengan para raja yang ada di sekitarnya. Penawaran dan kontak ini merupakan aktivitas politik yang tidak bisa dilalaikan dan tidak boleh diremehkan sama sekali.
Adapun cara Negara Islam melakukan semua ini, tergantung pada situasi internasional. Hal ini menuntut untuk selalu mengikuti perkembangan internasional, serta mempelajari strategi dan cara yang dilakukan oleh negara-negara lain sehingga mengharuskan adanya wa’yu as-siyasiy (kesadaran politik) di dalam diri umat. Kita tidak akan dapat menetapkan rencana-rencana strategis dan uslub-uslub yang wajib dilakukan oleh negara karena uslub-uslub itu dipengaruhi oleh jenis aktivitasnya. Semua ini diserahkan kepada Khalifah untuk memilih yang terbaik, tentu dengan tetap berpegang teguh pada hukum-hukum syarak.
Negara Islam adalah negara yang mengemban ideologi. Pengaruh ideologi itu tidak hanya pada politik luar negeri saja, tetapi juga sebagai pengendali satu-satunya bagi negara dan umat.
Dengan demikian, Khalifah tidak boleh menyimpang meskipun hanya seujung rambut dari hukum-hukum syarak. Ini tanpa memedulikan lagi apakah hukum-hukum syarak ini sesuai dengan perundang-undangan dan tradisi internasional atau berbeda. Sungguh, kedaulatan hanya untuk syarak. [MNews/RY-YG]
Sumber: Iyad Hilal, Perjanjian-Perjanjian Internasional dalam Pandangan Islam.
