Penulis: Iyad Hilal
Muslimah News, TELAAH KITAB — Perjanjian tidak berbeda dengan akad-akad lainnya. Perjanjian akan selesai atau berakhir, tidak berlangsung terus-menerus. Malahan, kita telah mengetahui haramnya mengikat perjanjian dengan batas waktu yang bersifat abadi.
Sebuah perjanjian akan berakhir karena dua sebab. Pertama, berakhirnya perjanjian karena ada satu atau lebih kondisi tertentu. Kedua, batalnya perjanjian dalam kondisi yang telah disebutkan oleh syarak.
Masing-masing sebab ini mempunyai konsekuensi dan dampak tertentu terhadap perjanjian. Oleh karena itu, kita akan membahasnya menjadi dua topik di dalam bagian ini.
Pembahasan pertama tentang berakhirnya perjanjian. Perjanjian kedua tentang konsekuensi berakhirnya perjanjian.
Berakhirnya Perjanjian
Kami telah mengatakan bahwa perjanjian-perjanjian akan berakhir karena dua sebab, yaitu berakhirnya perjanjian dan batalnya perjanjian. Di bawah ini penjelasan tentang dua sebab tersebut.
Sebab pertama karena berakhirnya perjanjian. Asal dari perjanjian adalah bahwa perjanjian itu akan berakhir secara wajar, sesuai dengan batas waktu yang telah disepakati oleh negara-negara yang menandatanganinya. Berakhirnya perjanjian digambarkan dalam banyak kondisi yang secara keseluruhan amat mirip dengan kondisi-kondisi yang dapat menghentikan akad-akad biasa. Berikut ini kondisi-kondisi berakhirnya perjanjian-perjanjian internasional yang telah ditetapkan oleh tradisi internasional.
1. Perjanjian telah dilaksanakan dengan sempurna. Misalnya, hal yang tertera dalam teks perjanjian adalah tentang tukar-menukar tawanan antara dua negara dan keduanya telah melaksanakan apa yang telah disepakati, maka perjanjian dianggap telah berakhir setelah sempurna pelaksanaannya. Ini adalah kondisi berakhirnya perjanjian secara normal sebagaimana berakhirnya akad-akad lainnya. Jadi, akad apa pun akan berakhir setelah dilaksanakan secara sempurna.
2. Berakhirnya batas waktu perjanjian yang telah ditentukan. Allah Swt. berfirman, “Maka terhadap mereka itu penuhilah janjinya sampai batas waktunya.” (QS At-Taubah: 4).
Wajh al-istidlal (cara penarikan kesimpulan dari dalil) dalam ayat ini adalah bahwa Allah Swt. telah memerintahkan kita untuk menepati perjanjian sampai berakhirnya masa perjanjian. Oleh karena itu, kita tidak diperintahkan untuk menepati perjanjian yang telah berakhir masanya karena lafaz ila yang terdapat di dalam ayat ini menunjukkan intihaa al-ghayah (batas akhir).
3. Kedua negara setuju untuk mengakhiri perjanjian atau menggantikannya dengan perjanjian lainnya. Ini seperti akad-akad lain di mana akad-akad ini berakhir dengan kesepakatan dan persetujuan atas hal itu.
4. Hancurnya salah satu pihak yang mengikat perjanjian tanpa memperhatikan sebab kehancurannya. Apabila keberadaan suatu negara telah berakhir dengan bergabungnya negara itu dengan negara lainnya atau karena diduduki oleh negara lain, maka perjanjian berakhir. Oleh karena itu, dalam wilayah-wilayah yang bergabung dengan Negara Islam dan menjadi bagian dari Negara Islam, hal ini menghilangkan legalitas personal dari negara yang hilang.
Dengan demikian, berakhirlah setiap perjanjian yang berkaitan dengan wilayah itu. Melanjutkan kehidupan Islam di salah satu wilayah juga akan menghapus perjanjian-perjanjian yang sebelumnya telah mengikat wilayah itu. Hal itu karena perjanjian-perjanjian akan mengikat kita ketika Khalifah yang menandatangani perjanjian itu. Khalifah tidak terikat dengan pemimpin sebelumnya, kecuali pemimpin tersebut adalah seorang Khalifah seperti dirinya yang dipilih dan dibaiat oleh umat dengan baiat yang sah.
Adapun negeri-negeri yang tidak diterapkan Islam di dalamnya, maka masyarakat di sana tidak memilih pemimpin mereka dengan pemilihan yang benar. Penguasa yang ada di sana menguasai umat melalui otoritas yang diberikan kepada mereka. Contohnya, jika Pakistan telah berubah menjadi Dar Islam, hal ini akan menghapus perjanjian-perjanjian antara Pakistan dengan negara lainnya.
Demikian juga penandatanganan perjanjian damai dengan Israel akan berakhir menurut syarak dengan penerapan kehidupan Islam di wilayah-wilayah yang menandatangani perjanjian itu dengan Israel. Demikianlah kondisi-kondisi berakhirnya perjanjian yang disebabkan oleh selesainya perjanjian. Adapun sebab kedua adalah batalnya perjanjian.
Sebab kedua karena batalnya perjanjian. Perjanjian akan berakhir apabila ada pembatalan dari pihak kaum kafir atau dari pihak kaum muslim. Sebelum mempelajari kondisi-kondisi yang dianggap membatalkan perjanjian, kami ingin mengingatkan kembali pada satu topik penting. Sesungguhnya pembahasan ini berkaitan dengan perjanjian-perjanjian yang sah. Sedangkan perjanjian-perjanjian yang diharamkan dan tidak boleh dilakukan, maka perjanjian-perjanjian itu tidak sah secara syarak.
Apabila tetap dilanjutkan, maka perjanjian itu batal dan tidak boleh menepatinya. Apabila telah dilangsungkan perjanjian yang seperti ini, perjanjian tersebut adalah shak ightishab (dokumennya tidak sah) dan harus dirobek secepat mungkin oleh negara. Ketaatan dalam hal ini adalah membatalkan perjanjian. Ini sesuai dengan perkataan Imam Syafi’i radhiyallahu ‘anhu.
Pembatalan Perjanjian dari Pihak Kaum Muslim
Negara Islam boleh membatalkan perjanjian apa pun. Meskipun demikian, para fukaha berbeda pendapat tentang kondisi-kondisi yang membolehkan kita untuk membatalkan perjanjian. Mayoritas fukaha berpendapat bahwa negara dapat membatalkan perjanjian apabila dikhawatirkan akan adanya pengkhianatan pihak lain. Alasannya berasal dari firman Allah Swt., “Dan jika kamu khawatirkan (terjadinya) pengkhianatan dari suatu golongan, maka kembalikanlah perjanjian itu kepada mereka dengan cara yang jujur.” (QS Al-Anfal: 58). [MNews/RY-YG]
Sumber: Iyad Hilal, Perjanjian-Perjanjian Internasional dalam Pandangan Islam. Ca
Bersambung ke “Berakhirnya Perjanjian dan Konsekuensinya” Bagian 2/3.

One thought on “[Perjanjian Internasional] Berakhirnya Perjanjian dan Konsekuensinya (Bagian 1/3)”