[Perjanjian Internasional] Pelaksanaan Perjanjian (Bagian 1/4)

[Perjanjian Internasional] Pelaksanaan Perjanjian (Bagian 1/4)

Penulis: Iyad Hilal

Muslimah News, TELAAH KITAB — Sebagaimana telah kami jelaskan sebelumnya, sesungguhnya pelaksanaan perjanjian dimulai segera setelah perjanjian selesai ditandatangani, kecuali jika telah ditentukan waktu untuk memulai pelaksanaannya. Pada saat itulah perjanjian mulai dilaksanakan, yaitu pada tanggal yang telah disepakati.

Bagian ini mengandung dua pembahasan.

Pertama, hukum-hukum yang berkaitan dengan negara mu’ahadah dan rakyatnya.

Kedua, pengaruh perjanjian kepada umat Islam.

Hukum-Hukum yang Berkaitan dengan Negara Mu’ahadah dan Rakyatnya

Kita telah mengetahui sebelumnya bahwa Islam membagi dunia ini menjadi dua bagian, yaitu Dar Islam dan Dar Kufur. Asal dari hubungan antara keduanya adalah pengembangan dakwah Islam. Oleh karena itu, setiap negara di dunia kita anggap sebagai Dar Kufur dan Dar Harbi. Namun, dari sisi penerapannya tidak masuk akal berlangsung peperangan antara kita dengan seluruh negara-negara yang ada di dunia.

Dar Kufur juga terdiri dari dua macam, yaitu negara-negara muharibah haqiqatan (negara-negara yang memerangi kita secara nyata), baik perang itu sedang berlangsung antara kita dengan mereka maupun tidak, dan negara-negara muharibah hukman, yaitu negara-negara yang terikat dengan kita melalui perjanjian-perjanjian atau negara-negara yang di antara kita dengan mereka tidak dalam suasana perang yang sebenarnya.

Berdasarkan hal inilah maka kami berpendapat bahwa perjanjian-perjanjian tidak mengubah realitas suatu negara. Negara itu tetap saja merupakan negara muharibah meskipun ada hukum-hukum lain yang berbeda dengan hukum negara yang tergolong muharibah haqiqatan sebagai akibat adanya perjanjian.

Hukum-hukum yang berkaitan dengan negara-negara mu’ahadah terkait dengan negara sekaligus rakyatnya. Di antara hukum-hukum yang terkait dengan negara adalah menghentikan peperangan untuk sementara antara Negara Islam dan negara mu’ahadah setelah ditandatanganinya perjanjian gencatan senjata (hudnah). Hal itu dilakukan sepanjang masa perjanjian.

Pengaruh ini sekadar aiyqaf (penghentian sementara peperangan) dan tidak berarti inhaa (penghentian secara tetap kondisi peperangan antara kedua negara). Ini karena peperangan tidak pernah berhenti menurut syarak, kecuali dalam dua kondisi, yaitu orang-orang kafir masuk Islam serta mereka tunduk kepada hukum Islam dan membayar jizyah disertai ketundukan.

Selain dua keadaan ini, maka kondisi peperangan akan terus ada secara hukum, meskipun telah ada perjanjian gencatan senjata (hudnah) atau perjanjian. Perjanjian Hudaibiyah telah menghentikan untuk sementara waktu peperangan antara kaum muslim dengan Quraisy, tetapi tidak menghentikan peperangan. Perlu diketahui bahwa terdapat perbedaan besar antara aiyqaf dan inhaa.

Adapun hukum-hukum yang berkaitan dengan individu-individu rakyat adalah sebagai berikut.

1. Rakyat negara mu’ahadah dapat masuk ke dalam negeri kita dan rakyat Negara Islam juga dapat masuk ke negara mu’ahadah.

2. Dibolehkan aktivitas perdagangan dengan negara mu’ahadah.

3. Diterapkan hukum-hukum syarak atas rakyat negara mu’ahadah yang berada di dalam Dar Islam.

Pertama, berkaitan dengan bolehnya rakyat dari negara mu’ahadah untuk masuk ke dalam negeri kita dan sebaliknya. Hal ini telah disebutkan oleh para fukaha bahwa rakyat negara mu’ahadah boleh karena mereka telah memperoleh keamanan secara otomatis dengan masuk ke negeri kita tanpa harus meminta jaminan (visa) keamanan karena adanya perjanjian. Pendapat yang benar dalam hal ini adalah apa yang tertera di dalam teks perjanjian.

Jika di dalam perjanjian dituliskan bahwa sebelum memasuki negara kita, mereka boleh masuk tanpa visa, ini berarti setiap individu tidak perlu harus memiliki jaminan (visa) keamanan tersebut. Adapun jika tidak tertulis di dalam perjanjian, maka pendapat yang benar adalah bahwa setiap orang yang ingin masuk ke negeri kita harus mempunyai jaminan keamanan khusus (visa masuk) setiap kali memasukinya. Hal ini berlaku pula sebaliknya.

Mengenai masuknya rakyat negeri kita ke negara mu’ahadah, maka kita membolehkan rakyat kita untuk melakukan perjalanan dengan tujuan berdagang, berobat, pendidikan, wisata, atau tujuan apa pun yang diinginkannya. Memang terdapat pendapat Ibnu Hazm yang mengharamkan bepergian ke Dar Kufur apabila atas mereka diberlakukan hukum kufur dengan pertimbangan karena perjalanan ini dianggap menetap dan syarak telah melarang untuk menetap di Dar Kufur. Pendapatnya menggunakan dalil dari Rasulullah saw. bahwa beliau bersabda, “Aku berlepas diri dari setiap muslim yang tinggal di antara orang-orang musyrik.” Mereka berkata, “Ya Rasulullah, mengapa demikian?” Beliau menjawab, “Tidak akan bisa terlihat api keduanya.”

Hadis ini jelas sekali melarang untuk menetap di negeri orang-orang musyrik. Kami berpendapat bahwa hal ini tidak benar karena perjalanan seorang muslim ke Dar Kufur tanpa niat untuk menetap tidak bisa dianggap menetap. Jadi dalam hal ini tidak bisa disamakan hukumnya dengan hukum menetap di Dar Kufur. Di samping itu, tinggal menetap di Dar Kufur tidak dibolehkan apabila seorang muslim tidak dapat menampakkan agamanya.

Oleh karena itu, Rasulullah saw. berkata di dalam hadis, “Tidak akan tampak api keduanya.” Perkataan ini adalah majas yang maksudnya adalah tidak akan tampak ciri-ciri seorang muslim. Sebaliknya, tanda-tanda yang tampak adalah tanda-tanda orang musyrik. Ini karena api secara bahasa ada yang bermakna alamah wa simah (tanda). Apabila seorang muslim mendapat keistimewaan di negeri musyrik sehingga ia dapat menampakkan agamanya maupun tanda-tanda keislamannya, boleh baginya untuk menetap di negeri tersebut.

Rasulullah saw. membolehkan kaum muslim untuk menetap di Makkah setelah hijrah ke Madinah, padahal saat itu Makkah adalah Dar Kufur. Beliau tidak memerintahkan mereka untuk berhijrah ke Madinah. Ini adalah dalil yang membolehkan menetap di Dar Kufur.

Apabila seorang mu’ahid (rakyat negara yang membuat perjanjian dengan Negara Islam) datang ke negeri kita, haram bagi kita untuk mengganggu jiwa, kehormatan, darah, dan hartanya dengan gangguan apa pun. Negara wajib memberikan sanksi kepada orang yang mengganggunya, yaitu dengan memberlakukan had atas orang yang mencuri atau berzina dengan salah seorang wanita mu’ahidah. [MNews/RY-YG]

Sumber: Iyad Hilal, Perjanjian-Perjanjian Internasional dalam Pandangan Islam. (Bagian 1/4).

Bersambung ke “Pelaksanaan Perjanjian” Bagian 2/4.

Share

One thought on “[Perjanjian Internasional] Pelaksanaan Perjanjian (Bagian 1/4)”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *