[Perjanjian Internasional] Konsekuensi Batalnya Perjanjian

[Perjanjian Internasional] Konsekuensi Batalnya Perjanjian

Penulis: Iyad Hilal

Muslimah News, TELAAH KITAB — Kita telah sama-sama mengetahui bahwa pengembangan dakwah Islam merupakan asas politik luar negeri Negara Islam terhadap negara-negara lain. Berdasarkan hal ini, negara mengadopsi setiap tindakan dan aktivitasnya berdasarkan asas tersebut, baik dalam hal mengumumkan peperangan, membuat perjanjian-perjanjian, atau mengakhiri perjanjian dan membatalkannya.

Berakhirnya suatu perjanjian berpengaruh nyata bagi Negara Islam maupun Negara Mu’ahadah. Ini juga berpengaruh pada tindakan yang harus dilakukan oleh Negara Islam. Konsekuensinya berbeda-beda tergantung penyebab diakhirinya perjanjian. Tindakan Negara Islam setelah berakhirnya perjanjian tentu saja berbeda dengan tindakan negara tatkala membatalkan perjanjian karena dikhawatirkan adanya pengkhianatan. Juga berbeda dengan tindakannya jika pembatalan perjanjian itu dilakukan oleh orang-orang kafir.

Apabila perjanjian telah berakhir karena salah satu sebab selesainya suatu perjanjian, Negara Islam telah bebas dari setiap konsekuensi perjanjian yang telah disepakati sebelumnya tanpa perlu diumumkan kepada negara lain. Apabila negara ingin menandatangani perjanjian untuk kedua kalinya, hal itu dapat dilakukan setelah melalui perundingan-perundingan baru yang membahas masalah ini.

Apabila kaum muslim membatalkan perjanjian karena dikhawatirkan adanya pengkhianatan orang-orang kafir dengan tampaknya indikasi-indikasi yang menunjukkan hal itu, wajib bagi negara untuk memberitahukan kepada orang-orang kafir tentang pembatalan tersebut. Mungkin negara akan melakukan tindakan yang sesuai. Negara tidak berhak untuk membatalkan perjanjian sebelum ada pemberitahuan kepada orang-orang kafir karena negaralah yang pertama kali melakukan pembatalan perjanjian. Dalilnya adalah firman Allah Swt., “Dan jika kamu khawatirkan (terjadinya) pengkhianatan dari suatu golongan, maka kembalikanlah perjanjian itu kepada mereka dengan cara yang jujur.” (QS Al-Anfal: 58).

Ayat yang mulia ini menuntut kita untuk membatalkan perjanjian dengan orang-orang kafir. Dengan kata lain, mengembalikan (perjanjian) dan membatalkannya dalam kondisi khawatir adanya pengkhianatan, yaitu dengan memberitahukannya kepada mereka sehingga kaum muslim dan kaum kafir dalam hal ini sama-sama mengetahui. Seyogianya ada waktu tertentu hingga berita ini sampai kepada seluruh orang-orang kafir sampai pengkhianatan itu hilang.

Adapun jika kaum kafir yang melakukan pembatalan perjanjian, kaum muslim terlepas dari perjanjian tanpa perlu memberitahukan lagi kepada orang-orang kafir. Ini karena merekalah yang memulai membatalkan perjanjian. Inilah tindakan yang wajib dilakukan oleh Negara Islam segera setelah berakhirnya atau dibatalkannya perjanjian.

Adapun pengaruh berakhirnya perjanjian di antara dua pihak yang mengikat perjanjian, hal itu berbeda tergantung dari perjanjiannya. Jika perjanjian itu dibuat untuk menghentikan peperangan atau tidak saling mengganggu, seperti perjanjian gencatan senjata atau perjanjian untuk tidak saling mengganggu, berakhirnya perjanjian berarti juga melanjutkan kondisi peperangan. Sebabnya, berakhirnya perjanjian ini berarti perang.

Sedangkan berakhirnya perjanjian perdagangan dan perjanjian lainnya pada umumnya tidak mengandung makna perang. Dengan demikian, apabila dianggap perlu, negara berusaha untuk memperbaiki keadaan dengan meningkatkan interaksi timbal balik tanpa melakukan pendekatan militer. Patut diketahui bahwa meskipun nyatanya tidak terjadi perang, tetapi (selesainya atau pembatalan perjanjian) menyebabkan kembalinya negara pada kondisi perang disebabkan kondisi-kondisi yang mengembalikan hubungan Dar Islam dengan negara lain pada hubungan peperangan. Jadi, keadaannya kembali seperti keadaan sebelum perjanjian.

Sebagai contoh, dilarangnya rakyat negara yang menghentikan dan membatalkan perjanjian untuk masuk ke negeri kaum muslim dengan jaminan keamanan dari perjanjian yang telah berakhir. Orang yang ingin masuk ke dalam negeri membutuhkan (visa) keamanan yang baru. Atas negara ini diberlakukan hukum-hukum yang berkaitan dengan negara yang memerangi Negara Islam. Berakhirnya perjanjian tidak otomatis diumumkannya peperangan, tetapi kembali pada keadaan sebelum perjanjian. Sedangkan peperangan adalah sesuatu yang lain dan ditetapkan oleh Khalifah sesuai dengan situasi dan kondisi.

Berdasarkan syarak, tidak boleh memperlakukan rakyat negara-negara yang terikat perjanjian dengan perlakuan buruk jika perjanjian yang mengikat kita dengan mereka telah berakhir. Terutama ketika mereka masuk ke negeri kaum muslim dengan (visa) keamanan yang sah. Dalam hal ini boleh bagi kita untuk mengeluarkan mereka ke tempat yang mereka pilih di mana pun mereka merasa aman, baik terhadap harta maupun jiwa.

Meski berakhirnya suatu perjanjian tidak mesti kembali pada perang, tetapi pembatalan perjanjian yang dilakukan oleh orang-orang kafir dengan pembatalan yang menyeluruh berarti kembali berperang jika (situasinya) memungkinkan. Allah Swt. berfirman, “Sesungguhnya binatang (mahluk) yang paling buruk di sisi Allah ialah orang-orang kafir karena mereka itu tidak beriman. (Yaitu) orang-orang yang kamu telah mengambil perjanjian dari mereka, sesudah itu mereka mengkhianati janjinya pada setiap kalinya, dan mereka tidak takut (akibat-akibatnya). Jika kamu menemui mereka dalam peperangan, maka cerai-beraikanlah orang-orang yang berada di belakang mereka dengan (menumpas) mereka supaya mereka mengambil pelajaran.” (QS Al-Anfal: 55—57).

Apabila kaum kafir membatalkan perjanjian secara menyeluruh, kembali kepada kondisi berperang merupakan alternatif satu-satunya. Akan tetapi, apabila memungkinkan wajib untuk memberikan pukulan keras sebagai pelajaran bagi mereka dan ibrah bagi yang lainnya. Dengan demikian, tidak ada negara yang berani mengkhianati dan membatalkan perjanjian dengan kaum muslim.

Demikianlah sikap Rasulullah saw. kepada orang yang mengkhianati perjanjian dengan beliau, seperti yang dilakukannya terhadap Yahudi Bani Qainuqa’. Jika tidak demikian, kewibawaan Negara Islam terancam bahaya dan hilang sehingga berakibat pada runtuhnya kekuasaan Islam.

Sesungguhnya perjalanan hubungan internasional menunjukkan bahwa semua negara menghormati negara yang menjaga kewibawaannya. Kita menyaksikan banyak negara sangat bimbang ketika Yahudi membatalkan perjanjian dengan Negara Islam yang menjaga kehormatan diri dan kewibawaannya. Pandangan yang sama terhadap musuh kita, Israel, menunjukkan hal itu. Israel telah merebut dataran tinggi Gholan pada 1981. Pada saat itu, Amerika Serikat mengumumkan penundaan kesepakatan strategisnya dengan Israel. Tiada lain yang dilakukan Israel adalah menghapuskan kesepakatan dengan Amerika.

Tindakan musuh-musuh kita bertolak dari sudut yang sama, yaitu kepentingannya dan dalam rangka memelihara kewibawaan institusinya di hadapan dunia internasional. Mereka tidak ingin terlihat di hadapan dunia seperti “republik-republik pisang” atau “anak kecil” yang lemah di depan Amerika. Ini seperti yang diungkapkan Menachem Begin Perdana Menteri Israel saat itu.

Apabila musuh kita bertindak dengan sikap tersebut, umat Islam yang telah dimuliakan oleh Allah Swt. dengan Islam hendaknya bertindak dengan tindakan layak. Ini tidak akan mungkin bisa terealisasi, kecuali dengan berdirinya Negara Islam dengan segala keteguhan hati di depan orang-orang yang membatalkan perjanjiannya dengan Negara Islam. [MNews/RY-YG]

Sumber: Iyad Hilal, Perjanjian-Perjanjian Internasional dalam Pandangan Islam.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *