Penulis: Syekh Abdul Qadim Zallum
Muslimah News, TELAAH KITAB — Pemikiran politik adalah jenis pemikiran paling tinggi yang berkaitan dengan pengaturan dan pemeliharaan urusan umat. Tingkatan tertinggi dari pemikiran politik adalah pemikiran yang berhubungan dengan urusan umat manusia dan dunia dari sudut pandang tertentu.
Akidah Islam adalah suatu pemikiran politik. Oleh karena itu, ia harus menjadi fondasi pemikiran politik kaum muslim. Akidah Islam adalah suatu ideologi, sistem, dan din, termasuk di dalamnya suatu negara.
Akidah Islam berbeda dengan akidah dan ideologi lain. Ini karena akidah Islam bukan saja akidah spiritual, tetapi juga akidah politik. Hukum-hukum dan pemikiran yang bersumber darinya menekankan perhatiannya pada urusan dunia dan akhirat.
Sudut pandang yang dibangun oleh akidah Islam berbeda dengan semua sudut pandang yang dibangun oleh ideologi dan sistem lainnya. Begitu pula hukum-hukum dan pemikirannya berbeda dengan hukum-hukum dan pemikiran lain yang ada di dunia. Perbedaan itu ada mulai dari fondasi dan sumber hukumnya secara umum hingga ke setiap rinciannya.
Akidah Islam memancarkan hukum-hukum dan pemikiran yang memperhatikan semua urusan kehidupan dan hubungan manusia di dalamnya. Akidah Islam mengatur semua urusan dan hubungan tersebut, baik yang berkaitan dengan masalah pemerintahan, ekonomi, hubungan sosial, pendidikan, serta kebijakan dalam dan luar negeri. Juga mengatur hubungan antara penguasa dengan rakyatnya, serta hubungan negara dengan negara dan bangsa lainnya.
Oleh karena itu, akidah politik Islam merupakan ideologi yang lengkap dan menyeluruh. Ia mengatur pula semua urusan dan aspek kehidupan, serta menyolusi semua permasalahan dalam realitas kehidupan. Allah Swt. berfirman, “…Dan Kami turunkan Al-Kitab (Al-Qur’an) kepadamu untuk menjelaskan segala sesuatu. …” (QS An-Nahl: 89).
Allah Swt. juga berfirman dalam Kitab-Nya, “…Pada hari ini telah Aku sempurnakan agama kalian untuk kalian, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku kepada kalian, dan Aku ridai Islam sebagai din bagi kalian. …” (QS Al-Maidah: 3).
Hilangnya hukum-hukum dan pemikiran yang bersumber dari akidah Islam ini berdampak besar bagi umat Islam. Daulah ‘Utsmaniyyah telah mengambil berbagai pemikiran dan hukum dari sumber yang tidak Islami dan menganggapnya sebagai bagian dari Islam. Mereka juga mengabaikan pelaksanaan hukum-hukum Islam dalam kehidupan individu.
Kedua hal tersebut merupakan faktor utama hancurnya Khilafah Islamiah sehingga menyebabkan pula terperosoknya kaum muslim ke dalam lembah kehinaan dan keterbelakangan. Oleh sebab itu, kembali menerapkan hukum-hukum dan pemikiran Islam untuk mengatur perilaku individu dan umat Islam dalam kehidupan bernegara adalah suatu hal yang penting.
Hukum-hukum yang bersumber dari akidah Islam mewajibkan umat Islam untuk melaksanakan Islam secara menyeluruh (kafah). Di samping itu, untuk menegakkan suatu institusi Islam yang merdeka dan terhormat, serta membangun masyarakat yang khas, yaitu masyarakat Islam.
Hukum-hukum Islam juga mewajibkan kaum muslim menjadi umat yang satu, tanpa memandang latar belakang suku bangsa dan warna kulit. Akidah Islam mempersatukan sudut pandang mereka, yakni dengan sudut pandang halal dan haram, serta menjadikannya sebagi satu-satunya tolok ukur bagi mereka dalam menyikapi setiap masalah dan kejadian dalam naungan Khilafah.
Lebih lanjut, akidah Islam mewajibkan kaum muslim dalam berbagai partai, kelompok, dan organisasi untuk berjuang melanjutkan kehidupan Islam. Selain itu, untuk menyampaikan dakwah Islam dalam rangka memecahkan permasalahan utama kaum muslim.
Dengan demikian, kaum muslim dapat melanjutkan kembali kehidupan islami. Ini berarti umat kembali pada kehidupan Islam di dalam negara Islam. Yakni, suatu masyarakat Islam yang dipengaruhi oleh pemikiran dan perasaan islami, serta diatur dengan sistem dan hukum Islam. Dalam masyarakat ini, semua urusan kehidupan dijalankan sesuai hukum Islam, di bawah naungan Khilafah Islamiah.
Dalam Khilafah, kaum muslim mengangkat seorang Khalifah yang dibaiat untuk didengar dan ditaati selama ia memerintah berdasarkan Kitabullah, Sunah Rasul, serta menyampaikan syiar Islam kepada seluruh umat manusia melalui dakwah dan jihad fi sabilillah. [MNews/RY-YG]
Sumber: Syekh Abdul Qadim Zallum, Pemikiran Politik Islam, Upaya Membumikan Politik Sebagai Mainstream Gerakan. (Bagian 1/2).

One thought on “[Pemikiran Politik Islam] Pemikiran Politik”