Penulis: Iyad Hilal
Sambungan dari “Berakhirnya Perjanjian dan Konsekuensinya” Bagian 2/3.
Muslimah News, TELAAH KITAB — Pembatalan Perjanjian dari Pihak Kaum Kafir
Kami telah membicarakan sebelumnya tentang kondisi yang membolehkan Negara Islam untuk membatalkan perjanjian dengan negara mana pun. Pada bagian ini, kami akan membahas kondisi-kondisi yang dianggap bahwa kaum kafir telah membatalkan perjanjian sehingga membebaskan Negara Islam dari setiap komitmen perjanjian yang harus ditaatinya.
Kami membatasi kondisi-kondisi di mana suatu perjanjian dibatalkan oleh pihak kaum kafir berikut ini.
1. Pembatalan orang-orang kafir atas perjanjian secara menyeluruh, baik itu dengan memerangi kaum muslim maupun mengumumkan pembatalan perjanjian dengan Negara Islam.
Dalil untuk ini adalah bahwa Rasulullah saw. telah memerangi Yahudi dan menganggap perjanjian yang bersifat sementara dengan mereka telah batal karena pihak Yahudi telah membatalkannya dengan pembatalan yang bersifat menyeluruh. Penyebabnya adalah Yahudi Bani Qainuqa’ tidak menjaga perjanjian yang telah disepakatinya dengan kaum muslim. Hal ini setelah mereka melihat kemenangan kaum muslim di Badar.
Ketika itu, Rasulullah saw. meminta mereka untuk menghentikan gangguan atas kaum muslim dan memelihara perjanjian atau (jika mereka tidak mengindahkan) mereka akan memperoleh apa yang telah didapat oleh Quraisy. Namun, Yahudi menganggap remeh ancaman Rasulullah saw. dengan mengatakan, “Wahai Muhammad, janganlah engkau besar kepala. Sesungguhnya engkau telah berperang dengan suatu kaum yang tidak tahu apa-apa tentang peperangan sehingga engkau mendapatkan kesempatan untuk menang atas mereka. Adapun kami, demi Allah, seandainya kami memerangimu, maka engkau akan mengetahui siapa kami.”
Perkataan tersebut merupakan tashrih (pernyataan yang jelas) dari mereka untuk membatalkan perjanjian. Rasulullah saw. lalu keluar bersama kaum muslim dan mengepung Bani Qainuqa’ di tempat tinggal mereka sehingga mereka terpaksa turun menerima pengadilan dari Rasulullah. Setelah itu, Rasulullah saw. mengusir mereka dari kota Madinah dengan meninggalkan semua senjata mereka dan sebagian harta mereka menuju daerah Wadi al-Qurra, lalu dari sana menuju Adzra’at di Syam.
2. Orang-orang kafir membatalkan perjanjian secara parsial, yakni seperti menghilangkan satu dari beberapa syarat perjanjian. Alasannya karena Allah Swt. berfirman, “Kecuali orang-orang musyrik yang kamu telah mengadakan perjanjian (dengan mereka) dan mereka tidak mengurangi sesuatu pun (dari isi perjanjianmu) dan tidak (pula) mereka membantu seseorang yang memusuhi kamu. Maka terhadap mereka itu, penuhilah janjinya sampai batas waktunya.” (QS At-Taubah: 4).
Mafhum ayat tersebut adalah jika mereka membatalkan perjanjian, sah bagi kita untuk membatalkan perjanjian dengan mereka. Demikian juga firman Allah Swt., “Maka selama mereka berlaku lurus terhadapmu, hendaklah kamu berlaku lurus (pula) terhadap mereka.” (QS At-Taubah: 7).
Mafhum ayat tersebut menunjukkan bahwa jika mereka tidak menepati perjanjian, kita juga tidak akan menepatinya. Rasulullah saw. menganggap bahwa dukungan Quraisy pada Bani Bakr untuk menyerang Bani Khuza’ah yang merupakan sekutu beliau, dianggap sebagai pembatalan perjanjian secara parsial. Ini saja sudah cukup untuk membatalkan perjanjian dengan Quraisy. Kenyataannya, beliau telah membatalkan perjanjian dengan mereka, lalu memerangi Quraisy sampai Allah memberikan kemenangan kepada beliau dan kaum muslim dengan penaklukan kota Makkah.
3. Pihak kafir membantu salah satu musuh kaum muslim. Dalilnya adalah, “Kecuali orang-orang musyrik yang kamu telah mengadakan perjanjian (dengan mereka) dan mereka tidak mengurangi sesuatu pun (dari isi perjanjianmu) dan tidak (pula) mereka membantu seseorang yang memusuhi kamu. Maka terhadap mereka itu penuhilah janjinya sampai batas waktunya.” (QS At-Taubah: 4).
Mafhum ayat tersebut menunjukkan bahwa boleh bagi kita untuk membatalkan perjanjian apabila kaum kafir membantu musuh untuk melawan kita. Inilah kondisi-kondisi di mana kaum kafir dianggap telah membatalkan perjanjian dengan kaum muslim.
Dari kajian kita tadi jelaslah bagi kita mengenai empat perkara. Pertama, sesungguhnya setiap pelanggaran atas suatu perjanjian, baik berbahaya menurut syarak maupun tidak, cukup bagi kita untuk membatalkan perjanjian jika gangguan itu disengaja dan memiliki tujuan tertentu. Allah Swt. berfirman, “Kecuali orang-orang musyrik yang kamu telah mengadakan perjanjian (dengan mereka) dan mereka tidak mengurangi sesuatu pun (dari isi perjanjianmu) dan tidak (pula) mereka membantu seseorang yang memusuhi kamu. Maka terhadap mereka itu penuhilah janjinya sampai batas waktunya.” (QS At-Taubah: 4).
Asy-Syai di dalam ayat yang mulia ini berbentuk nakirah dalam susunan negatif dan termasuk lafaz umum. Ini berarti bahwa asy-syai (sesuatu) itu bisa besar atau kecil, berbahaya atau ringan, hal itu dianggap cukup untuk membatalkan perjanjian. Demikian juga bahwa kata ahad yang berbentuk nakirah yang terdapat dalam susunan kalimat negatif menunjukkan bahwa perjanjian batal karena sebab yang besar ataupun kecil.
Jadi, bantuan pihak kafir kepada musuh kaum muslim meskipun hanya kepada satu orang dengan sarana apa pun, semua itu dianggap sebagai sebab yang membolehkan kita untuk membatalkan perjanjian. Lagi pula kenyataannya memang demikian. Banyak negara yang menggunakan peristiwa-peristiwa sepele (dan bersifat individual) dalam rangka memata-matai Negara Islam dan berusaha untuk mengetahui reaksinya. Dengan demikian, mereka dapat memutuskan perjanjian dengan kita. Oleh karena itu, tidak boleh menganggap remeh setiap pembatalan (perjanjian), meskipun kecil.
Kedua, perjanjian yang ditandatangani dengan pihak kafir mengikat setiap individu dan jemaah mereka. Oleh karenanya, gangguan yang berasal dari pihak kafir siapa pun itu terhadap perjanjian, baik gangguan itu besar maupun kecil, akan berakibat pada pertanggungjawaban seluruh orang kafir terhadap perjanjian tersebut. Apabila yang melepaskan perjanjian itu adalah salah satu penanggung jawab atau juru bicara mereka, perjanjian dianggap batal dengan mereka seluruhnya.
Adapun jika yang membatalkan perjanjian adalah individu biasa dan mereka tidak menyetujuinya, mereka memberikan sanksi atas perbuatan tersebut dengan menyerahkan orang tadi kepada kita untuk diberlakukan sanksi. Dengan demikian, perjanjian tersebut tidak batal.
Namun, jika mereka tidak memberikan sanksi terhadap individu tersebut dan tidak menyerahkannya kepada kita, malahan mendiamkan perbuatan itu, hal tersebut merupakan pembatalan perjanjian dari pihak kafir. Ini cukup bagi kita untuk membatalkan perjanjian tersebut seluruhnya.
Ketiga, sesungguhnya pecahnya peperangan antara Negara Islam dengan satu atau beberapa negara yang sedang mengikat perjanjian dengan kita akan menghapuskan seluruh perjanjian yang mengikat kita dengan mereka, baik itu perjanjian damai, gencatan senjata, maupun perjanjian di bidang perdagangan atau yang lainnya. Sesungguhnya perjanjian apa pun bentuknya, mengikat kita untuk menjaga darah, harta, dan kepentingan-kepentingan orang-orang kafir. Komitmen ini bertentangan dengan mafhum peperangan di dalam Islam.
Sungguh, perang telah menghalalkan bagi kita darah, harta, dan kepentingan-kepentingan musuh. Oleh karena itu, tidak ada perbedaan pendapat tentang terhapusnya perjanjian pada saat pecahnya peperangan, kecuali pendapat Prof. Wahbi az-Zuhaili. Ia mengatakan bahwa perjanjian di bidang perdagangan dan yang sejenisnya masih tetap berlaku setelah pecahnya peperangan, asalkan tidak berakibat memperkuat mereka untuk mengalahkan kaum muslim. Namun, tidak ada dalil yang menunjukkan kebenaran pendapat ini.
Keempat, sesungguhnya pembatalan perjanjian dari pihak orang-orang kafir dalam kondisi pembatalan yang tidak sempurna tidak mengharuskan Negara Islam membatalkan perjanjian tersebut. Namun, pembatalan itu menjadikan Negara Islam tidak harus berkomitmen dengan perjanjian tersebut. Adapun jika situasi dan kondisi tidak memungkinkan hal itu, negara menganggap perjanjian tetap ada dan tetap menjalaninya dengan kewaspadaan dan kesadaran penuh.
Mungkin saja tujuan orang-orang kafir melakukan pembatalan perjanjian secara parsial adalah untuk menyeret kaum muslim membatalkan perjanjian secara keseluruhan dengan tujuan yang mereka sembunyikan. Dalam kondisi ini, kaum muslim wajib selalu waspada dan sadar. Hal ini mengharuskan Negara Islam mengetahui betul niat negara-negara lain yang dibungkus dengan berbagai cara, juga mengetahui siasat dan kondisi-kondisinya.
Oleh karenanya, Negara Islam harus selalu mengikuti perkembangan internasional dan mengetahui betul cara-cara negara-negara lain dalam menyeret musuhnya pada apa yang mereka inginkan. Ini berbeda dengan pembatalan perjanjian secara keseluruhan oleh orang-orang kafir. Pada kondisi tersebut, Negara Islam wajib membatalkan perjanjian secara langsung seperti yang dilakukan Rasulullah saw. terhadap Yahudi Bani Qainuqa’. [MNews/RY-YG]
Sumber: Iyad Hilal, Perjanjian-Perjanjian Internasional dalam Pandangan Islam.
