Penulis: Iyad Hilal
Muslimah News, TELAAH KITAB — Ketika perjanjian telah memasuki tahap pelaksanaan, maka pihak-pihak yang terikat dengan perjanjian itu wajib memulai penerapan ketika atau pascapelaksanaan. Hal ini mungkin disebabkan oleh adanya isi perjanjian dengan niat baik. Namun, beberapa ekses terkadang memunculkan berbagai pemahaman pada butir (perjanjian) tertentu yang bersifat samar atau munculnya sesuatu yang baru pada pihak-pihak yang menandatangani perjanjian, baik secara bersama maupun sendiri. Akibatnya masing-masing pihak menganggap lebih baik mengubah perjanjian agar sesuai dan selaras dengan perkara yang muncul. Oleh karena itu, pembahasan dalam bagian ini adalah tentang penafsiran dan perubahan perjanjian.
Tafsir Perjanjian
Setiap perjanjian dianggap berlaku dan hukum-hukumnya mengikat karena adanya kehendak yang tampak dan tergambar dalam ijab kabul, termasuk di dalamnya adalah makna-makna yang ada pada kalimat-kalimatnya. Itulah yang dianggap berlaku menurut syarak. Sedangkan maksud-maksud yang tersembunyi dianggap tidak berlaku. Ini karena apa yang tersembunyi pada salah satu pihak yang mengikat perjanjian dan tidak diketahui oleh pihak lainnya dianggap tidak berlaku.
Apabila terdapat sesuatu yang menunjukkan maksud-maksud yang ada pada salah satu pihak yang berakad dan pihak lain mengetahuinya, maksud tersebut akan dipertimbangkan dan dipelajari berdasarkan akad yang menunjukkannya. Jadi, yang dianggap berlaku dari perjanjian adalah lafaz-lafaz (kata-kata) dan mabani (morfologi kata), bukan maqashid (maksud-maksud) dan ma’ani (makna-makna).
Apabila kedua pihak yang berakad berbeda pendapat dalam memahami teks-teks akad, keduanya dapat mendatangi seorang atau orang yang mereka pilih sebagai hakam untuk menyelesaikan perselisihan di antara keduanya. Kadi atau hakam inilah yang menafsirkan teks-teks akad dengan tujuan untuk menghilangkan perselisihan yang muncul sesuai dengan kaidah-kaidah tertentu.
Ini dilakukan dengan menggunakan ungkapan-ungkapan dari kedua belah pihak dan apa yang masuk dalam makna-makna lafaz sesuai dengan kaidah bahasa Arab atau dengan mempertimbangkan maksud-maksud kedua belah pihak apabila ada satu dalil yang menunjukkan maksud tersebut dan pihak lainnya mengetahui. Juga dengan menjaga kesempurnaan makna lafaz-lafaz akad dengan tidak memberikan interpretasi yang memang tidak dikandung oleh makna-makna bahasa.
Ini berlaku pada akad-akad biasa. Sedangkan untuk perjanjian, maka harus dibedakan dengan akad-akad biasa. Untuk individu-individu yang berakad, jika timbul persengketaan, mereka bisa merujuk kepada kadi atau hakam yang dapat memaksakan keputusannya atas kedua belah pihak yang berakad.
Berbeda dengan perjanjian, tidak terdapat suatu lembaga atau negara yang dapat memaksakan pendapatnya kepada semua negara dengan kekuatan sehingga keputusan lembaga ini ketika muncul perselisihan di antara pihak-pihak yang menandatangani perjanjian dalam memahami teksnya bersifat mengikat. Itulah kesulitannya dalam masalah ini.
Ditambah lagi langkanya peristiwa-peristiwa yang dialami oleh Negara Islam, baik pada masa Rasulullah saw. maupun pada masa khulafaurasyidin yang menonjolkan aspek ini, yaitu tafsir atas perjanjian. Semua itu menjadikan pembahasan dalam topik ini mengalami kesulitan.
Sejauh yang saya ketahui, satu-satunya peristiwa yang dialami oleh kaum muslim pada masa Rasulullah saw. yang dapat diambil manfaatnya untuk masalah ini adalah apa yang terjadi pada Perjanjian Hudaibiyah. Saat itu kedua belah pihak sepakat bahwa kaum muslim harus mengembalikan orang yang datang kepada mereka dari Quraisy yang beragama Islam.
Teksnya berbentuk umum mencakup laki-laki ataupun perempuan. Akan tetapi, Rasulullah saw. menolak untuk mengembalikan perempuan muslimat. Ini berdasarkan firman Allah Swt., “Hai orang-orang yang beriman, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka. Maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar), janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir.” (QS Al-Mumtahanah: 10).
Sejauh yang saya ketahui, ini adalah satu-satunya peristiwa yang terjadi ketika Rasulullah saw. menafsirkan perjanjian dengan penafsiran tertentu sesuai dengan wahyu yang turun. Hanya saja sedikitnya peristiwa tidak menghalangi usaha untuk memberikan garis-garis besar yang dapat diikuti oleh Negara Islam dalam menafsirkan berbagai perjanjian.
Menurut pendapat saya, penafsiran berbagai perjanjian berlangsung sebagai berikut.
1. Pihak yang melakukan penafsiran.
a. Kedua belah pihak menyetujui pihak yang melakukan penafsiran ini. Pihak ini boleh semacam Liga Bangsa-Bangsa atau pihak mana pun yang disepakati.
b. Apabila tidak setuju dengan pihak yang melakukan penafsiran, Negara Islam melakukan penafsirannya sendiri. Ini karena Rasulullah saw. melakukan penafsiran sendiri atas Perjanjian Hudaibiyah seraya beliau menolak mengembalikan para perempuan muslimat berdasarkan wahyu. Beliau melakukan hal ini secara sepihak karena kedua belah pihak tidak sepakat atas hal itu.
2. Berlangsungnya proses penafsiran tergantung kepada negara-negara tersebut.
a. Masing-masing pihak memiliki niat baik.
b. Keinginan bersama untuk menyelesaikan perbedaan pendapat di antara kedua belah pihak.
3. Penafsiran perjanjian berlangsung dengan cara berikut.
Pertama, apabila perjanjian tertulis dalam bahasa Arab, penafsiran dilakukan sesuai dengan kaidah-kaidah bahasa Arab dan uslub-uslubnya, baik dari sisi khithab (seruan) maupun tafsir mufradat (kosa kata).
Kedua, apabila perjanjian ditulis dengan selain bahasa Arab, perjanjian itu ditafsirkan sesuai dengan kaidah-kaidah bahasa tersebut.
Ketiga, ketika proses penafsiran perjanjian berlangsung sebaiknya dilakukan hal-hal berikut.
a. Aktivitas persiapan dan pembicara dalam perundingan-perundingan harus asli, termasuk dokumen-dokumen yang dikeluarkan oleh masing-masing pihak yang berkaitan dengan perjanjian dan telah diterima oleh pihak lain ketika dikeluarkan.
b. Tradisi Internasional.
Keempat, wajib membatasi pembahasan pada penafsiran teks-teks yang kabur, membutuhkan penafsiran dan penjelasan, serta menjauhi pembahasan teks-teks yang sudah jelas.
4. Tafsir yang disepakati juga memiliki kekuatan perjanjian yang sama dari segi legalitasnya dan wajib dijalankan.
5. Ketika penafsiran tertentu tidak tercapai, perlu diadakan perundingan baru atau membuat perjanjian baru.
6. Dalam setiap keadaan, Negara Islam harus menepati perjanjian sesuai dengan pemahamannya terhadap perjanjian tersebut. Menurut syarak perjanjian itu tidak boleh dibatalkan, kecuali di dalam kondisi-kondisi yang telah ditetapkan oleh syarak.
Revisi Perjanjian
Revisi pada perjanjian berkaitan dengan penafsiran dari satu segi, sementara di sisi lainnya perubahan itu juga akan membatalkan perjanjian. Ini dengan anggapan bahwa sebuah perjanjian apabila telah direvisi berarti telah berubah menjadi perjanjian baru. Apalagi jika perubahan itu dilakukan pada bagian pokok dan prinsip dari perjanjian.
Namun demikian, kami lebih mengutamakan untuk membahas revisi perjanjian berkaitan dengan penafsirannya. Ini karena penafsiran perjanjian apa pun pada umumnya berakibat pada revisi perjanjian tersebut. Jadi tidak perlu merevisi setiap klausul perjanjian, melainkan hanya terbatas pada sebagian perkara cabang sehingga perjanjian tidak dianggap batal.
Revisi perjanjian dapat dilakukan atas perjanjian-perjanjian bilateral sebagaimana juga pada perjanjian multilateral. Revisi perjanjian bilateral membutuhkan kesepakatan baru di antara pihak-pihak yang mengikat perjanjian, setelah berlangsungnya proses perundingan untuk revisi di antara keduanya. Di dalam revisi itu harus ada syarat-syarat perjanjian secara keseluruhan. Harus ada persetujuan Khalifah terhadap perubahan yang dibuat.
Di samping itu harus ada maslahat (kebaikan) bagi Islam, kaum muslim, Negara Islam, dan lain-lain yang telah dibahas. Hal ini kami anggap penting dalam setiap perjanjian. Hampir-hampir tidak ada kesulitan yang ditemui di dalam revisi perjanjian bilateral karena kesepakatan antara kedua belah pihak dalam hal ini dapat dicapai dengan mudah.
Dalam kondisi tidak adanya kesepakatan untuk merevisi perjanjian, maka kedua belah pihak sepakat untuk melaksanakan perjanjian sebagaimana apa adanya. Jika tidak setuju dapat menghentikan perjanjian, menghapuskannya, dan tidak terikat dari konsekuensi-konsekuensi yang mengikat perjanjian.
Adapun revisi perjanjian multilateral biasanya dibayangi beberapa kesulitan yang biasa dihadapi. Kesulitan itu muncul karena banyaknya pihak yang menandatangani perjanjian. Apabila semua negara sepakat untuk merevisi perjanjian, permasalahannya menjadi mudah seperti yang terjadi pada perjanjian bilateral. Jika sebagian negara sepakat untuk merevisi perjanjian sedangkan sebagian lainnya tidak setuju, akan muncul kesulitan dan masalah. Kami menyarankan dua hal berikut ini.
1. Setiap negara yang menandatangani perjanjian berhak untuk menjadi salah satu pihak yang menandatangani revisi perjanjian yang dibuat. Apabila seluruh negara menolak menerima keikutsertaan pihak ini, seluruh negara dianggap telah membatalkan perjanjian dengan negara yang tidak diterima dalam perjanjian revisi.
2. Negara Islam berhak menolak revisi yang dibuat karena tidak akan diterima revisi tanpa persetujuan semua pihak yang ada. Dalam kondisi ini, Negara Islam masih berpegang pada perjanjian yang asli dan tidak dianggap sebagai pihak yang membatalkan perjanjian. Bahkan yang dianggap membatalkan perjanjian adalah seluruh negara tadi karena Islam mengharuskan dan mewajibkan kita untuk menepati apa yang telah disepakati. Kita tidak diperintahkan oleh syarak untuk menyetujui revisi karena revisi memerlukan kesepakatan lain.
Setelah revisi perjanjian dilakukan dan disepakati, maka bentuk baru dari perjanjian itu memiliki kekuatan yang sama dengan perjanjian yang asli. Hilanglah efektivitas dari teks-teks yang dibatalkan, diganti dengan teks-teks yang baru. [MNews/RY-YG]
Sumber: Iyad Hilal, Perjanjian-Perjanjian Internasional dalam Pandangan Islam.
