Penulis: Syekh Abdul Qadim Zallum
Muslimah News, TELAAH KITAB — Para ulama usul fikih menyatakan bahwa setiap manusia berakal yang dapat memahami seruan (khitab) diseru untuk mengikuti hukum Allah Swt., baik muslim maupun nonmuslim. Imam Al-Ghazali menyatakan dalam bukunya Al-Mustashfa fi al-Ushul, “Orang yang diseru adalah orang yang menerima beban hukum (mukalaf). Ia haruslah orang berakal yang dapat memahami seruan.”
Jadi, kualifikasi orang yang dituju oleh seruan itu adalah manusia dewasa yang mempunyai kemampuan memahami taklif (beban hukum). Oleh karena itu, Islam menyeru seluruh umat manusia dengan seruan dakwah dan taklif. Seruan dakwah berarti menyerukan kepada seluruh manusia untuk memeluk Islam. Taklif berarti mewajibkan manusia beraktivitas sesuai dengan hukum Islam.
Islam mengatur seluruh umatnya dalam satu kesatuan umat, tanpa memandang latar belakang ras dan kesukuan, kecuali sebagai warga negara yang menampakkan loyalitas kepada negara dan hukum-hukumnya. Di dalam Islam tidak dikenal golongan minoritas.
Semua manusia, tanpa melihat berbagai pertimbangan lain, adalah tanggungan Negara Islam selama mereka menjadi warga Negara Islam. Oleh sebab itu, politik dalam negeri Negara Islam adalah menerapkan syariat Islam kepada seluruh warga Negara Islam, baik muslim maupun nonmuslim.
Kebijakan luar negeri Negara Islam mengatur hubungan Negara Islam dengan negara, umat, dan bangsa lain. Hubungan tersebut bertujuan mengurus kepentingan eksternal umat. Kebijakan luar negeri ini berpedoman pada ide yang tetap dan tidak akan berubah, yakni menyebarluaskan Islam ke seluruh dunia, ke berbagai bangsa, dan ke seluruh umat manusia.
Pedoman ini tidak berubah meskipun terjadi pergantian penguasa dari masa ke masa. Dasar politik luar negeri ini tidak berubah sepanjang sejarah Negara Islam. Sejak masa Rasulullah saw. mendirikan Negara Islam di Madinah sampai masa Daulah ‘Utsmaniyyah berakhir.
Sejak Rasulullah saw. mendirikan negara di Madinah, beliau menjalin hubungan dengan negara-negara lain yang bertujuan menyebarluaskan Islam. Beliau mengadakan perjanjian dengan kaum Yahudi agar dapat menyiarkan dakwah di Hijaz. Kemudian, beliau membuat Perjanjian Hudaibiyyah dengan masyarakat Quraisy agar dapat mendakwahkan Islam di Jazirah Arab.
Beliau saw. juga mengadakan korespondensi dengan negara-negara di luar Jazirah Arab untuk melakukan hubungan yang berpijak pada penyebarluasan Islam dengan menyeru mereka untuk memeluk Islam.
Para Khalifah berikutnya juga menjalin hubungan dengan negara dan bangsa lain untuk menyebarluaskan Islam dan melanjutkan syiar dakwah Islam ke seluruh dunia. Dengan demikian, keberadaan Negara Islam tidak lain adalah untuk menerapkan hukum Islam secara internal dan menyiarkan dakwah Islam secara eksternal ke seluruh dunia.
Dalil penyebarluasan Islam sebagai dasar hubungan luar negeri adalah kenyataan bahwa Rasulullah Muhammad saw. diutus untuk seluruh umat manusia. Allah Swt. berfirman, “Dan Kami tidak mengutusmu melainkan kepada umat manusia seluruhnya.” (QS Saba’: 28).
“Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu peringatan dari Tuhanmu.” (QS Yunus: 57).
“Katakanlah, hai manusia, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua.” (QS Al-A’raf: 158).
“Dan Al-Qur’an ini diwahyukan kepadaku supaya dengannya aku memberi peringatan kepada kalian dan kepada orang-orang yang sampai Al-Qur’an ini (kepada mereka).” (QS Al-An’am: 19).
Rasulullah saw. menyampaikan dakwah kepada seluruh umat manusia. Setelah beliau wafat, syiar dakwah dilanjutkan oleh kaum muslim. Dengan demikian, syiar dakwah Islam ke seluruh dunia merupakan kelanjutan perjuangan para nabi.
Itulah sebabnya, syiar dakwah Islam ke seluruh dunia merupakan pemikiran dasar hubungan Negara Islam dengan negara dan bangsa lain. Ini merupakan hukum syariat yang ditetapkan berdasarkan ayat-ayat Al-Qur’an, sunah Rasul, dan ijmak sahabat. Oleh karena itu, politik luar negeri Negara Islam adalah menyampaikan dakwah ke seluruh dunia.
Negara Islam menerapkan politik luar negerinya tersebut melalui metode tertentu yang tidak dapat berubah, yaitu jihad. Metode ini tidak akan berubah, meskipun para penguasa Negara Islam berganti dari waktu ke waktu. Metode ini tidak berubah sejak Rasulullah saw. menetap di Madinah sampai Khilafah terakhir dihancurkan. [MNews/RY-YG]
Sumber: Syekh Abdul Qadim Zallum, Pemikiran Politik Islam, Upaya Membumikan Politik Sebagai Mainstream Gerakan. (Bagian 3).

One thought on “[Pemikiran Politik Islam] Politik (Bagian 3)”