[Perjanjian Internasional] Pelaksanaan Perjanjian (Bagian 2/4)

[Perjanjian Internasional] Pelaksanaan Perjanjian (Bagian 2/4)

Penulis: Iyad Hilal

Sambungan dari “Pelaksanaan Perjanjian” Bagian 1/4.

Muslimah News, TELAAH KITAB — Sekarang tinggal dua masalah. Pertama, apakah seorang muslim dibunuh apabila ia membunuh seorang mu’ahid? Kedua, berapa ukuran diat seorang mu’ahid yang terbunuh secara tidak sengaja. Untuk masalah yang pertama, mazhab Hanafiyah, Syafi’iyah, Hanabilah, dan Dhahiriyah berpendapat bahwa seorang muslim yang membunuh seorang mu’ahid tidak boleh dibunuh. Alasannya adalah sabda Rasulullah saw., “Seorang muslim tidak dibunuh karena membunuh seorang kafir dan seorang mu’ahid tidak dibunuh karena membunuh seorang kafir.”

Mereka juga berpendapat bahwa di dalam ishmah, terpeliharanya yang menafikan ishmah-nya. Oleh karena itu, seorang muslim yang membunuh seorang kafir mu’ahid dan kafir zimi tidak dibunuh. Darah dan harta orang kafir terdapat syubhat, yaitu adanya kekafiran.

Sedangkan ulama Hanafi membedakan antara kafir zimi dengan kafir mu’ahid. Mereka menyebutkan bahwa seorang muslim dibunuh kalau membunuh kafir zimi, tetapi tidak dibunuh apabila membunuh seorang kafir mu’ahid. Mereka menggunakan dalil firman Allah Swt., “Diwajibkan atas kamu kisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh.” (QS Al-Baqarah: 178).

“Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At-Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa.” (QS Al-Maidah: 45).

“Dan barang siapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.” (QS Al-Isra: 33).

Ulama Hanafi berpendapat bahwa ayat-ayat ini bersifat umum dan tidak menjelaskan secara rinci orang yang terbunuh satu sama lain. Ayat tersebut juga tidak boleh ditakhsiskan, kecuali memang ada dalilnya. Sedangkan hadis-hadis yang digunakan oleh mayoritas ulama yang melarang membunuh seorang muslim karena membunuh orang kafir, oleh ulama Hanafiyah ditujukan kepada kafir mu’ahid atau kafir musta’min, tetapi tidak untuk kafir zimi.

Dari sinilah munculnya pendapat Hanafiyah bahwa seorang muslim dibunuh karena membunuh kafir zimi, meskipun mereka tidak berpendapat bahwa seorang muslim dibunuh karena membunuh seorang mu’ahid atau musta’min.

Adapun kadi Abu Yusuf, seorang ulama Hanafiyah, beliau berpendapat bahwa seorang muslim dibunuh karena membunuh kafir zimi atau kafir mu’ahid dan tidak membedakan keduanya. Beliau berpendapat bahwa ishmah (terpeliharanya darah) berlaku, sehingga ketika perbuatan itu dilakukan maka wajib atasnya kisas.

Pendapat yang benar adalah pendapat kadi Abu Yusuf karena ayat-ayat kisas merupakan ayat-ayat yang berbentuk umum, bukan khusus. Hadis yang digunakan oleh mayoritas ulama sebagai dalil dalam masalah ini tidak dapat dijadikan sebagai dalil bolehnya membunuh seorang muslim disebabkan membunuh kafir mu’ahid atau zimi.

Ini karena baris kedua dari hadis menyebutkan “Wa la dzu ‘ahdin fi ‘ahdihi” yang berarti, “Dan tidak dibunuh seorang kafir mu’ahid karena membunuh seorang kafir yang bukan mu’ahid.” Perkataan beliau, “Wa la dzu ‘ahdin” merupakan ma’thuf dari kata mukmin. Oleh karenanya, di dalam hadis ini terdapat taqdim dan ta’khir sehingga nasnya menjadi, “La yuqtalu mukmin wa la kaafir dzu ‘ahdin bi kaafirin” karena kata dzu terdapat dalam bentuk rafa’ sehingga ia itu athaf kepada mukmin yang juga rafa’, bukan kepada kata kafir yang majrur dengan huruf jar al-baa.

Jadi, hadis ini melarang untuk membunuh dua jenis manusia, yaitu mukmin dan kafir mu’ahid. Dua jenis manusia ini tidak dibunuh karena membunuh seorang yang kafir. Dengan kata lain, seorang mukmin dan kafir mu’ahid tidak dibunuh karena membunuh orang kafir. Kafir yang dimaksud majrur dengan harf jar al-baa di sini adalah kafir harbi. Hadis ini tidak mengandung tafsir yang digunakan oleh mayoritas fukaha. Tidak boleh menganggap bahwa baris pertama telah sempurna, lalu menganggap al-waw merupakan waw isti’naf karena baris kedua dalam hadis ini tidak dianggap sebagai pelengkap. Huruf waw di sini sebagai ‘athof, bukan untuk isti’nof.

Adapun pendapat yang mengatakan bahwa seorang mukmin tidak dibunuh karena membunuh kafir karena arti dzu ‘ahdin yang rafa’ athaf kepada kafir yang majrur adalah pendapat yang tidak sesuai dengan kaidah bahasa. Dibedakannya antara kafir zimi dengan kafir mu’ahid seperti pendapat Hanafi adalah pembedaan yang tidak ada dasarnya.

Topik ini termasuk masalah fikih. Setiap orang dapat merujuk kepada kitab-kitab fikih untuk memaparkan dalil-dalilnya. Kami cukup menyampaikan wajhu al-istidlal dengan sebagian dalil.

Adapun masalah kedua, yaitu diat seorang mu’ahid, maka masalah ini juga merupakan masalah khilafiah di antara para fukaha. Terdapat beberapa pendapat yang berbeda dan setiap pihak beristidlal dengan syubhat dalil.

Pembahasan kami bukanlah pembahasan yang menjelaskan secara terperinci semuanya. Sekelompok ulama berpendapat bahwa ada diat, sedangkan sekelompok lainnya berpendapat tidak ada diat. Orang-orang yang berpendapat adanya diat juga berbeda pendapat. Ada yang mengatakan bahwa diatnya setengah diat. Ada pula yang berpendapat bahwa diatnya adalah sepertiga diat. Ada juga yang berpendapat bahwa perlu dibedakan antara kafir ahli kitab dengan kafir selain ahli kitab.

Setelah mempelajari semuanya, jelaslah bahwa pendapat Hanafiyah yang mengatakan persamaan diat antara muslim dan nonmuslim adalah pendapat yang benar. Ini karena firman Allah Swt., “Dan barang siapa membunuh seorang mukmin karena tidak sengaja (tersalah), hendaklah ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga si terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal ia mukmin, (maka hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian damai antara mereka dengan kamu, (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh).” (QS An-Nisa: 92).

Sesungguhnya hikmah diat yang tertulis secara mutlak tidak berbentuk muqayyad, maka penafsirannya adalah diat yang terdapat di akhir ayat merupakan diat yang sama dengan diat di awal ayat. Di samping itu terdapat beberapa hadis yang menunjukkan persamaan dalam diat. Contohnya dari hadis Nabi saw., “Bayarlah diat dua orang penduduk yang dibunuh oleh ‘Amru bin Umayyah adh-Dhamiri dengan diat dua orang yang merdeka lagi muslim.” [MNews/RY-YG]

Sumber: Iyad Hilal, Perjanjian-Perjanjian Internasional dalam Pandangan Islam.

Bersambung ke “Pelaksanaan Perjanjian” Bagian 3/4.

Share

One thought on “[Perjanjian Internasional] Pelaksanaan Perjanjian (Bagian 2/4)”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *