Penulis: Iyad Hilal
Sambungan dari “Pelaksanaan Perjanjian” Bagian 3/4.
Muslimah News, TELAAH KITAB — Kaum muslim wajib konsisten dengan perjanjian selama pihak lain juga konsisten dengan perjanjian tersebut. Ini berdasarkan firman Allah Swt., “Maka selama mereka berlaku lurus terhadapmu, hendaklah kamu berlaku lurus (pula) terhadap mereka.” (QS At-Taubah: 7).
Bersikap konsisten terhadap perjanjian itu harus timbal balik. Islam membolehkan kaum muslim untuk melepaskan diri dari ikatan perjanjian ketika orang-orang kafir membatalkannya dengan cara yang akan kami bahas dalam pembicaraan yang lebih rinci.
Meskipun umat harus konsisten dengan perjanjian-perjanjian yang dibolehkan, tetapi syarat-syarat perjanjian yang rusak tidak perlu dilaksanakan. Misalnya, disyaratkan harus memberi sebagian dari tanah kaum muslim kepada orang-orang kafir, maka umat tidak boleh melaksanakannya karena syarat tersebut rusak. Umat wajib berlepas diri dari syarat tersebut.
Umat Islam harus tetap konsisten dengan perjanjian yang dibolehkan, meskipun Khalifah yang menandatangani perjanjian telah meninggal atau diberhentikan karena salah satu sebab yang mengharuskannya diberhentikan. Khalifah yang baru tidak boleh membatalkan apa yang telah ditandatangani Khalifah sebelumnya selama perjanjian itu adalah perjanjian yang dibolehkan. Ini karena ijtihad tidak bisa dibatalkan oleh ijtihad lainnya.
Adapun perjanjian-perjanjian yang dibuat dalam keadaan darurat, maka harus bersikap konsisten dan hal itu terkait dengan batas waktu tertentu. Lebih dari itu, sikap konsisten ini terikat dengan kondisi yang memaksa ditandatanganinya perjanjian tersebut dan hilang dengan hilangnya kondisi itu. Alasannya karena dalam perjanjian Rasulullah saw. dengan penduduk Jarba dan Adzrah tertulis, “Dan mereka dalam keadaan aman sampai Muhammad datang kepada mereka.” Dalam hal ini tidak ada batasan waktu.
Ketika Rasulullah saw. menawarkan kepada Bani Ghathfan sepertiga hasil pertanian Madinah dalam Perang Ahzab, tidak disebutkan masa berlakunya kesepakatan. Hal ini menunjukkan bahwa perjanjian dalam kondisi terpaksa masih mengikat selama kondisi darurat itu masih ada. Akan tetapi, wajib diketahui bahwa negara lain yang mengikat perjanjian adalah negara yang juga menepati perjanjian dan tidak akan mengkhianatinya. Hal ini dapat dipahami dari teks perjanjian yang dibuat Rasulullah saw. dengan penduduk Jarba dan Adzrah yaitu, “Mereka dalam keadaan aman sampai Muhammad datang kepada mereka.” Rasulullah saw. bersikap konsisten dengan memberitahu mereka tentang penghentian perjanjian sebelum Rasulullah saw. keluar untuk memerangi mereka dan menghentikan perjanjian dengan mereka.
Adapun terhadap perjanjian yang diharamkan dan dilarang, menurut syarak, umat Islam tidak perlu terikat dengannya, bahkan tidak boleh menepatinya. Wajib untuk tidak melaksanakannya, serta menasihati penguasa. Ketaatan dalam perkara ini adalah membatalkan perjanjian tersebut dan berlepas diri darinya.
Inilah pengaruh perjanjian terhadap umat Islam dan sejauh mana komitmen umat dengan perjanjian yang dibuat oleh negara dengan negara lain. Ini merupakan asas yang kuat dan kokoh. Bahkan sangat kuat untuk menjaga perjanjian-perjanjian dan kesepakatan-kesepakatan internasional dari terpaan angin dan hempasan keinginan banyak negara, serta hawa nafsu para pemimpin dan kepala negara.
Kita dapat menyaksikan bahwa negara-negara yang ada sekarang ini menjadikan maslahat dan manfaat sebagai asas bagi setiap perbuatan. Mereka menganut kaidah yang salah, yaitu “tujuan menghalalkan segala cara” sebagai asas terhadap segala tindakan mereka. Bisa disaksikan pula bahwa komitmen berbagai negara terhadap perjanjian yang telah disepakatinya adalah komitmen yang lemah.
Mereka berdalih dengan berbagai cara untuk melepaskan diri dari perjanjian. Bahkan kadang-kadang mereka meninggalkan perjanjian begitu saja tanpa ada alasan atau dalih sama sekali. Semua ini disebabkan karena negara-negara tersebut telah lepas kendali dengan memilih cara yang dianggapnya baik untuk menerapkan strategi dan melayani kepentingan politiknya.
Adapun Islam telah memberikan batasan kepada negara dan mencegahnya untuk mengambil cara yang diharamkan. Ini karena tujuan yang mulia tidak akan dapat diraih, kecuali dengan cara yang sejenis dengan tujuan tersebut, juga dengan metode yang sejenis dengan fikrah. Uslub-uslub haruslah yang dibolehkan sehingga negara berhak menggunakannya. [MNews/RY-YG]
Sumber: Iyad Hilal, Perjanjian-Perjanjian Internasional dalam Pandangan Islam.
