Dalam perspektif kedaulatan ekonomi, Agreement on Reciprocal Trade (ART) berpotensi menjadi titik kritis yang memperlihatkan bahwa negara berkembang seperti Indonesia harus berhadapan dengan struktur kekuatan global yang tidak sepenuhnya seimbang. Ini merupakan hal yang berbahaya.
Tag: perjanjian internasional
[Perjanjian Internasional] Penutup
Uslub perjanjian merupakan uslub yang sangat baik dan dapat digunakan oleh Negara Islam pada saat melakukan pergulatan politik dan pergulatan fisik sekaligus. Negara dapat menggunakannya ketika melakukan aktivitas politik dan aktivitas militer.
[Perjanjian Internasional] Konsekuensi Batalnya Perjanjian
Jika kaum kafir yang melakukan pembatalan perjanjian, kaum muslim terlepas dari perjanjian tanpa perlu memberitahukan lagi kepada orang-orang kafir. Ini karena merekalah yang memulai membatalkan perjanjian. Inilah tindakan yang wajib dilakukan oleh Negara Islam segera setelah berakhirnya atau dibatalkannya perjanjian.
[Perjanjian Internasional] Berakhirnya Perjanjian dan Konsekuensinya (Bagian 3/3)
Mungkin saja tujuan orang-orang kafir melakukan pembatalan perjanjian secara parsial adalah untuk menyeret kaum muslim membatalkan perjanjian secara keseluruhan dengan tujuan yang mereka sembunyikan. Dalam kondisi ini, kaum muslim wajib selalu waspada dan sadar.
[Perjanjian Internasional] Berakhirnya Perjanjian dan Konsekuensinya (Bagian 2/3)
Tidak boleh membatalkan perjanjian dari pihak kaum muslim, kecuali apabila dikhawatirkan terjadinya pengkhianatan dengan tampaknya indikasi-indikasi yang menunjukkan hal itu. Pihak yang memperkirakan indikasi adanya pengkhianatan adalah Khalifah.
[Perjanjian Internasional] Berakhirnya Perjanjian dan Konsekuensinya (Bagian 1/3)
Sebuah perjanjian akan berakhir karena dua sebab. Pertama, berakhirnya perjanjian karena ada satu atau lebih kondisi tertentu. Kedua, batalnya perjanjian dalam kondisi yang telah disebutkan oleh syarak. Masing-masing sebab ini mempunyai konsekuensi dan dampak tertentu terhadap perjanjian.
[Perjanjian Internasional] Pelaksanaan Perjanjian (Bagian 4/4)
Kaum muslim wajib konsisten dengan perjanjian selama pihak lain juga konsisten dengan perjanjian tersebut. Bersikap konsisten terhadap perjanjian itu harus timbal balik. Meskipun umat harus konsisten dengan perjanjian-perjanjian yang dibolehkan, tetapi syarat-syarat perjanjian yang rusak tidak perlu dilaksanakan.
[Perjanjian Internasional] Pelaksanaan Perjanjian (Bagian 3/4)
Apabila Khalifah mengikat suatu perjanjian yang dibolehkan, umat pun terikat dengan perjanjian itu berdasarkan syarak. Umat wajib menaati perjanjian tersebut dan haram berkhianat atau membatalkannya, kecuali dalam kondisi-kondisi yang memang harus dibatalkan.
[Perjanjian Internasional] Pelaksanaan Perjanjian (Bagian 2/4)
Pendapat yang benar adalah pendapat kadi Abu Yusuf karena ayat-ayat kisas merupakan ayat-ayat yang berbentuk umum, bukan khusus. Hadis yang digunakan oleh mayoritas ulama sebagai dalil dalam masalah ini tidak dapat dijadikan sebagai dalil bolehnya membunuh seorang muslim disebabkan membunuh kafir mu’ahid atau zimi.
[Perjanjian Internasional] Tafsir dan Perubahan Perjanjian
Revisi perjanjian dapat dilakukan atas perjanjian-perjanjian bilateral sebagaimana juga pada perjanjian multilateral. Di dalam revisi itu harus ada syarat-syarat perjanjian secara keseluruhan. Harus ada persetujuan Khalifah terhadap perubahan yang dibuat.
[Perjanjian Internasional] Pelaksanaan Perjanjian (Bagian 1/4)
Sesungguhnya pelaksanaan perjanjian dimulai segera setelah perjanjian selesai ditandatangani, kecuali jika telah ditentukan waktu untuk memulai pelaksanaannya. Pada saat itulah perjanjian mulai dilaksanakan, yaitu pada tanggal yang telah disepakati.
[Perjanjian Internasional] Tafsir dan Pelaksanaan Perjanjian
Harus ada kesepakatan dalam menafsirkan perjanjian dengan model penafsiran tertentu untuk menjamin agar pelaksanaannya sesuai dengan teks-teks perjanjian. Juga untuk mencegah terjadinya perselisihan di antara pihak-pihak yang menandatangani perjanjian.
