Metode jihad digunakan dalam politik luar negeri Negara Islam. Metode tersebut tetap, tidak dapat diubah, dan tidak akan pernah berubah.
Kategori: Telaah Kitab
[Pemikiran Politik Islam] Politik (Bagian 3)
Keberadaan Negara Islam tidak lain adalah untuk menerapkan hukum Islam secara internal dan menyiarkan dakwah Islam secara eksternal ke seluruh dunia.
[Pemikiran Politik Islam] Politik (Bagian 2)
Syariat telah menentukan bahwa kekuasaan dan tanggung jawab pengurusan umat adalah milik Sultan (Khalifah) dan orang-orang yang diangkat oleh Khalifah.
[Pemikiran Politik Islam] Politik (Bagian 1)
Definisi istilah politik merupakan definisi yang berasal dari dalil-dalil syariat, yakni mengurus kepentingan umat secara praktis. Syariat memberikan tanggung jawab itu hanya kepada penguasa.
[Pemikiran Politik Islam] Pemikiran Politik (Bagian 2/2)
Umat harus berpikir untuk menyelamatkan dunia dan diri mereka, serta mengubah diri dan membebaskan dunia.
[Pemikiran Politik Islam] Pemikiran Politik
Hukum-hukum yang bersumber dari akidah Islam mewajibkan umat Islam untuk melaksanakan Islam secara menyeluruh (kafah).
[Pemikiran Politik Islam] Mengenal Politik (Mukadimah)
Umat Islam harus memahami bahwa politik Islam tidak dapat diterapkan tanpa tegaknya Daulah Khilafah.
[Kaidah-Kaidah Taklid] Mukalid ‘Amiy dan Mukalid Muttabi’
Tarjih yang dilakukan oleh seorang mukalid sangatlah beragam, tergantung dari kondisi mukalid itu sendiri. Benar bahwa a’lamiyyah adalah cara yang lazim digunakan oleh hampir seluruh mukalid untuk menarjih atau mengikuti suatu pendapat. Akan tetapi, ada juga cara tarjih yang tidak ditempuh dengan cara a’lamiyyah.
